Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Tlk 1.REFLA OKMANTA, S,H., M.H
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
3.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
1.ELLEN RIAN Als RIAN Bin NASIP TOIB
2.YANDA ALQAUSAR Als YANDA Bin SAPRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-363/L.4.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REFLA OKMANTA, S,H., M.H
2AHMAD SUHENDRA, S.H
3RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELLEN RIAN Als RIAN Bin NASIP TOIB[Penahanan]
2YANDA ALQAUSAR Als YANDA Bin SAPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

  

 

SURAT   DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-08/L.4.18/Eoh.2/03/2024

 

  1. PARA TERDAKWA   :

TERDAKWA I

Nama lengkap                     :   ELLEN RIAN Als RIAN Bin NASIP TOIB

NIK                                     :   1271142809010005

Tempat lahir                        :   Batam

Umur/Tgl. Lahir                    :   23 Tahun/28 September 2001

Jenis kelamin                      :   Laki-laki

Kewarganegaran                  :   Indonesia

Tempat tinggal                    :   Beringin Taluk RT/RW :  005/003 Desa Beringin Taluk Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Agama                                :   Islam

Pekerjaan                            :   Wiraswasta

Pendidikan                          :   SMP (Tidak Tamat)

 

TERDAKWA II

Nama lengkap                  :   YANDA ALQAUSAR Als YANDA Bin SAPRI

NIK                                    :   1409022705050002

Tempat lahir                      :   Beringin Taluk

Umur/Tgl. Lahir                 :   19 Tahun/27 Mei 2005

Jenis kelamin                    :   Laki-laki

Kewarganegaran              :   Indonesia

Tempat tinggal                  :   Beringin Taluk Rt 005/Rw 002 Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing

Agama                              :   Islam

Pekerjaan                          :   Wiraswasta

Pendidikan                        :   SMP (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :      
  1. Penangkapan              :   Tanggal 23 Januari 2024
  2. Penahanan                 
      • Penyidik                      :   Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024
      • Perpanjangan PU       :   Rutan, sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d 24 Maret 2024
      • Penuntut Umum        :  Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024
      • Perpanjangan PN      :  Rutan, sejak tanggal 10 April  2024 s/d 09 Mei  2024

                                                                            

  1. DAKWAAN :

KESATU :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa ELLEN RIAN Als RIAN Bin NASIP TOIB bersama-sama Terdakwa YANDA ALQAUSAR Als YANDA Bin SAPRI, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Masjid Al – Furqon Jalan Proklamasi RT/RW : 002/002 Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuantan Singingi yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, melakukan percobaan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak serta dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 00.00 WIB, Para Terdakwa pergi menuju Hotel Kuansing dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi dan memarkirkannya di halaman Hotel Kuansing agar tidak dicurigai oleh warga, kemudian Para Terdakwa berjalan sekitar 200m (dua ratus meter) menuju Masjid Al – Furqon dan memanjat pagar Masjid tersebut yang mana pada saat itu Saksi MAULANA SAIDUL AMIN Als MAULANA Bin HAIRUN sedang tidur di Kamar Imam Masjid Al – Furqon, setelah berada dihalaman Masjid Para Terdakwa melakukan rangkaian percobaan pencurian berawal dari Pintu Depan Masjid dimana Terdakwa ELLEN RIAN mencoba membuka terali kotak infaq sebelah kiri dengan cara merusak terali menggunakan kunci pipa dan menarik – narik terali besi tersebut dengan kedua tangan Terdakwa ELLEN RIAN namun terali besi tersebut tidak tanggal atau terbuka, selanjutnya Terdakwa YANDA ALQAUSAR mencoba membuka terali kotak infaq sebelah kanan dengan cara merusak terali menggunakan kunci pipa dan menarik – narik terali besi tersebut dengan kedua tangan Terdakwa YANDA ALQAUSAR namun terali besi tersebut tidak juga tanggal atau terbuka, kemudian Para Terdakwa menuju Pintu Kiri Masjid dimana Terdakwa ELLEN RIAN mencoba membuka terali kotak infaq sebelah kiri dan kanan dengan cara merusak terali menggunakan kunci pipa dan pisau belati namun terali besi tersebut rusak dan tidak juga tanggal atau terbuka, lalu Para Terdakwa menuju ke Pintu Kanan Masjid dengan tujuan masuk ke dalam Masjid untuk mengambil kotak infaq di dalam Masjid dengan cara Terdakwa YANDA ALQAUSAR mencongkel gagang kunci pintu kaca Masjid tersebut dengan menggunakan pisau belati namun kunci pintu kaca tersebut tidak berhasil terbuka dan ujung pisau yang Terdakwa YANDA ALQAUSAR gunakan patah, selanjutnya Para Terdakwa Kembali ke Pintu Depan Masjid dimana Para Terdakwa secara bersama – sama menarik terali besi tempat kedua kotak infaq tersebut dengan tangan mereka masing – masing, namun terali besi tersebut tidak terbuka, lalu secara bergantian Para Terdakwa mencoba mencongkel gagang kunci pintu kaca Pintu Depan Masjid, namun kunci pintu kaca tersebut juga tidak berhasil terbuka;----------------
      • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, dikarenakan 2 (dua) terali kotak infaq di Pintu Depan Masjid, 2 (dua) terali kotak infaq di Pintu kiri Masjid dan Pintu Kaca di Depan Masjid serta Pintu Kaca di Kanan Masjid tidak dapat terbuka, sehingga Para Terdakwa pergi meninggalkan masjid dan kembali ke parkiran hotel Kuantan Singingi;-----------------------
      • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ELLEN RIAN bersama-sama dengan Terdakwa YANDA ALQAUSAR, Masjid Al Furqon menderita kerugian sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang timbul akibat kerusakan Pintu Kaca Masjid Al – Furqon.-------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------DAN----------------------------------------------------------

