1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat;
4. Menyatakan sah terhadap 1 unit sepeda motor Merk ADV Nopol BM 6831 KAA yang diserahkan oleh tergugat menjadi milik Penggugat;
5. Mengizinkan Pihak Penggugat dengan atau tanpa persetujuan Pihak Tergugat untuk menghadap Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Direktorat Jendral Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik Tergugat agar dapat dibebankan sita Eksekusi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat secara tunai sekaligus sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah);
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|