Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Tlk PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.HERYANTHONI
2.WINA FITRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1HERYANTHONI
2WINA FITRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.284.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor Penj.011/Perw-TLK/PER/II/08 tangal 28 Februari 2008  adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT)
    No : 032/SKT/596/II/2008 tanggal 14 Februari 2008 atas nama HERYANTHONI (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Sanggup AKSEP/PROMES No : Aksep.011/Perw-TLK/PER/II/08 tanggal 28 Februari 2008 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 28 Februari 2008 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
  1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                                Rp.     8.750.000,-
  2. Bunga sebesar                                                        Rp.     2.100.000,-
  3. Denda sebesar                                                        Rp.       434.000,-

Total kewajiban Para Tergugat adalah sebesar                Rp.     11.284.000,-

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : Penj.011/Perw-TLK/PER/II/08 tanggal 28 Februari 2008, yang telah dilegalisasi dihadapan, Herudin, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, yakni dengan menyerahkan sebidang tanah beserta kebun karet dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 27.500 M2 (dua puluh tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang diterangkan dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah/ Penguasaan Tanah No : 032/SKT/596/II/2008 tanggal
    14 Februari 2008 atas nama HERYANTHONI (TERGUGAT I) terletak di Dusun Jirak, RT. 001, RW. 001, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, dengan menyerahkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas tanah tersebut kepada PENGGUGAT yang diikat dengan ikatan jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan di depan Notaris diserahkan kepada dan disimpan oleh PENGGUGAT, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan Penggugat berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap sebidang tanah beserta kebun karet dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 27.500 M2 (dua puluh tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang diterangkan dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah Penguasaan Tanah (SKRPPT) No : 032/SKT/596/II/2008 tanggal 14 Februari 2008 atas nama HERYANTHONI (TERGUGAT I) terletak di Dusun Jirak, RT. 001, RW. 001, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan menyerahkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas tanah tersebut kepada PENGGUGAT yang diikat dengan ikatan jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan di depan Notaris diserahkan kepada dan disimpan oleh PENGGUGAT, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan Penggugat berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak