INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Tlk | Wieyanto | Hardi Warsito | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 4 Agustus 2014 dengan harga Rp.100.000.000;-(seratus juta rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 2554/Koto Taluk, dengan luas 171 m2 Surat Ukur Nomor: 147/Koto Taluk/2009 tanggal 23-07-2009 tercatat atas nama HARDI WARSITO (Tergugat) adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 2554/Koto Taluk, Luas 171 m2 Surat ukur Nomor: 147/Koto Taluk/2009 tanggal 23-07-2009 tercatat atas nama HARDI WARSITO (Tergugat) yang terletak di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas Jalan Tuanku Tambusai ;
--Sebelah Timur berbatas Wieyanto ;
--Sebelah Selatan berbatas Wieyanto ;
--Sebelah Barat berbatas Wieyanto ;
4. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan Permohonan Peralihan Hak kepada Turut Tergugat atas bidang tanah SHM Nomor:2554/Koto Taluk, Luas 171 m2 Surat ukur Nomor: 147/Koto Taluk/2009 tanggal 23-07-2009 yang semula tercatat atas nama HARDI WARSITO (Tergugat) menjadi atas nama WIEYANTO (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas sebidang tanah SHM Nomor: 2554/Koto Taluk, Luas 171 m2 Surat ukur Nomor: 147/Koto Taluk/2009 tanggal 23-07-2009 yang semula tercatat atas nama HARDI WARSITO (Tergugat) menjadi atas nama WIEYANTO (Penggugat);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
