Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA Als DIKA Bin KUTINGKRI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2950/L.4.18/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA Als DIKA Bin KUTINGKRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                       P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

               

RENDAK DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-44/L.4.18/Eoh.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA Als DIKA Bin KUTINGKRI (Alm)

Nomor Identitas

:

1409021010060006

Tempat lahir

:

Teluk Kuantan

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 10 Oktober 2006

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Rawang Pengkeh RT/RW 002/001 Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

 

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 07 September 2025 s/d 08 September 2025.

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 28 September 2025 sampai dengan tanggal 06 November 2025.

3.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 06 November 2025 sampai dengan tanggal 25 November  2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA Alias DIKA Bin KUTINGKRI (Alm) bersama-sama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, secara berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah saksi NOVERIUS bersama dengan saksi RABI membicarakan rencana untuk mengambil besi-besi yang tidak terpakai di Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk dijual, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI langsung pergi menuju Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan mengandarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna coklat dengan nomor polisi 3166 ACG, sesampainya disana terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI pada awalnya ingin mengambil tanpa izin kabel listrik yang berada di parit Stadion Sport Center, namun karena tidak membawa alat-alat terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI mengurungkan niatnya, kemudian terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI melihat di dalam Stadion Sport Center terdapat bekas galian tanah dan bekas potongan kabel, melihat hal tersebut terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali lagi kerumah untuk mencari peralatan, dimana saksi RABI membeli 1 (satu) buah gergaji besi dan saksi NOVERIUS meminjam 1 (satu) buah cangkul milik sdr. ANO, setelah itu terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali lagi ke Stadion Sport Center dengan mengandarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna coklat dengan nomor polisi 3166 ACG, setelah sampai, sekira hampir 5 (lima) menit saksi NOVERIUS dan saksi RABI keluar stadion menghampiri terdakwa dengan membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel, selanjutnya terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali kerumah saksi NOVERIUS dengan membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut, setelah itu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi RABI pergi membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut untuk dijual kepada pengepul, dimana terdakwa dan saksi RABI berhasil menjual 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut dengan harga Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut digunakan oleh terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI untuk membeli makan, rokok dan narkotika jenis sabu untuk dipakai bersama-sama.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali pergi ke Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kembali mengambil kabel listrik yang berada di dalam stadion tersebut, dimana sesampainya disana saksi NOVERIUS dan saksi RABI langsung menggali tanah dan memotong kabel yang terdapat di dalam Stadion Sport Center, sementara terdakwa bertugas untuk memantau keadaan diluar Stadion Sport Center dan melaporkan apabila ada orang yang datang, setelah selesai saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali menemui terdakwa dengan membawa potongan kabel sepanjang 30 (tiga puluh) sentimeter, yang mana selanjutnya potongan kabel tersebut dijual oleh terdakwa dan saksi RABI kepada pengepul dengan harga Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Kemudian karena masih merasa kurang pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali pergi ke Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kembali mengambil kabel listrik yang berada di dalam stadion tersebut, dimana sesampainya disana saksi NOVERIUS dan saksi RABI langsung masuk ke dalam stadion sementara terdakwa bertugas untuk memantau keadaan diluar Stadion Sport Center, tidak beberapa lama kemudian terdakwa dihampiri dan diamankan oleh saksi TONI, saksi ILHAM dan saksi ERPANSYAH yang merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI, namun saksi NOVERIUS dan saksi RABI berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa mengakui kepada saksi TONI, saksi ILHAM dan saksi ERPANSYAH bahwa ia bersama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI ada mengambil kabel yang berada di dalam stadion sport center, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Adapun peran terdakwa dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter tersebut adalah berjaga di luar stadion sport center untuk memastikan situasi dan kondisi aman selama saksi NOVERIUS dan saksi RABI mengambil kabel listrik di dalam stadion sport center, serta terdakwa juga ikut pergi menjual kabel listrik tersebut kepada pengepul bersama dengan saksi RABI, dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengambil dan menjual Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter tersebut berupa uang yang digunakan terdakwa untuk membeli makan, minum dan rokok terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter mengakibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA Alias DIKA Bin KUTINGKRI (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah saksi NOVERIUS bersama dengan saksi RABI membicarakan rencana untuk mengambil besi-besi yang tidak terpakai di Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk dijual, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI langsung pergi menuju Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan mengandarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna coklat dengan nomor polisi 3166 ACG, sesampainya disana terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI pada awalnya ingin mengambil tanpa izin kabel listrik yang berada di parit Stadion Sport Center, namun karena tidak membawa alat-alat terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI mengurungkan niatnya, kemudian terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI melihat di dalam Stadion Sport Center terdapat bekas galian tanah dan bekas potongan kabel, melihat hal tersebut terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali lagi kerumah untuk mencari peralatan, dimana saksi RABI membeli 1 (satu) buah gergaji besi dan saksi NOVERIUS meminjam 1 (satu) buah cangkul milik sdr. ANO, setelah itu terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali lagi ke Stadion Sport Center dengan mengandarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna coklat dengan nomor polisi 3166 ACG, setelah sampai, sekira hampir 5 (lima) menit saksi NOVERIUS dan saksi RABI keluar stadion menghampiri terdakwa dengan membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel, selanjutnya terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali kerumah saksi NOVERIUS dengan membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut, setelah itu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi RABI pergi membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut untuk dijual kepada pengepul, dimana terdakwa dan saksi RABI berhasil menjual 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut dengan harga Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut digunakan oleh terdakwa, saksi NOVERIUS dan saksi RABI untuk membeli makan, rokok dan narkotika jenis sabu untuk dipakai bersama-sama.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali pergi ke Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kembali mengambil kabel listrik yang berada di dalam stadion tersebut, dimana sesampainya disana saksi NOVERIUS dan saksi RABI langsung menggali tanah dan memotong kabel yang terdapat di dalam Stadion Sport Center, sementara terdakwa bertugas untuk memantau keadaan diluar Stadion Sport Center dan melaporkan apabila ada orang yang datang, setelah selesai saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali menemui terdakwa dengan membawa potongan kabel sepanjang 30 (tiga puluh) sentimeter, yang mana selanjutnya potongan kabel tersebut dijual oleh terdakwa dan saksi RABI kepada pengepul dengan harga Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Kemudian karena masih merasa kurang pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI kembali pergi ke Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kembali mengambil kabel listrik yang berada di dalam stadion tersebut, dimana sesampainya disana saksi NOVERIUS dan saksi RABI langsung masuk ke dalam stadion sementara terdakwa bertugas untuk memantau keadaan diluar Stadion Sport Center, tidak beberapa lama kemudian terdakwa dihampiri dan diamankan oleh saksi TONI, saksi ILHAM dan saksi ERPANSYAH yang merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI, namun saksi NOVERIUS dan saksi RABI berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa mengakui kepada saksi TONI, saksi ILHAM dan saksi ERPANSYAH bahwa ia bersama dengan saksi NOVERIUS dan saksi RABI ada mengambil kabel yang berada di dalam stadion sport center, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter mengakibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 6  November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya