Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Tlk PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.YANTIN
2.MARLIUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ganesya VarandraPT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
2Chairul ArmandPT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1YANTIN
2MARLIUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.158.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

3.Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

4.Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : Perjanjian Kredit Nomor : 023/PK-PER/TLK/KK/IV/14 tanggal 10 Oktober 2014 antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah dan berharga menurut hukum;

5.Menyatakan Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 023 A/PK-PER/TLK/KK/V/15 tanggal 20 Mei 2015 antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah dan berharga menurut hukum;

6.Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual, Nomor : 41/2014, tanggal 10 April 2014, yang dibuat dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi adalah sah dan berharga menurut hukum;

7.Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Barang Agunan/Jaminan tanggal 10 Oktober 2014 adalah sah dan berharga  menurut hukum.

8.Menyatakan Kwitansi tanggal 10 April 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum.

9.Menyatakan Kwitansi tanggal 20 Mei 2015 adalah sah dan berharga menurut hukum.

10.Menyatakan Surat Peringatan Pertama dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : 091/SP/3.1-TLK/XII/16 tanggal 05 Desember 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum.

11.Menyatakan Surat Peringatan Kedua dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : 001/SP/3.1-TLK/I/17 tanggal 05 Januari 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum.

12.Menyatakan Surat Peringatan Ketiga dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : 021/SP/3.1-TLK/VII/17 tanggal 04 Juli 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum.

13.Menyatakan Surat Pemanggilan dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : B.123/3.1-TLK/IX/17 tanggal 12 September 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum.

14.Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 14 September 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum.

15.Menyatakan Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.046/2.6-PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.

16.Menyatakan Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : B.087/3.1-TLK/IV/18 tanggal 05 April 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.

17.Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.117/2.6-PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.

18.Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.133/2.6-PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.

19.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.027/2.6-PER/II/19 tanggal 19 Februari 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.

20.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.137/2.5-PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.

21.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.166/2.5-PER/IX/19 tanggal 05 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.

22.Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.

 

23.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus dengan rincian :

A.Sisa pokok sebesar                                                      Rp. 32.411.000,-

B.Bunga sebesar                                                             Rp. 8.669.000,-

C.Denda sebesar                                                             Rp. 2.078.000,-

D.Total kewajiban Tergugat I & Tergugat II adalah sebesar Rp.43.158.000,-

24.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan dan memenuhi semua isi Perjanjian Kredit Nomor 023/PK-PER/TLK/KK/IV/14 tanggal 10 Oktober 2014 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 023 A/PK-PER/TLK/KK/V/15 tanggal 20 Mei 2015 yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris Kabupaten Kuantan Singingi, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama YANTIN dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) dengan Nomor : Reg Camat : 56/SKT/596/III/2008 tanggal 4 Maret 2008, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Benai, seluas 4.900 M2 (empat ribu sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Taluk Kuantan – Rengat, RT.001/RW.001, Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

25.Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama YANTIN dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) dengan Nomor : Reg Camat : 56/SKT/596/IIII/2008 tanggal 4 Maret 2008, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Benai, seluas 4.900 M2 (empat ribu sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Taluk Kuantan – Rengat, RT.001/RW.001, Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau;

26.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada Keberatan ataupun upaya-upaya hukum lainnya.

27.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak