Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
HD DEKI NOPRIANTO Als ONGKAK Bin (Alm) HASRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2658/L.4.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HD DEKI NOPRIANTO Als ONGKAK Bin (Alm) HASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-104/L.4.18/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

HD DEKI NOPRIANTO alias ONGKAK Bin (alm) HASRAN

Nomor Identitas

:

1409040811850002

Tempat lahir

:

Baserah

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 08 November 1985

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun III, RT.007, RW.004, Desa Kepala  Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S.I

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 2 Juni 2025 s/d 5 Juni 2025

Sejak 5 Juni 2025 s/d 7 Juni 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 8 Juni 2025 s/d 27 Juni 2025

 

2.

Diperpanjang PU

Rutan, 28 Juni 2025 s/d 6 Agustus 2025

 

3.

Diperpanjang oleh Hakim

Rutan, 7 Agustus 2025 s/d 5 September 2025

 

4.

Diperpanjang oleh Ketua PN

Rutan, 6 September 2025 s/d 5 Oktober 2025

 

5.

Penuntut Umum

 

Sejak tanggal 2 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa ia Terdakwa  HD DEKI NOPRIANTO alias ONGKAK Bin (alm) HASRAN bersama sama dengan saksi  NOVENDRI alias INOP Bin (alm) BAHTIAR dan saksi MARJONI alias BEDIENG Bin (alm) JAMALUDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira Pukul 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun III, RT.007, RW.004, Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Juni  2025 sekira Pukul 11.19 WIB Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO sedang bekerja lalu menghubungi saudara CEBOL (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu dan Terdakwa berjanji akan membayarnya dikemudian hari, atas permintaan tersebut saudara CEBOL menerangkan kalau ia mau memberikan narkotika golongan I jenis sabu namun saudara CEBOL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu sebelumnya kepada saksi MARJONI terlebih dahulu lalu narkotika golongan I jenis sabu tersebut dapat diambil di jalan bebatuan dekat Puskesmas.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I HD DEKI NOPRIANTO berangkat dari tempat kerjanya yang beralamat di Desa Batang Muncak, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi menuju rumah Terdakwa I HD DEKI NOPRIANTO yang beralamat di Dusun III, RT.007, RW.004, Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengambil uang dari saksi MARJONI.
  • Bahwa setibanya dirumah, Terdakwa I HD DEKI NOPRIANTO bertemu dengan saksi NOVENDRI dan saksi MARJONI lalu mengajak mereka untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, atas tawaran tersebut saksi NOVENDRI dan saksi MARJONI menyetujuinya lalu Terdakwa meminta uang pembelian narkotika sebelumnya kepada saksi MARJONI kemudian saksi MARJONI menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika golongan I.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO pergi kelokasi pengambilan narkotika golongan I yang telah disepakati dengan saudara CEBOL (DPO) lalu Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO bertemu dengan 1 (satu) orang yang tidak dikenal lalu orang tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO dan setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO pulang kerumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 11.40 WIB, Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO tiba dirumah lalu menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu namun tiba-tiba saksi RIDWAN SINURAT dan saksi IGNASIUS NOVRI WIJAYA BAGO yang merupakan polisi pada Satuan Reserse Polsek Kuantan Hilir yang mendapatkan adanya informasi tentang penggunaan narkotika golongan I jenis sabu di rumah Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO datang melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika golongan I jenis sabu yang mana narkotika tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO, saksi  NOVENDRI dan saksi MARJONI
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 68/VI/14342/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) paket palastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram (nol koma empat belas gram) dan berat bersih 0,07 gram (nol koma nol tujuh gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan  NO. LAB : 2075/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik HD DEKI NOPRIANTO als ONGKAK Bin (alm) HASRAN berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan nomor 2859/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa I HD DEKI NOPRIANTO alias ONGKAK Bin (alm) HASRAN bersama sama dengan saksi  NOVENDRI alias INOP Bin (alm) BAHTIAR  dan saksi MARJONI alias BEDIENG Bin (alm) JAMALUDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira Pukul 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun III, RT.007, RW.004, Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Juni  2025 sekira Pukul 11.19 WIB Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO sedang bekerja lalu menghubungi saudara CEBOL (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu dan Terdakwa berjanji akan membayarnya dikemudian hari, atas permintaan tersebut saudara CEBOL menerangkan kalau ia mau memberikan narkotika golongan I jenis sabu namun saudara CEBOL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu sebelumnya kepada saksi MARJONI terlebih dahulu lalu narkotika golongan I jenis sabu tersebut dapat diambil di jalan bebatuan dekat Puskesmas.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I HD DEKI NOPRIANTO berangkat dari tempat kerjanya yang beralamat di Desa Batang Muncak, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi menuju rumah Terdakwa I HD DEKI NOPRIANTO yang beralamat di Dusun III, RT.007, RW.004, Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengambil uang dari saksi MARJONI.
  • Bahwa setibanya dirumah, Terdakwa I HD DEKI NOPRIANTO bertemu dengan Terdakwa saksi NOVENDRI dan saksi MARJONI lalu mengajak mereka untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, atas tawaran tersebut saksi NOVENDRI dan saksi MARJONI menyetujuinya lalu Terdakwa meminta uang pembelian narkotika sebelumnya kepada saksi MARJONI kemudian saksi MARJONI menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika golongan I.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO pergi kelokasi pengambilan narkotika golongan I yang telah disepakati dengan saudara CEBOL (DPO) lalu Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO bertemu dengan 1 (satu) orang yang tidak dikenal lalu orang tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO dan setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO pulang kerumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 11.40 WIB, Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO tiba dirumah lalu menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan cara awalnya Terdakwa mengambil alat hisap atau bong kemudian memasukkan narkotika kedalam kaca pirex lalu membakar kaca pirek sembari menghisap pipet dari bong sehingga mengeluarkan asap lalu melakukan hal tersebut secara berulang berulang oleh Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO saksi  NOVENDRI dan saksi MARJONI secara bergantian.
  • Bahwa diwaktu yang bersamaan saksi RIDWAN SINURAT dan saksi IGNASIUS NOVRI WIJAYA BAGO yang merupakan polisi pada Satuan Reserse Polsek Kuantan Hilir yang mendapatkan adanya informasi tentang penggunaan narkotika golongan I jenis sabu di rumah Terdakwa HD DEKI NOPRIANTO datang melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit kaca pirex dilantai kamar, 3 (tiga) buah mancis dilantai kamar, dan 1 (satu) set alat hisap atau bong dilantai kamar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 68/VI/14342/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) paket palastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram (nol koma empat belas gram) dan berat bersih 0,07 gram (nol koma nol tujuh gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan  NO. LAB : 2075/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik HD DEKI NOPRIANTO als ONGKAK Bin (alm) HASRAN berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan nomor 2859/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor : 046/VI/KES.3/2025/SIDOKKES tertanggal  03   Juni   2025  yang   ditanda tangani   dokter   pemeriksa  atas   nama   dr.  DESI ARISANTI yang pada pokoknya menerangkan urine milik HD DEKI NOPRIANTO positif mengandung AMPHETAMIN/ dan METAFETAMINA.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 2 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya