Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-61/L.4.18/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1405050303820005
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Labuhan Batu
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 03 Maret 1982
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 02/03 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
HENDRA Bin MISDI (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1218141008880004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bingkat
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 10 Agustus 1988
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
KM 53 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d 16 Februari 2025
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 16 Februari 2025 sampai dengan tanggal 07 Maret 2025.
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 08 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025.
|
3.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan tanggal 16 April 2025.
|
4.
|
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 16 Mei 2025.
|
5.
|
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 17 Mei 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025.
|
6.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 1 Juli 2025
|
7.
|
Perpanjangan PN pada Rutan tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa I SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA Bin MISDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan yang berada di daerah Simpang Koran Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 terdakwa I dan terdakwa II yang sedang dalam perjalanan menuju Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi berhenti di daerah Simpang Koran Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, setelah itu terdakwa I menghubungi sdr. ERWIN (DPO) dengan tujuan meminta sdr. ERWIN (DPO) mencarikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II, lalu sdr. ERWIN (DPO) menghampiri terdakwa I dan terdakwa II yang berada di pinggir jalan di daerah Simpang Koran Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara iuran dimana terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sementara terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah menerima uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sdr. ERWIN (DPO) pergi meninggalkan terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu, tidak beberapa lama kemudian sdr. ERWIN (DPO) kembali dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan sdr. ERWIN (DPO) mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) unit mobil milik sdr. ERWIN (DPO) dimana sisanya disimpan oleh terdakwa I untuk digunakan kembali nanti, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan perjalanan menuju Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
- Sesampainya di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi kerumah paman terdakwa I, dimana di dalam kamar yang berada di rumah paman terdakwa I tersebut terdakwa I dan terdakwa II kembali menggunakan sedikit narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket yang sebelumnya di beli dari sdr. ERWIN (DPO), setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu terdakwa I dan terdakwa II pergi ke sebuah warung tuak yang lokasinya tidak jauh dari rumah paman terdakwa I, sesampainya disana terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan sdr. MASBRO dimana terdakwa I bercerita kepada sdr. MASBRO bahwa ia memiliki narkotika jenis sabu, lalu pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB sdr. MASBRO (DPO) menghubungi terdakwa I dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa I, kemudian terdakwa I menyuruh sdr. MASBRO (DPO) datang kerumah paman terdakwa I, setibanya disana sdr. MASBRO (DPO) langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I, dimana terdakwa I mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan meletakkannya ke dalam 1 (satu) buah alat hisap bong, kemudian dari sisa narkotika jenis sabu tersebut diserahkan oleh terdakwa I kepada sdr. MASBRO (DPO), setelah sdr. MASBRO (DPO) pulang terdakwa I menyimpan 1 (satu) buah alat hisap bong yang sebelumnya telah diisi narkotika jenis sabu tersebut di atas kayu di dekat kamar mandi, dan sekira pukul 17.30 WIB Tim Reskrim Polsek Singingi datang mengamankan, melakukan penggeledahan dan membawa terdakwa I dan terdakwa II ke Polsek Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 30/II/14342/2025 pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) berupa 1 (satu) paket pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0688/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 0983/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL dengan nomor bukti 0984/2025/NNF dan barang bukti milik terdakwa HENDRA Bin MISDI (Alm) berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL dengan nomor bukti 0985/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa I SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA Bin MISDI (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa I SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA Bin MISDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Tim Reskrim Polsek Singingi sedang melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, lalu sekira pukul 17.30 WIB Tim Reskrim Polsek Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di rumah di samping kedai tuak yang berada di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi terdapat beberapa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Singingi bergegas menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya disana Tim Reskrim Polsek Singingi langsung melakukan pemeriksaan ke dalam rumah tersebut, dimana di dalam kamar di rumah tersebut terdakwa I dan terdakwa II ditemukan sedang meminum tuak, lalu Tim Reskrim Polsek Singingi melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terdakwa I dan terdakwa II yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu yang diletakkan diatas kayu kamar mandi dekat samping kamar, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Oppo A12 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna crystal black beserta silicon dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme Niote 60 warna Voyage Blue, setelah itu Tim Reskrim Polsek Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwasaya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah benar dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II yang mana beberapa saat sebelumnya terdakwa I dan terdakwa II telah selesai menggunakan narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah bong tersebut, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Polsek Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 30/II/14342/2025 pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) berupa 1 (satu) paket pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0688/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 0983/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL dengan nomor bukti 0984/2025/NNF dan barang bukti milik terdakwa HENDRA Bin MISDI (Alm) berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL dengan nomor bukti 0985/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa I SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA Bin MISDI (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----Bahwa terdakwa I SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA Bin MISDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Tim Reskrim Polsek Singingi sedang melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, lalu sekira pukul 17.30 WIB Tim Reskrim Polsek Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di rumah di samping kedai tuak yang berada di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi terdapat beberapa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Singingi bergegas menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya disana Tim Reskrim Polsek Singingi langsung melakukan pemeriksaan ke dalam rumah tersebut, dimana di dalam kamar di rumah tersebut terdakwa I dan terdakwa II ditemukan sedang meminum tuak, lalu Tim Reskrim Polsek Singingi melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terdakwa I dan terdakwa II yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu yang diletakkan diatas kayu kamar mandi dekat samping kamar, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Oppo A12 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna crystal black beserta silicon dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme Niote 60 warna Voyage Blue, setelah itu Tim Reskrim Polsek Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwasaya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah benar dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II yang mana beberapa saat sebelumnya terdakwa I dan terdakwa II telah selesai menggunakan narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah bong tersebut, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Polsek Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Adapun cara terdakwa I dan terdakwa II menggunakan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan alat hisap (bong) dengan cara terdakwa I dan terdakwa II memegang alat hisap (bong) menggunakan tangan sebelah kiri dan memegang mancis (pemantik api) menggunakan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa I dan terdakwa II membakar kaca pirex yang berisi butiran kristal berupa narkotika jenis sabu yang sudah terpasang pada alat hisap (bong) menggunakan mancis, kemudian terdakwa I dan terdakwa II secara bergantian menghisap asapnya melalui pipet yang sudah terpasang pada alat hisap (bong) menggunakan mulut yang selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengeluarkan asap tersebut melalui mulut juga.
- Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang dirasakan oleh terdakwa I dan terdakwa II adalah tidak bisa tidur, tidak selera makan dan badan terdakwa terasa segar/fit.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 30/II/14342/2025 pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) berupa 1 (satu) paket pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0688/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 0983/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL dengan nomor bukti 0984/2025/NNF dan barang bukti milik terdakwa HENDRA Bin MISDI (Alm) berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL dengan nomor bukti 0985/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa I SURATMAN Alias MAMAN Bin SUWARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA Bin MISDI (Alm) tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
|
Teluk Kuantan, 12 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
|
AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025
|
|