INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Tlk | PT. WANASARI NUSANTARA | PT. CITRA RIAU SARANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah serta berkebun, bertanam kelapa sawit dan perolehan hasilnya di atas tanah terperkara seluas 85,5 Hektar (delapan puluh lima koma lima hektar) dengan patok batas-batas dalam titik-titik Koordinat :
Sebelah Utara :
101o 29’ 10.923” E 0o 19’ 52.770” S
101o 29’ 6.334” E 0o 19’ 50.630” S
101o 29’ 5.954” E 0o 19’ 56.574” S
101o 28’ 53.047” E 0o 19’ 56.198” S
101o 28’ 51.886” E 0o 20’ 6.522” S
101o 28’ 45.922” E 0o 20’ 8.583” S
Sebelah Selatan :
101o 29’ 14.383” E 0o 20’ 35.678” S
101o 28’ 51.905” E 0o 20’ 34.940” S
101o 28’ 50.623” E 0o 20’ 24.632” S
101o 28’ 48.265” E 0o 20’ 24.599” S
Sebelah Timur :
101o 29’ 10.923” E 0o 19’ 52.770” S
101o 29’ 14.383” E 0o 20’ 35.678” S
Sebelah Barat :
101o 28’ 51.905” E 0o 20’ 34.940” S
101o 28’ 50.623” E 0o 20’ 24.632” S
101o 28’ 48.265” E 0o 20’ 24.599” S
101o 28’ 45.922” E 0o 20’ 8.583” S
101o 28’ 51.886” E 0o 20’ 6.522” S
101o 28’ 53.047” E 0o 19’ 56.198” S
101o 29’ 5.954” E 0o 19’ 56.574” S
101o 29’ 6.334” E 0o 19’ 50.630” S
yaitu di atas tanah hak Penggugat sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Usaha dahulu Nomor 02 Desa Jake, Geringging Baru, Marawa atas nama PT. WANASARI NUSANTARA diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau tanggal 3 Februari 1997 dengan luas 2.211, (dua ribu dua ratus sebelas) Hektar dengan Surat Ukur tanggal 26 September 1994 Nomor 18/1994 dan setelah adanya pemekaran daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sekarang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi, sehingga diubah menjadi Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 07 Desa Jake, Geringging Baru, Marawa, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau, atas nama PT. WANASARI NUSANTARA adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik Hak Guna Usaha yang sah atas tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Usaha dahulu Nomor 02 Desa Jake, Geringging Baru, Marawa atas nama PT. WANASARI NUSANTARA diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau tanggal 3 Februari 1997 dengan luas 2.211, (dua ribu dua ratus sebelas) Hektar dengan Surat Ukur tanggal 26 September 1994 Nomor 18/1994 dan setelah adanya pemekaran daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sekarang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi, sehingga diubah menjadi Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 07 Desa Jake, Geringging Baru, Marawa, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau, atas nama PT. WANASARI NUSANTARA ;
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan ataupun yang memperoleh hak dari pada Tergugat terhadap tanah terperkara, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dengan hak guna usaha milik Penggugat tersebut kepada Penggugat ;
6. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian serta tidak berharga dengan segala akibat hukumnya semua surat bukti kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah yang dimiliki oleh Tergugat yang diterbitkan di atas tanah milik Penggugat sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Usaha dahulu Nomor 02 Desa Jake, Geringging Baru, Marawa atas nama PT. WANASARI NUSANTARA diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau tanggal 3 Februari 1997 dengan luas 2.211, (dua ribu dua ratus sebelas) Hektar dengan Surat Ukur tanggal 26 September 1994 Nomor 18/1994 dan setelah adanya pemekaran daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sekarang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi, sehingga diubah menjadi Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 07 Desa Jake, Geringging Baru, Marawa, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau, atas nama PT. WANASARI NUSANTARA ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan hingga gugatan ini diajukan dan harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp.89.560.566.000,- (delapan puluh Sembilan milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil berupa keuntungan yang diharapkan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar 156.465 ton /bulan x Rp.2.700.000,-/ton = Rp.422.455.500,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) /bulan hingga putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat, dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus untuk setiap satu hari kelalaiannya memenuhi isi putusan perkara ini sampai seluruh isi putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat seluruhnya ;
10. Menyatakan putusan dalam perkara gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
