Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal FIRDAUS, SH diganti menjadi FIRDAUS OEMAR, SH
- Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon pada administrasi kependudukan Pemohon yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Penduduk (KTP) NIK 1409021203640003, semula FIRDAUS, SH menjadi FIRDAUS OEMAR, SH
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|