Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Tlk AHMAD SUJUD Sandra Ema Riana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 27 Apr. 2023
Nomor Surat 014/SK/RAZ-A/IV/2023
Penggugat
NoNama
1AHMAD SUJUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANIEL NAJAM PUTRA, SH., MHAHMAD SUJUD
Tergugat
NoNama
1Sandra Ema Riana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 375.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil sejumlah Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslags)terhadap satu unit mobil duble cabin 4x4, merk triton, mesin Mitsubishi, warna silver,Nomor Polisi BM1234KY dengan BPKB atas Nama PT. Sinar Cahaya Kotobaru;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

  1.  

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa (ex a quo et bono)

Demikian Memori Banding ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim tingkat banding, dalam memeriksa perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak