| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2025/PN Tlk | RINA ASIH | 1.UMAR 2.BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
-Sebelah utara berbatasan dengan Jalan, -Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Samsuri, -Sebelah selatan berbatas dengan Jalan, -Sebelah barat berbatas dengan tanah Nislam, Dahulu berada dalam wilayah Desa Giri Sako Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undang No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan singingi;
3. Menyatakan tanah SHM Nomor 1698/Giri Sako, tercatat atas nama UMAR, Luas 7.500 M2, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 1132/2022 tertanggal 26 Oktober 2022, Batas batas sebagai berikut :
-Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Samsuri, -Sebelah selatan berbatas dengan Jalan, -Sebelah barat berbatas dengan tanah Nislam, Dahulu berada dalam wilayah Desa Giri Sako Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undang No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan singingi, Adalah Sah Milik Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 1698/Giri Sako, (tersebut petitum 3) semula tercatat atas nama UMAR (Tergugat) menjadi atas nama RINA ASIH (Penggugat); 6. Menghukum membayar biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
