Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
174/Pid.Sus/2025/PN Tlk | 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
APRISON CANDRA Alias ISON Bin RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 174/Pid.Sus/2025/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2087/L.4.18/Enz.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-77/L.4.18/Enz.2/07/2025
Pertama : Bahwa Terdakwa APRISON CANDRA alias ISON bin RAHMAN bersama sama dengan sdr.Rio (DPO) pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 17.08 setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Warit (DPO) melalui panggilan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Warit (DPO) menyampaikan agar terdakwa mengambil barang berupa narkotika dari seseorang bernama Icat alias Ahmad Farizal (DPO) di Blok D Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat. Terdakwa menyetujui perintah tersebut dan segera menuju ke lokasi yang dimaksud. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa tiba di Blok D Desa Bumi Mulya, tepatnya di rumah Ahmad Farizal (DPO). Di sana terdakwa menerima satu bungkus plastik asoy berwarna hitam dari Ahmad Farizal (DPO) yang berisikan narkotika jenis sabu. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung menghubungi Warit (DPO) untuk melaporkan bahwa barang bukti telah diterima, sambil menanyakan apakah barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama Rio (DPO). Warit (DPO) mengiyakan dan meminta terdakwa segera mengantarkannya ke Rio (DPO). Kemudian sekitar pukul 04.25 WIB, terdakwa tiba di rumah Rio (DPO) yang berada di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Terdakwa menyerahkan plastik hitam berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Rio (DPO), lalu kembali ke rumahnya di Desa Rambatan, Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Warit (DPO) kembali menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menyuruhnya mengambil barang bukti narkotika dari rumah Rio (DPO) untuk diberikan kepada seseorang bernama Pandi (DPO), dengan jumlah satu kantong berisi dua paket plastik bening. Sekitar pukul 17.08 WIB, Pandi (DPO) menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan meminta agar barang segera diambil. Terdakwa menyanggupi dan segera menuju rumah Rio (DPO). Sesampainya di sana, terdakwa bertanya kepada Rio (DPO) mengenai barang tersebut, dan dijawab bahwa Warit (DPO) sudah menghubunginya. Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa yang diminta adalah satu kantong. Rio (DPO) lalu mengambil satu kantong narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamarnya dan menyerahkannya kepada Pandi (DPO) yang saat itu datang ke rumah. Terdakwa menyaksikan langsung penyerahan tersebut, lalu pulang ke rumahnya di Desa Rembatang, Kecamatan Pangean. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa kembali ke rumah Rio (DPO) dan diajak oleh Rio (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan atas jasanya. Terdakwa pun menggunakan narkotika tersebut bersama Rio (DPO) dan Saksi Maha Sapinan. Tidak lama kemudian, Saksi Marpio Ause datang dan juga ikut menggunakan sabu bersama mereka. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, saat terdakwa hendak pulang, petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan. Terdakwa sempat bersembunyi di samping rumah Rio (DPO), namun akhirnya tertangkap, sedangkan Rio (DPO) berhasil melarikan diri. Dalam proses penggeledahan, terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang berada di kamar Rio (DPO), tepatnya di bawah tempat tidur. Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu di tempat yang ditunjukkan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa bersama Saksi Maha Sapinan dan Saksi Marpio Ause serta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor: LHU.084.K.05.16.25.0105 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Rian Dra. Syelviyane Pelle, Apt., MPPM selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 43/II/14342/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan bersih 156.34 gram (seratus lima puluh enam koma tiga empat gram). Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Bahwa Terdakwa APRISON CANDRA alias ISON bin RAHMAN pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 21.30 setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Warit (DPO) kembali menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menyuruhnya mengambil barang bukti narkotika dari rumah Rio (DPO) untuk diberikan kepada seseorang bernama Pandi (DPO), dengan jumlah satu kantong berisi dua paket plastik bening. Sekitar pukul 17.08 WIB, Pandi (DPO) menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan meminta agar barang segera diambil. Terdakwa menyanggupi dan segera menuju rumah Rio (DPO). Sesampainya di sana, terdakwa bertanya kepada Rio (DPO) mengenai barang tersebut, dan dijawab bahwa Warit (DPO) sudah menghubunginya. Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa yang diminta adalah satu kantong. Rio (DPO) lalu mengambil satu kantong narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamarnya dan menyerahkannya kepada Pandi (DPO) yang saat itu datang ke rumah. Terdakwa menyaksikan langsung penyerahan tersebut, lalu pulang ke rumahnya di Desa Rembatang, Kecamatan Pangean. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa kembali ke rumah Rio (DPO) dan diajak oleh Rio (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan atas jasanya. Terdakwa pun menggunakan narkotika tersebut bersama Rio (DPO) dan Saksi Maha Sapinan. Tidak lama kemudian, Saksi Marpio Ause datang dan juga ikut menggunakan sabu bersama mereka. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, saat terdakwa hendak pulang, petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan. Terdakwa sempat bersembunyi di samping rumah Rio (DPO), namun akhirnya tertangkap, sedangkan Rio (DPO) berhasil melarikan diri. Dalam proses penggeledahan ditemukan didalam kamar rumah tersebut sebuah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) paket plastic bening berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) bal plastik klip bening kosong sebagai pembungkus narkotika, 7 (Tujuh) lembar lakban warna Hitam sebagai pembalut narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Hitam sebagai alat untuk menimbang narkotika, 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam dipergunakan sebagai alat untuk menyendokkan shabu, 1 (satu) buah gunting dipergunakan Untuk menggunting lakban warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna Aqua Blue dengan SIM Card 0858-3532-3900 dengan nomor Imei 1: 869109057591959 dan Imei 2 : 869109057591959, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres Kuansing untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor: LHU.084.K.05.16.25.0105 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Rian Dra. Syelviyane Pelle, Apt., MPPM selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 43/II/14342/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan bersih 156.34 gram (seratus lima puluh enam koma tiga empat gram). Bahwa Terdakwa dalam menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |