INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G/2026/PN Tlk | SRI NGAYUNI | MARSUDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas kerugian materil dan inmateril sebagai berikut :
- Kerugian Materil Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai obyek sengketa sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- Kerugian Inmaterial penggugat yang merasa tertekan dan lelah memikirkan perkara ini sehingga penggugat tidak dapat dengan tenang melakukan pekerjaan-pekerjaan penggugat adalah sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah ) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet dari pihak katiga (uit voerbaar bij vorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Dan atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Cq. Anggota Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
