Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2025/PN Tlk SAPRIUS,S.H. BAKRIANTO Bin BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.C/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/97/VIII/Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAPRIUS,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKRIANTO Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Diduga Tindak Pidana Pencurian Ringan Berupa Pencurian berondolan kelapa sawit yang diketahui pada Hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar jam 11.00 Wib di PT Wana Jingga Timur Divisi III BlokĀ  G 32 Desa Kompe Berangin Kec. Cerenti Kab. Kuansing, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP. yang dilakukan oleh Tersangka An BAKRIANTO Bin BASRI.

Pihak Dipublikasikan Ya