Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Tlk NURSAMSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSAMSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon

2.    Menetapkan Nama NUR SAMSI lahir Muaro Sentajo 11 September 1990 yang tertera di paspor Pemohon adalah salah dan yang sebenarnya adalah NURSAMSI lahir Muaro Sentajo 11 Oktober 1990 sesuai dengan Identitas Kartu Tanda Penduduk Pemohon

3.    Membebankan biaya perkara menurut Hukum

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Berpendapat Lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak