| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 48/L.4.18/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
JIMMY ADI SAPUTRA alias JIMI Bin M.JAMIL Nst
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1471082612990002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pekanbaru
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 tahun/ 26 Desember 1999
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
JI. Cipta Karya Gg Pantau RT/RW 003/001 Kel/Desa Tuahkarya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru / Mess PT. QIN (Quasar Inti Nusantara) Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Tanggal 25 September 2025
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 26 September 2025 s/d 15 Oktober 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, 16 Oktober 2025 s/d 24 November 2025
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 17 November 2025 s/d 6 Desember 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa JIMMY ADI SAPUTRA alias JIMI Bin M.JAMIL Nst bersama sama dengan FEDRI OKTARIYADI alias FEDRI Bin JULIA DARMA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira 20.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Workshop PT.QIN (Quasar Inti Nusantara) Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa yang merupakan seorang karyawan PT.QIN (Quasar Inti Nusantara) sebagai mekanik mengusulkan kepada saudara BOBI yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) pada PT.QIN untuk peminjaman oli hidrolik sebanyak 400 liter atau 2 drum kepada PT. EPM (Era Perkasa Mining) dikarenakan terjadi kerusakan pada Hose Track Excavator pada Excavator merk Hitachi 470 milik PT.QIN, atas usulan tersebut saudara BOBI menyetujuinya dan memerintahkan Terdakwa untuk meminjam oli kepada PT. EPM (Era Perkasa Mining) selanjutnya terdakwa membuat berita acara penjemputan oli ke PT. EPM.
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB. terdakwa menemui saksi FEDRI OKTARIYADI di mess operator di desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau yang merupakan karyawan PT. QIN (Quasar Inti Nusantara) sebagai asisten mekanik sekaligus bawahan terdakwa dan menyuruh saksi FEDRI OKTARIYADI untuk menjemput oli di PT.EPM serta mengambil oli SAE 90 milik PT.QIN sebanyak 2 (dua) drum dari workshop untuk diantarkan kepada saudara LISMAN (DPO) yang berada di Lubuk Jambi atas tawaran tersebut saksi FEDRI OKTARIYADI menyetujuinya karena juga disuruh oleh saksi MAHMUD ISKANDAR selaku penanggung jawab workshop.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi FEDRI OKTARIYADI pergi menggunakan mobil milik PT.QIN ke mess Terdakwa, sesampainya di mess terdakwa beristirahat sedangkan saksi FEDRI OKTARIYADI pergi menuju PT. QIN untuk mengambil oli SAE 90 yang disuruh terdakwa sebelumnya.
- Bahwa sekira pukul 20.45 WIB saksi FEDRI OKTARIYADI berhasil masuk kedalam workshop milik PT.QIN dikarenakan saksi FEDRI OKTARIYADI merupakan karyawan PT.QIN dan menggunakan mobil milik PT.QIN sesampainya di workshop saksi FEDRI OKTARIYADI bertemu dengan saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA yang merupakan karyawan PT.QIN sebagai helper lalu meminta saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA untuk membantu memuat 2 (dua) drum oli milik PT.QIN ke dalam mobil Mitsubishi Triton milik PT.QIN karena sudah mendapatkan izin dari saksi MAHMUD ISKANDAR selaku penanggung jawab Workshop, dikarenakan adanya izin dari saksi MAHMUD ISKANDAR maka saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA membantu memuat oli kedalam mobil selanjutnya saksi FEDRI OKTARIYADI mengendarai mobil tersebut keluar PT.QIN namun pada saat berada di pos pintu keluar, Terdakwa dihentikan oleh saksi OCHA DERPALEN yang merupakan security pada PT.QIN lalu saksi OCHA DERPALEN menanyakan maksud dibawanya oli tersebut lalu saksi FEDRI OKTARIYADI menjawab karena diperintahkan oleh Terdakwa agar oli tersebut ditukardengan oli milik PT.EPM lalu saksi OCHA DERPALEN membiarkan mobil saksi FEDRI OKTARIYADI lewat dikarenakan sudah ada izin dari terdakwa yang merupakan mekanik pada PT.QIN namun saksi OCHA DERPALEN memfoto mobil tersebut beserta dengan oli sebanyak 2 (dua) drum diatas mobil.
- Bahwa selanjutnya saksi FEDRI OKTARIYADI berhasil keluar dari workshop milik PT.QIN dan saat diperjalanan saksi FEDRI OKTARIYADI menghubungi saksi ANGGA MARDIAN yang merupakan helper atau karyawan kontrak pada PT.QIN untuk meminta saksi ANGGA MARDIAN menemani saksi FEDRI OKTARIYADI menjemput oli ke PT.EPM dan saksi ANGGA MARDIAN menyetujuinya lalu saksi FEDRI OKTARIYADI menjemput saksi ANGGA MARDIAN di rumahnya yang beralamat di Desa Muaro Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB saksi FEDRI OKTARIYADI tiba dirumah saksi ANGGA MARDIAN dan sekira pukul 22.00 WIB saksi FEDRI OKTARIYADI dan saksi ANGGA MARDIAN berangkat menggunakan mobil Mitsubishi Triton milik PT.QIN menuju PT.EPM.
- Bahwa saat diperjalanan saksi FEDRI OKTARIYADI berhenti di daerah Lubuk Jambi lalu terdakwa menelfon terdakwa untuk menanyakan kemana oli sebanyak 2 (dua) drum akan dibawa selanjuntya terdakwa menyuruh saksi FEDRI OKTARIYADI menunggu di jembatan Lubuk Jambi dan nanti sudah ada orang yang menunggu disana.
- Bahwa sekira pukul 22.20 WIB saat tiba di jembatan saksi FEDRI OKTARIYADI bertemu dengan saudara LISMAN (DPO) yang tidak dikenali oleh saksi FEDRI OKTARIYADI namun merupakan orang suruhan terdakwa selanjutnya saudara LISMAN (DPO) memandu saksi FEDRI OKTARIYADI dengan menggunakan sepada motor untuk membawa oli tersebut dimana posisi saksi FEDRI OKTARIYADI mengikuti dari belakang saudara LISMAN (DPO) menuju ke toko yang tidak dikenali oleh saksi FEDRI OKTARIYADI, sesampainya didepan toko saudara LISMAN (DPO) menyuruh saksi FEDRI OKTARIYADI dan saksi ANGGA MARDIAN menaruh 1 (satu) drum oli didepan toko setelah itu saksi FEDRI OKTARIYADI dan saksi ANGGA MARDIAN masuk kedalam mobil dan melanjutkan perjalanan dengan tetap dipandu oleh saudara LISMAN (DPO).
- Bahwa sekira pukul 22.40 WIB saudara LISMAN (DPO) memandu saksi FEDRI OKTARIYADI menuju kuari pendakian kebun nopi lalu saudara LISMAN (DPO) menyuruh saksi FEDRI OKTARIYADI dan saksi ANGGA MARDIAN menaruh 1 (satu) drum oli lagi di depan workshop kuari tersebut, setelah selesai menaruh drum oli terakhir saudara LISMAN (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.3.200.000,00 kepada saksi FEDRI OKTARIYADI, lalu saksi FEDRI OKTARIYADI masuk kedalam dimobil namun saat dimobil saksi FEDRI OKTARIYADI ditelfon oleh terdakwa untuk menyerahkan uang kepada saudara LISMAN (DPO) sejumlah Rp.200.000,00 dan saksi FEDRI OKTARIYADI menyerahkan uang tersebut kepada saudara LISMAN 9DPO) setelah itu saksi FEDRI OKTARIYADI dan saksi ANGGA MARDIAN melanjutkan perjalanan menuju PT. EPM untuk menjemput oli dan setibanya kembali ke PT.QIN saksi FEDRI OKTARIYADI menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupah) sedangkan sisanya digunakan untuk biaya rokok dan minyak mobil.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB, saksi OCHA DEPARLEN setelah selesai melaksanakan tugas sebagai security pada PT.QIN melaporkan perbuatan saksi FEDRI OKTARIYADI yang membawa keluar 2 (dua) drum oli SAE 90 milik PT.QIN kepada saksi WERLY RAMADHANUL FITRA selaku HRD PT.QIN sehingga dilakukan pengecekan oleh saksi WERLY RAMADHANUL FITRA dan diketahui benar oli SAE 90 milik PT.QIN sudah tidak ada dan terdakwalah yang menyuruh saksi FEDRI OKTARIYADI untuk mengambil 2 (dua) drum oli SAE 90 milik PT,QIN selanjutnya saksi ASRI MARDENDI selaku humas pada PT.QIN melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Quasar Inti Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
---Perbuatan Terdakwa bersama sama saksi FEDRI OKTARIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.---------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa JIMMY ADI SAPUTRA alias JIMI Bin M.JAMIL Nst bersama sama dengan FEDRI OKTARIYADI alias FEDRI Bin JULIA DARMA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira 20.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Workshop PT.QIN (Quasar Inti Nusantara) Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa yang merupakan seorang karyawan PT.QIN (Quasar Inti Nusantara) sebagai mekanik mengusulkan kepada saudara BOBI yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) pada PT.QIN untuk peminjaman oli hidrolik sebanyak 400 liter atau 2 drum kepada PT. EPM (Era Perkasa Mining) dikarenakan terjadi kerusakan pada Hose Track Excavator pada Excavator merk Hitachi 470 milik PT.QIN, atas usulan tersebut saudara BOBI menyetujuinya dan memerintahkan Terdakwa untuk meminjam oli kepada PT. EPM (Era Perkasa Mining) selanjutnya terdakwa membuat berita acara penjemputan oli ke PT. EPM.
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB. terdakwa menemui saksi FEDRI OKTARIYADI di mess operator di desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau yang merupakan karyawan PT. QIN (Quasar Inti Nusantara) sebagai asisten mekanik sekaligus bawahan terdakwa dan menyuruh saksi FEDRI OKTARIYADI untuk menjemput oli di PT.EPM serta mengambil oli SAE 90 milik PT.QIN sebanyak 2 (dua) drum dari workshop untuk diantarkan kepada saudara LISMAN (DPO) yang berada di Lubuk Jambi atas tawaran tersebut saksi FEDRI OKTARIYADI menyetujuinya karena juga disuruh oleh saksi MAHMUD ISKANDAR selaku penanggung jawab workshop.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi FEDRI OKTARIYADI pergi menggunakan mobil milik PT.QIN ke mess Terdakwa, sesampainya di mess terdakwa beristirahat sedangkan saksi FEDRI OKTARIYADI pergi menuju PT. QIN untuk mengambil oli SAE 90 yang disuruh terdakwa sebelumnya.
- Bahwa sekira pukul 20.45 WIB saksi FEDRI OKTARIYADI berhasil masuk kedalam workshop milik PT.QIN dikarenakan saksi FEDRI OKTARIYADI merupakan karyawan PT.QIN dan menggunakan mobil milik PT.QIN sesampainya di workshop saksi FEDRI OKTARIYADI bertemu dengan saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA yang merupakan karyawan PT.QIN sebagai helper lalu meminta saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA untuk membantu memuat 2 (dua) drum oli milik PT.QIN ke dalam mobil Mitsubishi Triton milik PT.QIN karena sudah mendapatkan izin dari saksi MAHMUD ISKANDAR selaku penanggung jawab Workshop, dikarenakan adanya izin dari saksi MAHMUD ISKANDAR maka saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA membantu memuat oli kedalam mobil selanjutnya saksi FEDRI OKTARIYADI mengendarai mobil tersebut keluar PT.QIN namun pada saat berada di pos pintu keluar, Terdakwa dihentikan oleh saksi OCHA DERPALEN yang merupakan security pada PT.QIN lalu saksi OCHA DERPALEN menanyakan maksud dibawanya oli tersebut lalu saksi FEDRI OKTARIYADI menjawab karena diperintahkan oleh Terdakwa agar oli tersebut ditukardengan oli milik PT.EPM lalu saksi OCHA DERPALEN membiarkan mobil saksi FEDRI OKTARIYADI lewat dikarenakan sudah ada izin dari terdakwa yang merupakan mekanik pada PT.QIN namun saksi OCHA DERPALEN memfoto mobil tersebut beserta dengan oli sebanyak 2 (dua) drum diatas mobil.
- Bahwa selanjutnya saksi FEDRI OKTARIYADI berhasil keluar dari workshop milik PT.QIN dan saat diperjalanan saksi FEDRI OKTARIYADI menghubungi saksi ANGGA MARDIAN yang merupakan helper atau karyawan kontrak pada PT.QIN untuk meminta saksi ANGGA MARDIAN menemani saksi FEDRI OKTARIYADI menjemput oli ke PT.EPM dan saksi ANGGA MARDIAN menyetujuinya lalu saksi FEDRI OKTARIYADI menjemput saksi ANGGA MARDIAN di rumahnya yang beralamat di Desa Muaro Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB saksi FEDRI OKTARIYADI tiba dirumah saksi ANGGA MARDIAN dan sekira pukul 22.00 WIB saksi FEDRI OKTARIYADI dan saksi ANGGA MARDIAN berangkat menggunakan mobil Mitsubishi Triton milik PT.QIN menuju PT.EPM.
- Bahwa saat diperjalanan saksi FEDRI OKTARIYADI berhenti di daerah Lubuk Jambi lalu terdakwa menelfon terdakwa untuk menanyakan kemana oli sebanyak 2 (dua) drum akan dibawa selanjuntya terdakwa menyuruh saksi FEDRI OKTARIYADI menunggu di jembatan Lubuk Jambi dan nanti sudah ada orang yang menunggu disana.
- Bahwa sekira pukul 22.20 WIB saat tiba di jembatan saksi FEDRI OKTARIYADI bertemu dengan saudara LISMAN (DPO) yang tidak dikenali oleh saksi FEDRI OKTARIYADI namun merupakan orang suruhan terdakwa selanjutnya saudara LISMAN (DPO) memandu saksi FEDRI OKTARIYADI dengan menggunakan sepada motor untuk membawa oli tersebut dimana posisi saksi FEDRI OKTARIYADI mengikuti dari belakang saudara LISMAN (DPO) menuju ke toko yang tidak dikenali oleh saksi FEDRI OKTARIYADI, sesampainya didepan toko saudara LISMAN (DPO) menyuruh saksi FEDRI OKTARIYADI dan saksi ANGGA MARDIAN menaruh 1 (satu) drum oli didepan toko setelah itu saksi FEDRI OKTARIYADI dan saksi ANGGA MARDIAN masuk kedalam mobil dan melanjutkan perjalanan dengan tetap dipandu oleh saudara LISMAN (DPO).
- Bahwa sekira pukul 22.40 WIB saudara LISMAN (DPO) memandu saksi FEDRI OKTARIYADI menuju kuari pendakian kebun nopi lalu saudara LISMAN (DPO) menyuruh saksi FEDRI OKTARIYADI dan saksi ANGGA MARDIAN menaruh 1 (satu) drum oli lagi di depan workshop kuari tersebut, setelah selesai menaruh drum oli terakhir saudara LISMAN (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.3.200.000,00 kepada saksi FEDRI OKTARIYADI, lalu saksi FEDRI OKTARIYADI masuk kedalam dimobil namun saat dimobil saksi FEDRI OKTARIYADI ditelfon oleh terdakwa untuk menyerahkan uang kepada saudara LISMAN (DPO) sejumlah Rp.200.000,00 dan saksi FEDRI OKTARIYADI menyerahkan uang tersebut kepada saudara LISMAN 9DPO) setelah itu saksi FEDRI OKTARIYADI dan saksi ANGGA MARDIAN melanjutkan perjalanan menuju PT. EPM untuk menjemput oli dan setibanya kembali ke PT.QIN saksi FEDRI OKTARIYADI menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupah) sedangkan sisanya digunakan untuk biaya rokok dan minyak mobil.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB, saksi OCHA DEPARLEN setelah selesai melaksanakan tugas sebagai security pada PT.QIN melaporkan perbuatan saksi FEDRI OKTARIYADI yang membawa keluar 2 (dua) drum oli SAE 90 milik PT.QIN kepada saksi WERLY RAMADHANUL FITRA selaku HRD PT.QIN sehingga dilakukan pengecekan oleh saksi WERLY RAMADHANUL FITRA dan diketahui benar oli SAE 90 milik PT.QIN sudah tidak ada dan terdakwalah yang menyuruh saksi FEDRI OKTARIYADI untuk mengambil 2 (dua) drum oli SAE 90 milik PT,QIN selanjutnya saksi ASRI MARDENDI selaku humas pada PT.QIN melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Quasar Inti Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
---Perbuatan Terdakwa bersama sama saksi FEDRI OKTARIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana.------------
|
|
Teluk Kuantan, 17 November 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|