Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-34/L.4.18/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
AZMIL MAHDI Als EMIL Bin MUSTAFA (Alm)
|
NIK
|
:
|
1409062508870001
|
Tempat lahir
|
:
|
Koto Benai
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 tahun/ 25 Agustus 1987
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Koto Benai RT/RW 002/001 Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma lll
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 13 Januari 2025 s/d 15 Januari 2025
|
|
Perpanjang Penangkapan
|
:
|
tanggal 16 Januari 2025 s/d 18 Januari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2025 s/d tanggal 07 Februari 2025.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2025 s/d tanggal 27 Februari 2025.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2025 s/d tanggal 19 Maret 2025.
|
|
Perpanjangan Ketua PN I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d tanggal 18 April 2025
|
|
Perpanjangan Ketua PN II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 April 2025 s/d tanggal 18 Mei 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 3 Juni 2025
|
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 4 Juni 2025 s/d 3 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU:
---------- Bahwa Terdakwa AZMIL MAHDI ALS EMIL BIN MUSTAFA (ALM) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB ketika sedang berada di Pasar Benai Terdakwa dihubungi oleh sdr. YUDI (DPS) meminta tolong untuk mengambilkan Narkotika jenis shabu di area kawasan hutan lindung yang nantinya akan dipandu oleh orang suruhan sdr. YUDI, setelah Terdakwa menyanggupinya sekira pukul 17.30 WIB orang suruhan sdr. YUDI menghubungi Terdakwa via whatsapp dan menyuruh Terdakwa untuk standby, lalu sekira pukul 18.00 WIB orang suruhan sdr. YUDI tersebut mengirimkan pesan kepada Terdakwa yang berisi foto sebuah pos beserta pesan untuk memandu Terdakwa ke tempat Narkotika jenis shabu tersebut kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA GENIO warna merah putih dengan Nopol : BM 6936 CV, Noka : MH1JM7118LK12855 dan Nosin : JM171E1128271, Terdakwa pergi menuju lokasi yang telah diarahkan, setelah Terdakwa sampai di pos dari jarak lebih kurang 1 (satu) meter Terdakwa melihat kantong plastik warna merah dan saat Terdakwa hendak mengambil kantong plastik warna merah tersebut, Terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kuansing.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa ditemukan 2 (dua) paket plastik bening yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu lalu plastik bening tersebut di bungkus oleh bungkus kuaci dan dibungkus kembali kantong plastik warna merah yang ditemukan di lantai pos dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Kuansing.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 04/I/14302/2025, tanggal 14 Januari 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan dengan berat kotor 77,21 (tujuh puluh tujuh koma dua puluh satu) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 63,39 (enam puluh tiga koma tiga puluh sembilan) gram untuk DIMUSNAHKAN
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,00 (sembilan) gram untuk LABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram untuk PENGADILAN
- Bahwa berdasarkan Baerita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 0440/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 0617/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. 0618/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AZMIL MAHDI ALS EMIL BIN MUSTAFA (ALM) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB ketika sedang berada di Pasar Benai Terdakwa dihubungi oleh sdr. YUDI (DPS) meminta tolong untuk mengambilkan Narkotika jenis shabu di area kawasan hutan lindung yang nantinya akan dipandu oleh orang suruhan sdr. YUDI, setelah Terdakwa menyanggupinya sekira pukul 17.30 WIB orang suruhan sdr. YUDI menghubungi Terdakwa via whatsapp dan menyuruh Terdakwa untuk standby, lalu sekira pukul 18.00 WIB orang suruhan sdr. YUDI tersebut mengirimkan pesan kepada Terdakwa yang berisi foto sebuah pos beserta pesan untuk memandu Terdakwa ke tempat Narkotika jenis shabu tersebut kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA GENIO warna merah putih dengan Nopol : BM 6936 CV, Noka : MH1JM7118LK12855 dan Nosin : JM171E1128271, Terdakwa pergi menuju lokasi yang telah diarahkan, setelah Terdakwa sampai di pos dari jarak lebih kurang 1 (satu) meter Terdakwa melihat kantong plastik warna merah dan saat Terdakwa hendak mengambil kantong plastik warna merah tersebut, Terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kuansing.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa ditemukan 2 (dua) paket plastik bening yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu lalu plastik bening tersebut di bungkus oleh bungkus kuaci dan dibungkus kembali kantong plastik warna merah yang ditemukan di lantai pos dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Kuansing.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 04/I/14302/2025, tanggal 14 Januari 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan dengan berat kotor 77,21 (tujuh puluh tujuh koma dua puluh satu) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 63,39 (enam puluh tiga koma tiga puluh sembilan) gram untuk DIMUSNAHKAN
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,00 (sembilan) gram untuk LABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram untuk PENGADILAN
- Bahwa berdasarkan Baerita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 0440/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 0617/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. 0618/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
![]()
|
Teluk Kuantan, 15 Mei 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|