 

KEDUA :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa Terdakwa ELLEN RIAN Als RIAN Bin NASIP TOIB bersama-sama Terdakwa YANDA ALQAUSAR Als YANDA Bin SAPRI pada Bulan September dan Desember 2023, Bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 s.d. tahun 2024, bertempat di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kelurahan Sungai Jering  Kecamatan Kuantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuantan Singingi yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak serta dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, dimana perbuatan- perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

 

      • Bahwa Pada bulan januari 2024 sekira Pukul 00.30 WIB Terdakwa ELLEN RIAN dan Terdakwa YANDA ALQAUSAR sesaat setelah selesai bekerja pada Cucian Pablo di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, pergi ke warung milik Saksi MINTA DERI yang berada di sebelah Cucian Pablo tersebut dan masuk ke dalam warung dengan cara Terdakwa YANDA ALQAUSAR merusak gerendel dan gembok kunci pintu belakang warung dengan menggunakan kunci pas sementara Terdakwa ELLEN RIAN berada di luar untuk berjaga-jaga, lalu Terdakwa YANDA ALQAUSAR yang berada di dalam warung membongkar seisi warung untuk mencari uang namun karena tidak menemukan uang, Terdakwa YANDA ALQAUSAR akhirnya mengambil 3 (tiga) bungkus Mie Gelas  dan 3 (tiga) bungkus Kopi Gula Aren dan keluar dari dalam warung serta Para Terdakwa meninggalkan warung tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
      • Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 Sekira Pukul 00.30 WIB Terdakwa ELLEN RIAN dan Terdakwa YANDA ALQAUSAR serta FAREL (DPO) pergi menuju Kedai Nasi Ampera Sutan di Jalan Ahmad Yani Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Taluk Kuantan milik Saksi INDRA PALEPIS, kemudian Terdakwa YANDA ALQAUSAR dan Terdakwa ELLEN RIAN masuk ke dalam Kedai dengan cara Terdakwa YANDA ALQAUSAR merusak gembok kunci pintu depan Kedai tersebut dengan menggunakan kunci pas lalu membuka 1 (satu) pintu papan Kedai sementara FAREL (DPO) berjaga-jaga diluar Kedai, setelah Terdakwa ELLEN RIAN dan Terdakwa YANDA ALQAUSAR berada di dalam kedai, Terdakwa YANDA ALQAUSAR membuka laci kasir dan mengambil uang sekitar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara Terdakwa ELLEN RIAN pergi ke dapur kedai untuk mencari barang yang bisa diambil namun tidak menemukan apapun sehingga Terdakwa ELLEN RIAN dan Terdakwa YANDA ALQAUSAR serta FAREL (DPO) pergi meninggalkan kedai tersebut dan Para Terdakwa meggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk membeli makan;----------------------------------------------------------------------------------------
      • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ELLEN RIAN Als RIAN Bin NASIP TOIB bersama-sama Terdakwa YANDA ALQAUSAR Als YANDA Bin SAPRI tersebut, para Saksi korban menderita kerugian dengan total sekitar Rp. 300.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).----

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------

 

 

Teluk Kuantan ,21 Maret 2024

 
 
 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RICHARDO FETRUS ALEXANDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 199604182022031001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya