Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Tlk | AHMAD SUJUD | Sandra Ema Riana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 014/SK/RAZ-A/IV/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 375.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil sejumlah Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslags)terhadap satu unit mobil duble cabin 4x4, merk triton, mesin Mitsubishi, warna silver,Nomor Polisi BM1234KY dengan BPKB atas Nama PT. Sinar Cahaya Kotobaru; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa (ex a quo et bono) Demikian Memori Banding ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim tingkat banding, dalam memeriksa perkara a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |