Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Tlk 1.ALI RAHMAN
2.HERMAYULIS
BUPATI KUANTAN SINGINGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI RAHMAN
2HERMAYULIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohd Irfan, S.H., M,H.ALI RAHMAN
2Mohd Irfan, S.H., M,H.HERMAYULIS
Tergugat
NoNama
1BUPATI KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik; 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak milik atas tanah Para Penggugat dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:
a. Kelurahan Sungai Jering, Lingkungan I RT. 001/RW. 001, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tertanggal 08 Desember 2010 Nomor: 651/2010/595 seluas ±12.105 M?2; atas nama ALI RAHMAN dengan batas-batasnya sebagai berikut:
    Sebelah Utara : dahulu dr. Yohanna Yamin sekarang Hermayulis
       Sebelah selatan : Jalan Proklamasi
       Sebelah Barat : Masjid Muhajirin/Asri
       Sebelah Timur : R. Betty Halvia 
b. Kelurahan Sungai Jering, Lingkungan I RT. 001/RW. 001, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 08 Desember 2010 Nomor: 653/2010/595 seluas ±6.989 M?2; terdaftar atas nama ALI RAHMAN, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
      Sebelah Utara : dahulu Ir. Ermansyah Jamin sekarang Hermayulis
Sebelah selatan : Jalan Raya
Sebelah Barat : R. Emilia Kemas Saleh
Sebelah Timur : Manah
c. Kelurahan Sungai Jering, Lingkungan I RT. 002/RW. 001, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 18 Desember 2012 Nomor: 624/2012/595 seluas ±994,5 M?2; terdaftar atas nama H. ALI RAHMAN, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  Sebelah Utara : Musarif
  Sebelah selatan : Sunardi
  Sebelah Barat : Jalan Kapling
  Sebelah Timur : Sungai
d. Kelurahan Sungai Jering, Lingkungan I RT. 001/RW. 001, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 08 Desember 2010 Nomor: 652/2010/595 seluas ±7.105 M?2;, terdaftar atas nama HERMAYULIS, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah Utara : SMA Pintar
Sebelah selatan : Ali Rahman
Sebelah Barat : dr. Yohanna Yamin
Sebelah Timur : Manah
e. Kelurahan Sungai Jering, Lingkungan I RT. 001/RW. 001, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tertanggal 08 Desember 2010 Nomor: 654/2010/595 seluas ±12.740 M?2;, terdaftar atas nama HERMAYULIS, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
     Sebelah Utara : SMA Pintar
     Sebelah selatan : Ali Rahman
     Sebelah Barat : Asri/Herman
     Sebelah Timur : Hermayulis
5. Menyatakan tindakan Tergugat yang menetapkan dan/atau menerapkan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terhadap objek milik Para Penggugat tanpa pembebasan lahan, tanpa ganti rugi serta tanpa adanya musyawarah adalah tidak sah dan melawan hukum; 
6. Menyatakan tindakan Tergugat yang membatasi dan/atau menghalangi Para Penggugat dalam menggunakan dan memanfaatkan hak atas tanahnya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat; 
7. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang membatasi hak Para Penggugat atas objek tanah tersebut;
8. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak Para Penggugat atas objek tanah dalam keadaan semula tanpa adanya pembatasan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta memerintahkan Tergugat untuk melakukan penataan kembali kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai, segera dan seketika yang besarnya sebagai berikut:
- Kerugian Materiil Rp. 1.040.000.000.- (satu milyar empat puluh juta rupiah).
- Kerugian Immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
11. Menyatakan putusan ini dapat berlaku serta merta meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bij voraad);
12. Menyatakan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDIER 
Apabila Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak