| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-123/L.4.18/Enz.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RESTU AGUSTI Alias REO Bin APRIWANDA;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409022408000002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pekanbaru
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 24 Agustus 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Pulau Ambacang, RT.002, RW.002, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 25 Juli 2025 s/d 27 Juli 2025
Sejak 28 Juli 2025 s/d 30 Juli 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 31 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 20 Agustus 2025 s/d 28 September 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
Rutan, 29 September 2025 s/d 28 Oktober 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN
|
Rutan, 29 Oktober 2025 s/d 27 November 2025
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan,20 November 2025 s/d 9 Desember 2025
|
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan,10 Desember 2025 s/d 8 Januari 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa RESTU AGUSTI alias REO Bin APRIWANDA bersama-sama saksi TRI BHAKTI YUDHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira Pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di gang pertama depan kampus Univeritas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) Perumnas Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebih 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Tara, RT.002, RW.001, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah lalu saudara PIKAL (DPO) menghubungi terdakwa untuk membantu menjual narkotika dengan tugas terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari saudara PIKAL (DPO) lalu melemparnya agar dapat diambil oleh para pembeli dan terdakwa akan memperoleh upah sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk setiap 11 paket yang berhasil dilempar dan atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa kemudian saudara PIKAL (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narotika jenis sabu di gang pertama depan kampus Univeritas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) Perumnas Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah sembari saudara PIKAL (DPO) mengirimkan foto lokasi narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada terdakwa agar memudahkan terdakwa untuk menemukan narkotika golongan I jenis sabu yang telah ditaruh saudara PIKAL (DPO) sebelumnya dan atas permintaan tersebut terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnnya terdakwa pergi ke titik lokasi pengambilan narkotika golongan I jenis sabu lalu terdakwa menemukan narkotika tesebut selanjutnya terdakwa menyimpannya dan membawanya pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tara, RT.002, RW.001, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa membuka paket narkotika dan menemukan sebanyak 7 (tujuh) paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis sabu lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) paket ukuran sedang lalu membaginya menjadi beberapa paket kecil.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa sedang berada dirumahnya bersama saksi TRI BHAKTI YUDHA yang merupakan adik kandung terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi TRI BHAKTI YUDHA untuk pergi melempar narkotika golongan I jenis sabu dan akan menerima upah atas ajakan tersebut saksi TRI BHAKTI YUDHA menyetujuinya setelah itu terdakwa bersama sama TRI BHAKTI YUDHA pergi menaruh narkotika golongan I jenis sabu tersebut di sekitran Desa Pulau Kedundung, sekitar Desa Kopah, dan sekitar Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah sebanyak 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dan setiap kali selesai menaruh nerkotika terdakwa memfoto lokasi tersebut dan mengirimkan ke HP saksi TRI BHAKTI YUDHA agar memudahkan pembeli mengambil narkotika dan agar tidak lupa dimana saja narkotika tersebut disimpan.
- Bahwa setelah selesai terdakwa memberikan upah kepada saksi TRI BHAKTI YUDHA berupa uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa pergi sendirian menaruh 2 (dua) paket ukuran sedang narkotika golongan I di sekitar Desa Pulau Kedundung, dan 21 (dua puluh satu) paket kecil sisanya di lempar disekitar Desa Pulau Kedundung, Desa Pulau Aro, Desa Sungai Jering dan dan Desa Sawah.
- Bahwa sekira 15.00 WIB, terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Dusun Tara, RT.002, RW.001, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat tiba dirumah selang beberapa saat saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi bersama tim lainnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi TRI BHAKTI YUDHA dirumahnya lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik pipet besar warna hitam didalam kamar terdakwa lalu ditemukan juga 1 (satu) unit timbangan digital yang merupakan milik terdakwa, setelah dilakukan pengembangan dengan memeriksa handphone milik terdakwa diketahui pula masih ada 2 (dua) paket narkotika yang pernah dilempar terdakwa dan saksi TRI BHAKTI YUDHA sebelumnya sehingga saksi ATTALAH PANDU SUSILO, saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan terdakwa pergi mengambil dan menemukan 2 (dua) paket narkotika di tepi jalan arah ke Desa Pulau Kedundung.
- Bahwa terdakwa dalam membantu saudara PIKAL (DPO) menjual narkotika golongan I jenis sabu sudah sebanyak 3 (tiga) kalil dengan total narkotika yang diterima terdakwa dari saudara PIKAL (DPO) seberat 260 (dua ratus enam puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 87/VII/14342/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Wahyudi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 14 (empat belas) Paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 11,27 g (sebelas koma dua puluh tujuh gram) dan berat bersih 5,13 g (lima koma tiga belas gram).
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 2682/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Dewi Arni, MM., Inspektur Polisi Dua Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam, S.Si selaku pemeriksan dan Ajun Komisaris Besar Polisi Dr. Ungkap Siahaan selaku Kepala Bidan Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 3826/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar merupakan Metafetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa RESTU AGUSTI alias REO Bin APRIWANDA bersama-sama saksi TRI BHAKTI YUDHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tara, RT.002, RW.001, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi bersama tim lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanaya perederan gelap narkotika jenis sabu di sekitara Teluk Kuantan, lalu atas informasi tersebut satuan reserse narkotika polres kuantan singingi melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
- Bahwa sekira 15.00 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi bersama tim lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi TRI BHAKTI YUDHA dirumahnya yang beralamat di Dusun Tara, RT.002, RW.001, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik pipet besar warna hitam didalam kamar terdakwa lalu ditemukan juga 1 (satu) unit timbangan digital yang merupakan milik terdakwa, setelah dilakukan pengembangan dengan memeriksa handphone milik terdakwa diketahui pula masih ada 2 (dua) paket narkotika yang pernah dilempar terdakwa dan saksi TRI BHAKTI YUDHA sebelumnya sehingga saksi ATTALAH PANDU SUSILO, saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan terdakwa pergi mengambil dan menemukan 2 (dua) paket narkotika di tepi jalan arah ke Desa Pulau Kedundung.
- Bahwa terdakwa dalam membantu saudara PIKAL (DPO) menjual narkotika golongan I jenis sabu sudah sebanyak 3 (tiga) kalil dengan total narkotika yang diterima terdakwa dari saudara PIKAL (DPO) seberat 260 (dua ratus enam puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 87/VII/14342/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Wahyudi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 14 (empat belas) Paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 11,27 g (sebelas koma dua puluh tujuh gram) dan berat bersih 5,13 g (lima koma tiga belas gram).
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 2682/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Dewi Arni, MM., Inspektur Polisi Dua Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam, S.Si selaku pemeriksan dan Ajun Komisaris Besar Polisi Dr. Ungkap Siahaan selaku Kepala Bidan Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 3826/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar merupakan Metafetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
|
|
Teluk Kuantan, 20 November 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|