Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.EKA MULIA PUTRA, S.H.
3.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-121/L.4.18/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2EKA MULIA PUTRA, S.H.
3AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara :PDM-07 /L.4.18/Enz.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO

Nomor Induk Kependudukan

:

1409031212080004

Tempat Lahir

:

Gaya baru

Umur/Tgl.Lahir

:

24 Tahun / 12 Desember 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.PENANGKAPAN

 

 

   Dilakukan penangkapan

   terhadap Terdakwa

:

Tanggal 21 September 2023 s/d 23 September 2023

 

 

 

 

 

 

2.PENAHANAN

 

 

   Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 24 September 2023 s/d 13 Oktober 2023

   Perpanjangan PU   

:

Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 22 November 2023

  Perpanjangan PN ke 1

:

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 23 November 2023  s/d 22 Desember 2023

  Perpanjangan PN ke 2

:

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 23 Desember 2023 s/d 21 Januari 2024

Penuntut

:

Rutan sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024

Perpanjangan PN

:

Rutan sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 07 Maret 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

 

---- Bahwa terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO pada hari pada Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat Dijalan Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Kuantan Singingi Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------

 

----Berawal pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 13.00 wib sdr.RIAN menelpon terdakwa melalui WA dengan mengatakan “ Rido bisa datang kekontrakan ambil barang” lalu terdakwa menjawab “iya bang nanti siap mandi aku kesitu”. Lalu sekira pukul 14.00 terdakwa dari hotel menuju kekontrakan  yang berada di jl pasir putih kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sdr RIAN untuk menjumpainya, lalu setibanya terdakwa sampai di kontrakan RIAN sekira pukul 15.00 wib.Lalu langsung mengatakan “ antarkan paket ini sama bogel di Muara Lembu Pulau Padang” lalu terdakwa menjawab “iya bang“. suadara RIAN memberikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yaang akan terdakwa jual seharga Rp. 800.000,- (Delapn Ratus Ribu) apa bila sudah terjual lalu terdakwa nanti akan mentransfer kepada saudara RIAN seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian saudara RIAN menjanjikan kepada terdakwa apabila sudah terjual memberikan terdakwa Upah sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) lalu terdakwa langsung berangkat menuju Muara Lembu sekira pukul 15.15 wib menggunakan motor menuju Muara Lembu selama di jalan terdakwa hanya singgah satu kali untuk membeli makanan dan minum,Kemudian waktu terdakwa sampai di kebun lado kecamatan Singingi kabupaten kuantan singingi  sekira pukul 18.30 wib  sdr BOGEL menghubungi terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa “udah sampai mana do, kemudian terdakwa jawab “udah dekat lagi bentar lagi sampai” kemudian BOGEL mengatakan “yaudah kia jumppa di muara lembu di Panorama? kemudian terdakwa jawab “iya” kemudian terdakwa langsung berangkat menuju tempat yang sudah ditentukan dan sdr. BOGEL  lalu sesampainya terdakwa di jl dekat ponorama kelurahan Muara Lembu Kecamatan Kuantan Singingi sekira pukul 19.00 wib. ada  beberapa orang yang menghadang dan memberentikan terdakwa lalu terdakwa di periksa dan temukan barang bukti narkotika jenis yang terdakwa lempar ke tanah kurang lebih jaraknya 3 Meter yang terdakwa lempar menggunakan tangan kiri. Kemudian terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian lalu dibawa ke mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 70 /IX/14302/2023 tanggal 09 September 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO berupa 2 (dua) Paket yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening :

  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 0.57 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram;
  • Barang bukti pembungkus 2 (dua) dengan berat 0.18 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;

 

---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa, berdasarkan Berita Acara Lab Nomer:  2141/NNF/2023, tanggal 05 Oktober 2023 dengan terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO pada hari pada Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat Dijalan Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Kuantan Singingi Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

----. Berawal pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 13.00 wib Saksi Dani Ramadan dan Rekan yang merupakan  Angota Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa menjadi perantara jual beli  Narkotika Golongan I bukan tanamann jesnis shabu,  selanjutnya saksi Ramaddan dan rekan melakukan serangkain penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB saksi Ramandan dan rekan melakukan penagkapan dan pengeledahan Terdakwap terdakwa yang sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam, dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti 2  (dua) paket kecil Narkotika golongan I bukan tanaman  jenis shabu  yang terdapat di dalam kotak rokok Merk Lukman yang terdakwa lempar.

------ Bahwa dari hasil Interograsi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti 2  (dua) paket kecil Narkotika golongan I bukan tanaman  jenis shabu  yang terdapat di dalam kotak rokok Merk Lukman yang di temukan adalah milik Terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual Kembali .

---- Bahwa  berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 70 /IX/14302/2023 tanggal 09 September 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO berupa 2 (dua) Paket yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening :

  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 0.57 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram;
  • Barang bukti pembungkus 2 (dua) dengan berat 0.18 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;

 

---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa, berdasarkan Berita Acara Lab Nomer:  2141/NNF/2023, tanggal 05 Oktober 2023 dengan terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

---- Bahwa terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO pada hari pada Rabu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat dirumah Kontrakan di Kota Pekanbaru, berdasarkan  Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana  Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

---- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa bertemu dengan sdr. Rian dan mengunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan cara Terdakwa mengunakan Narkotika jenis shabu dengan cara menyiapakan alat hisap, setelah itu Terdakwa memasukkan kaca pyrek yang telah disambung dengan pipet bengkok kedalam tutup botol yang telah dilubangi, selanjutnya Terdakwa pasangkan Kembali tutup botol ke botol yang telah berisi air, selanjutnya kaca pyrek Terdakwa isi dengan Narkotik jenis shabu,kemudia Terdakwa membakar kaca pyrek sehingga mengeluarkan asap, selanjutnya Terdakwa mengsihap pembakaran shabu tesebut.

 

---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 70 /IX/14302/2023 tanggal 09 September 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO berupa 2 (dua) Paket yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening :

  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 0.57 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram;
  • Barang bukti pembungkus 2 (dua) dengan berat 0.18 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;

 

---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa, berdasarkan Berita Acara Lab Nomer:  2141/NNF/2023, tanggal 05 Oktober 2023 dengan terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------.

 
 

 

 

Teluk Kuantan, 18   Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ANDREW MUGABE, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199506212020121014

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya