INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 24/Pdt.G/2025/PN Tlk | SAMUDI Bin WARIJO | WAKIDI | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Sah  Jual  Beli  pada  tanggal 10 April 2017  antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah SHM Nomor 145/Bumi Mulya, tercatat atas nama WAKIDI, Luas 10.000  m2, Surat  Ukur/Gambar Situasi Nomor: 148/2024 tanggal 31 mei 2024, Batas batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan Jalan CR16 Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan CR17 Sebelah timur berbatas dengan Tanah Triadi Budi Nuryanto Sebelah barat berbatas dengan Tanah Mistar Dahulu berada dalam wilayah desa Pasar Baru Pangean kecamatan kuantan hilir kabupaten indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undanbg No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa Bumi Mulya kecamatan Logas Tanah Darat kabupaten kuantan singingi; 3. Menyatakan tanah  SHM  Nomor  145/Bumi Mulya  , tercatat atas nama WAKIDI, Luas 10.000  m2, Surat  Ukur/Gambar Situasi Nomor: 148/2024 tanggal 31 mei 2024; Batas batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan Jalan CR16 Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan CR17 Sebelah timur berbatas dengan Tanah Triadi Budi Nuryanto Sebelah barat berbatas dengan Tanah Mistar Dahulu berada dalam wilayah desa Pasar Baru Pangean kecamatan kuantan hilir kabupaten indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undanbg No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa Bumi Mulya kecamatan Logas Tanah Darat kabupaten kuantan singingi, adalah sah Milik Penguggat; 4. Menyatakan  Tergugat   terbukti   melakukan   Perbuatan  Melawan Hukum; 5. Memerintahkan Turut  Tergugat untuk  mencatatkan peralihan  hak dalam buku  register yang  diperuntukan untuk  itu atas Sertifikat Hak  Milik Nomor:  145/Bumi Mulya, (tersebut petitum 3) semula tercatat atas nama WAKIDI (Tergugat ) menjadi  atas nama SAMUDI (Penggugat); 6. Menghukum   Tergugat   untuk    membayar   segala   biaya   yang ditimbulkan perkara ini. SUBSIDAIR: Apabila  Majelis  Hakim  yang  memeriksa  dan  mengadili  perkara ini berpendapat lain, mohon   putusan yang seadil-adil nya ( Ex Aequo Et Bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	