Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara :PDM-07 /L.4.18/Enz.2/01/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO
|
Nomor Induk Kependudukan
|
:
|
1409031212080004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gaya baru
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
24 Tahun / 12 Desember 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Alamat
|
:
|
Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.PENANGKAPAN
|
|
|
Dilakukan penangkapan
terhadap Terdakwa
|
:
|
Tanggal 21 September 2023 s/d 23 September 2023
|
|
|
|
|
|
|
2.PENAHANAN
|
|
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 September 2023 s/d 13 Oktober 2023
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 22 November 2023
|
Perpanjangan PN ke 1
|
:
|
Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 23 November 2023 s/d 22 Desember 2023
|
Perpanjangan PN ke 2
|
:
|
Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 23 Desember 2023 s/d 21 Januari 2024
|
Penuntut
|
:
|
Rutan sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 07 Maret 2024
|
|
|
- DAKWAAN :
|
PERTAMA :
---- Bahwa terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO pada hari pada Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat Dijalan Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Kuantan Singingi Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
----Berawal pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 13.00 wib sdr.RIAN menelpon terdakwa melalui WA dengan mengatakan “ Rido bisa datang kekontrakan ambil barang” lalu terdakwa menjawab “iya bang nanti siap mandi aku kesitu”. Lalu sekira pukul 14.00 terdakwa dari hotel menuju kekontrakan yang berada di jl pasir putih kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sdr RIAN untuk menjumpainya, lalu setibanya terdakwa sampai di kontrakan RIAN sekira pukul 15.00 wib.Lalu langsung mengatakan “ antarkan paket ini sama bogel di Muara Lembu Pulau Padang” lalu terdakwa menjawab “iya bang“. suadara RIAN memberikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yaang akan terdakwa jual seharga Rp. 800.000,- (Delapn Ratus Ribu) apa bila sudah terjual lalu terdakwa nanti akan mentransfer kepada saudara RIAN seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian saudara RIAN menjanjikan kepada terdakwa apabila sudah terjual memberikan terdakwa Upah sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) lalu terdakwa langsung berangkat menuju Muara Lembu sekira pukul 15.15 wib menggunakan motor menuju Muara Lembu selama di jalan terdakwa hanya singgah satu kali untuk membeli makanan dan minum,Kemudian waktu terdakwa sampai di kebun lado kecamatan Singingi kabupaten kuantan singingi sekira pukul 18.30 wib sdr BOGEL menghubungi terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa “udah sampai mana do, kemudian terdakwa jawab “udah dekat lagi bentar lagi sampai” kemudian BOGEL mengatakan “yaudah kia jumppa di muara lembu di Panorama? kemudian terdakwa jawab “iya” kemudian terdakwa langsung berangkat menuju tempat yang sudah ditentukan dan sdr. BOGEL lalu sesampainya terdakwa di jl dekat ponorama kelurahan Muara Lembu Kecamatan Kuantan Singingi sekira pukul 19.00 wib. ada beberapa orang yang menghadang dan memberentikan terdakwa lalu terdakwa di periksa dan temukan barang bukti narkotika jenis yang terdakwa lempar ke tanah kurang lebih jaraknya 3 Meter yang terdakwa lempar menggunakan tangan kiri. Kemudian terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian lalu dibawa ke mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 70 /IX/14302/2023 tanggal 09 September 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO berupa 2 (dua) Paket yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening :
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 0.57 gram;
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram;
- Barang bukti pembungkus 2 (dua) dengan berat 0.18 gram;
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;
---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa, berdasarkan Berita Acara Lab Nomer: 2141/NNF/2023, tanggal 05 Oktober 2023 dengan terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO pada hari pada Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat Dijalan Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Kuantan Singingi Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
----. Berawal pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 13.00 wib Saksi Dani Ramadan dan Rekan yang merupakan Angota Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanamann jesnis shabu, selanjutnya saksi Ramaddan dan rekan melakukan serangkain penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB saksi Ramandan dan rekan melakukan penagkapan dan pengeledahan Terdakwap terdakwa yang sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam, dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket kecil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang terdapat di dalam kotak rokok Merk Lukman yang terdakwa lempar.
------ Bahwa dari hasil Interograsi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti 2 (dua) paket kecil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang terdapat di dalam kotak rokok Merk Lukman yang di temukan adalah milik Terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual Kembali .
---- Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 70 /IX/14302/2023 tanggal 09 September 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO berupa 2 (dua) Paket yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening :
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 0.57 gram;
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram;
- Barang bukti pembungkus 2 (dua) dengan berat 0.18 gram;
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;
---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa, berdasarkan Berita Acara Lab Nomer: 2141/NNF/2023, tanggal 05 Oktober 2023 dengan terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
|
|
ATAU
KETIGA
---- Bahwa terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO pada hari pada Rabu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat dirumah Kontrakan di Kota Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
---- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa bertemu dengan sdr. Rian dan mengunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan cara Terdakwa mengunakan Narkotika jenis shabu dengan cara menyiapakan alat hisap, setelah itu Terdakwa memasukkan kaca pyrek yang telah disambung dengan pipet bengkok kedalam tutup botol yang telah dilubangi, selanjutnya Terdakwa pasangkan Kembali tutup botol ke botol yang telah berisi air, selanjutnya kaca pyrek Terdakwa isi dengan Narkotik jenis shabu,kemudia Terdakwa membakar kaca pyrek sehingga mengeluarkan asap, selanjutnya Terdakwa mengsihap pembakaran shabu tesebut.
---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 70 /IX/14302/2023 tanggal 09 September 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO berupa 2 (dua) Paket yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening :
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 0.57 gram;
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram;
- Barang bukti pembungkus 2 (dua) dengan berat 0.18 gram;
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.39 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;
---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa, berdasarkan Berita Acara Lab Nomer: 2141/NNF/2023, tanggal 05 Oktober 2023 dengan terdakwa RIDOWANTO Als RIDO Bin WIGIANTO dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------.
|
Teluk Kuantan, 18 Januari 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANDREW MUGABE, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199506212020121014
|
|