Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
1.APRIANDI Als ANDI Bin PAIJO
2.DEDEK IRWANSYAH Als DIDIK Bin SUKIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 224/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2669/L.4.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANDI Als ANDI Bin PAIJO[Penahanan]
2DEDEK IRWANSYAH Als DIDIK Bin SUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-37/L.4.18/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

APRIANDI Als ANDI Bin PAIJO

Nomor Identitas

:

1207261404940007

Tempat lahir

:

Tembung

Umur / Tanggal lahir

:

31 tahun / 14 April 1994

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Pasar V Dusun XIII RT/RW 001/002 Kelurahan Tembung Kecamatan percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara /Lingkungan II Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

DEDEK IRWANSYAH Als DIDIK Bin SUKIMAN

Nomor Identitas

:

1207261010860008

Tempat lahir

:

Bdr Klippa

Umur/tanggal lahir

:

39 tahun/ 10 Oktober 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Mangaan I No 138 LK VI RT/RW : 000/000 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Provinsi Sumatera Utara/Lingkungan III Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 20 Juli 2025 s/d tanggal 21 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 09 Agustus 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d tanggal 18 September 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 s/d tanggal 7 Oktober 2025

 

  • Perpanjangan PN

:

Sejak Tanggal 8 Oktober 2025 s/d  6 November 2025

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa I APRIANDI Als ANDI Bin PAIJO bersama-sama dengan Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH Als DEDEK Bin SUKIMAN pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di depan Konter Telepon Seluler Sulthan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mencapai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB sewaktu Terdakwa I APRIANDI dan Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH selesai bekerja memasang lantai di rumah warga Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH meminjam uang kepada Terdakwa I APRIANDI untuk membayar kontrakan dan kebutuhan lainnya kemudian Terdakwa I APRIANDI menyarankan untuk meminjam uang kepada sdr. BUDI yang merupakan atasan tempat para Terdakwa bekerja namun tidak berhasil juga, kemudian sekira pukul 21.00 WIB setelah para Terdakwa selesai bekerja Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH mengajak Terdakwa I APRIANDI jalan-jalan untuk menghilangkan penat namun tiba-tiba timbul niat Terdakwa I APRIANDI untuk mengambil sepeda motor orang yang dapat diambil kemudian Terdakwa I APRIANDI dan Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH kembali kerumah sdr. BUDI untuk mengambil kunci L milik Terdakwa I APRIANDI yang sebelumnya Terdakwa I APRIANDI letakkan di tumpukan pecahan keramik, kemudian Terdakwa I APRIANDI memasukkan kunci L tersebut kedalam saku celana Terdakwa I APRIANDI, lalu dengan menggunakan sepeda motor jupiter milik Terdakwa I APRIANDI para Terdakwapun mengitari Desa Kari kemudian ke Bundaran Simpang Tiga ke Taman Jalur balik ke Bundaran Simpang Tiga lagi, hingga kemudian sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa I APRIANDI dan Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH melintas didepan Konter Telepon Seluler Sulthan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan, dan disana Terdakwa I APRIANDI melihat  sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Merah – Hitam dengan Nomor Polisi : BM 2342 AAV milik saksi korban RIKA RIANTI terparkir dibelakang konter tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa I APRIANDI meminta Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH memutar sepeda motor dan berhenti sekitar 3 (tiga) meter dari konter tersebut, lalu Terdakwa I APRIANDI meminta Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH membeli Dana di kontersebut selagi Terdakwa I APRIANDI mengecek motor diparkirkan dibelakang konter tersebut, setelah Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH selesai membeli dana para Terdakwa pergi kebelakang konter tersebut kemudian Terdakwa I APRIANDI turun dari sepeda motor dan langsung naik Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah – Hitam Nomor Polisi : BM 2342 AAV milik saksi korban RIKA RIANTI, sedangkan Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH tetap diatas sepeda motor, lalu sewaktu Terdakwa I APRIANDI berada diatas Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah – Hitam Nomor Polisi : BM 2342 AAV tersebut Terdakwa I APRIANDI langsung mengeluarkan kunci L dari kantong celana dengan tangan kanan kemudian Terdakwa I APRIANDI mencongkel kontak kunci Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah – Hitam Nomor Polisi : BM 2342 AAV tersebut hingga mesin sepeda motor tersebut hidup setelah motor berhasil hidup para Terdakwa pun langsung membawa pergi Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah – Hitam Nomor Polisi : BM 2342 AAV tersebut ke tempat teman Terdakwa I APRIANDI yakni sdr. AGUS (DPS) di Desa Logas untuk dititipkan.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB saksi korban RIKA RIANTI yang bekerja di Konter Telepon Seluler Sulthan menyadari bahwa sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah – Hitam Nomor Polisi : BM 2342 AAV miliknya tidak terparkir lagi di belakang konter mengalami hal tersebut saksi korban RIKA RIANTI langsung melapor ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban RIKA RIANTI mengalami kerugian ± sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa I APRIANDI Als ANDI Bin PAIJO bersama-sama dengan Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH Als DEDEK Bin SUKIMAN pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di depan Konter Telepon Seluler Sulthan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB sewaktu Terdakwa I APRIANDI dan Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH selesai bekerja memasang lantai di rumah warga Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH meminjam uang kepada Terdakwa I APRIANDI untuk membayar kontrakan dan kebutuhan lainnya kemudian Terdakwa I APRIANDI menyarankan untuk meminjam uang kepada sdr. BUDI yang merupakan atasan tempat para Terdakwa bekerja namun tidak berhasil juga, kemudian sekira pukul 21.00 WIB setelah para Terdakwa selesai bekerja Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH mengajak Terdakwa I APRIANDI jalan-jalan untuk menghilangkan penat namun tiba-tiba timbul niat Terdakwa I APRIANDI untuk mengambil sepeda motor orang yang dapat diambil kemudian Terdakwa I APRIANDI dan Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH kembali kerumah sdr. BUDI untuk mengambil kunci L milik Terdakwa I APRIANDI yang sebelumnya Terdakwa I APRIANDI letakkan di tumpukan pecahan keramik, kemudian Terdakwa I APRIANDI memasukkan kunci L tersebut kedalam saku celana Terdakwa I APRIANDI, lalu dengan menggunakan sepeda motor jupiter milik Terdakwa I APRIANDI para Terdakwapun mengitari Desa Kari kemudian ke Bundaran Simpang Tiga ke Taman Jalur balik ke Bundaran Simpang Tiga lagi, hingga kemudian sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa I APRIANDI dan Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH melintas didepan Konter Telepon Seluler Sulthan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan, dan disana Terdakwa I APRIANDI melihat  sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Merah – Hitam dengan Nomor Polisi : BM 2342 AAV milik saksi korban RIKA RIANTI terparkir dibelakang konter tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa I APRIANDI meminta Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH memutar sepeda motor dan berhenti sekitar 3 (tiga) meter dari konter tersebut, lalu Terdakwa I APRIANDI meminta Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH membeli Dana di kontersebut selagi Terdakwa I APRIANDI mengecek motor diparkirkan dibelakang konter tersebut, setelah Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH selesai membeli dana para Terdakwa pergi kebelakang konter tersebut kemudian Terdakwa I APRIANDI turun dari sepeda motor dan langsung naik Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah – Hitam Nomor Polisi : BM 2342 AAV milik saksi korban RIKA RIANTI, sedangkan Terdakwa II DEDEK IRWANSYAH tetap diatas sepeda motor, lalu sewaktu Terdakwa I APRIANDI berada diatas Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah – Hitam Nomor Polisi : BM 2342 AAV tersebut Terdakwa I APRIANDI langsung mengeluarkan kunci L dari kantong celana dengan tangan kanan kemudian Terdakwa I APRIANDI mencongkel kontak kunci Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah – Hitam Nomor Polisi : BM 2342 AAV tersebut hingga mesin sepeda motor tersebut hidup setelah motor berhasil hidup para Terdakwa pun langsung membawa pergi Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah – Hitam Nomor Polisi : BM 2342 AAV tersebut ke tempat teman Terdakwa I APRIANDI yakni sdr. AGUS (DPS) di Desa Logas untuk dititipkan.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB saksi korban RIKA RIANTI yang bekerja di Konter Telepon Seluler Sulthan menyadari bahwa sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah – Hitam Nomor Polisi : BM 2342 AAV miliknya tidak terparkir lagi di belakang konter mengalami hal tersebut saksi korban RIKA RIANTI langsung melapor ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban RIKA RIANTI mengalami kerugian ± sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

 

 

 

Teluk Kuantan, 18 September 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya