INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Tlk | DARWIN | PUTRI AYU | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 437 seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau adalah harta Almarhumah Mardiana yang merupakan bagian dari harta warisan;
3. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 43/2016 tertanggal 18 Juli 2016 adalah cacat hukum dan batal demi hukum atau setiadak-tiadaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dari Almarhumah Mardiana kepada Tergugat dengan menggunakan klausul q.q. dan praktek Self-Dealing adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau untuk mencoret nama Tergugat dalam buku tanah dan mengembalikan status kepemilikan kepada keadaan semula atas nama Almarhumah Mardiana atau menjadi nama Ahli Waris Penggugat;
6. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
