Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM -63/L.4.18/Eku.2/ 09/ 2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
TASRI.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1401091003860001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Miring.
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
39 tahun / 10 Maret 1986.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun II Koto Tengah RT.001 RW.002 Kel. Tanjung Beringin Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat).
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
RUSTAM
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1401110202740004.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tj. Beringin.
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
51 tahun / 02 Pebruari 1974.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun V Tarok RT.002 RW.001 Kel. Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat).
|
III.
|
Nama lengkap
|
:
|
ALAMIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1401091211860005.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Miring.
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
39 tahun / 12 Nopember 1986.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun II Koto Tengah RT.001 RW.001 Kel. Tanjung Beringin Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN :
- Dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025;
STATUS PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rutan Polda Masing-masing sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025;
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 September 2025;
- Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025
C. DAKWAAN :
----- Bahwa Mereka Terdakwa I TASRI, Terdakwa II RUSTAM dan Terdakwa III ALAMIN, baik secara bersama-sama maupun bersekutu dengan Sdri. RUBIAH Als UPIK (belum ditemukan), pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Petai Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bermula sekitar bulan Juli 2025 Terdakwa I TASRI diajak oleh temannya dengan nama panggilan FITRAH untuk bekerja sebagai penambang emas milik Sdri. RUBIAH Als UPIK (belum ditemukan) yang berlokasi di Desa Petai Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi. Dan Terdakwa I TASRI menyetujuinya dengan upah yang diterima sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap minggunya.
- Bahwa setelah Terdakwa I TASRI bekerja dilokasi tambang emas tanpa izin milik Sdri. RUBIAH Als UPIK tersebut, lalu pada tanggal 20 Juli 2025 Terdakwa I TASRI mengajak temannya yakni Terdakwa II RUSTAM dan Terdakwa III ALAMIN untuk ikut bekerja sebagai tukang penambang emas dengan menggunakan mesin dompeng milik Sdri. RUBIAH Als UPIK tersebut, dan Terdakwa II RUSTAM dan Terdakwa III ALAMIN menyetujuinya.
- Bahwa atas kesediaan Sdri. RUBIAH Als UPIK tersebut, lalu Terdakwa I TASRI, Terdakwa II RUSTAM dan Terdakwa III ALAMIN langsung melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin itu yang berperan sebagai tukang penambang emas menggunakan mesin dompeng dilokasi dan memisahkan emas dari pasir. Dan cara Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut adalah pertama-tama setiap pagi Para Terdakwa secara bergantian melakukan pengecekan terhadap oli mesin dompeng dan oli mesin penyedot air, dilanjutkan mengecek dan memasang karpet sebagai alas untuk menampung butiran pasir dan batu, menghidupkan mesin penyedot air dan mesin dompeng, pada saat mesin penyedot air dan mesin dompeng tersebut dalam keadaan beroperasi kemudian Para Terdakwa secara bergantian menggali pasir dan batu menggunakan alat pipa paralon, yang pipa paralon tersebut diarahkan kedalam dasar galian dan langsung menyedot butiran pasir atau batu yang mengalir dan ditampung diatas karpet, selanjutnya butiran pasir dan batu yang tertumpuk diatas karpet tersebut, Para Terdakwa mencuci karpet itu secara berulang-ulang secara manual dan ditampung diatas terpal untuk memisahkan batu dari pasir, kemudian pasir yang terkumpul itu dimasukkan kedalam ember untuk di dulang dan diaduk menggunakan air raksa agar mengikat butiran emas tersebut. Setelah butiran emas bergabung dengan air raksa, para Terdakwa memeras air raksa tersebut menggunakan kain peras untuk mengurangi air raksa yang mengikat butiran emas itu, selanjutnya setelah proses tersebut, barulah para TErdakwa mendapat butiran emas berwarna putih yang masih terbalut air raksa.
- Bahwa setelah Terdakwa I TASRI, Terdakwa II RUSTAM dan Terdakwa III ALAMIN mendapatkan butiran emas tersebut, lalu diserahkannya kepada Sdri. RUBIAH Als UPIK selaku pemilik tambang untuk dijualnya.
- Bahwa pekerjaan penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan Para Terdakwa setiap hari mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib, dan Terdakwa I TASRI sudah bekerja selama 2 (dua) minggu sedangkan Terdakwa II RUSTAM dan Terdakwa III ALAMIN sudah bekerja selama 1 (satu) minggu. Dan butiran emas yang dihasilkan selama melakukan penambangan tersebut lebih kurang sebanyak 1 (satu) gram setiap harinya, yang dari hasil penjualan butiran emas itu, Para Terdakwa mendapatkan 25% sedangkan untuk Sdri. RUBIAH Als UPIK mendapatkan 75%.
- Bahwa disisi lain, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib, saksi FIRNANDO, SH dan saksi MEI FAJRI beserta Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau lainnya, mendapat laporan informasi atas adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Desa Petai Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau atas laporan informasi itu, lalu Tim langsung ke TKP dan setelah sampai sekira pukul 16.00 Wib, saksi FIRNANDO, SH dan saksi MEI FAJRI beserta Tim menemukan kegiatan/aktivitas pertambangan emas tersebut dan mendapati Terdakwa I TASRI, Terdakwa II RUSTAM dan Terdakwa III ALAMIN selaku tukang penambang emas menggunakan mesin dompeng dilokasi dan memisahkan emas dari pasir, selanjutnya Tim menanyakan kepada Para Terdakwa terkait izin dalam melakukan kegiatan pertambangan emas itu dan Para Terdakwa mengakui bahwa kegiatan pertambangan emas tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang. Oleh karena Para Terdakwa tidak memiliki izin dalam kegiatan pertambangan emas tersebut maka Para Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pertambangan Mineral dan Batu Bara BAGUS PRASETYAWAN, SH.,MH. dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, menyatakan bahwa emas dikelompokkan kedalam golongan hasil dari kegiatan usaha pertambangan untuk komoditas mineral logam, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. : 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan menurut Ahli kegiatan Para Terdakwa secara bergantian menggali pasir dan batu kedalam dasar galian dengan menggunakan mesin dompeng dan mesin penyedot air lalu ditampung dengan diatas karpet lalu mencuci karpet tersebut secara berulang-ulang dan ditampung diatas terpal untuk memisahkan batu dari pasir, setelah pasir yang terkumpul tersebut dimasukkan kedalam ember untuk di dulang menggunakan air air raksa dengan tujuan untuk mengikat butiran emas adalah merupakan kegiatan usaha pertambangan yang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUJP bidang penambangan atau IPR komoditas emas, yang kewenangan perizinannya berada di Pemerintah Pusat yakni Menteri ESDM yang delegasikan kepada Lembaga OSS (Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM). Selanjutnya Ahli menyatakan berdasarkan database Minerba One data Indonesia tidak terdapat perizinan perorangan dilokasi penambangan yang dilakukan Para Terdakwa tersebut.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI. Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

Teluk Kuantan,23 September 2025.
Penuntut Umum,

ZURWANDI, SH.
Jaksa Utama Pratama
Nip.19761012 200112 1 001

DEDDY IWAN BUDIONO, SH.,MH
Jaksa Pratama
Nip. 19840708 200912 1 002

AHMAD SUHENDRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|