Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
SANDY TRIYADI ALS SANDY OCENG BIN SAID MUSTAFA HUSEIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1840/L.4.18/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY TRIYADI ALS SANDY OCENG BIN SAID MUSTAFA HUSEIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-65/L.4.18/Enz.2/6/2025

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

SANDY TRIYADI ALS SANDY OCENG BIN SAID MUSTAFA HUSEIN

NIK

:

14090020308810004

Tempat lahir

:

Teluk Kuantan

Umur/Tanggal lahir

:

43 tahun / 3 Agustus 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kemban Sari RT/RW 003/001 Desa Koto

Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten

Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 5 Maret 2025 s/d 7 Maret 2025.

Perpanjangan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 8 Maret 2025 s/d 10 Maret 2025

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 11 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d 19 April 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 20 April 2025 s/d 09 Mei 2025

Perpanjangan Ketua PN 1

:

Sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d 8 Juni 2025;

Perpanjangan Ketua PN 2

:

Sejak tanggal 9 Juni 2025 s/d 8 Juli 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal  17 Juni 2025 s/d 6 Juli 2025

 Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 7 Juli 2025 s/d 5 Agutus 2025

 

  1. Dakwaan :

Pertama :

Bahwa Terdakwa Sandy Triyadi Als Sandy Oceng Bin Said Mustafa Husein pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 , sekitar pukul 10.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Tuanku Tambusai No. 82, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal Pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 , sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa Sandy Triyadi Alias Sandy Oceng Bin Said Mustafa Husein melakukan perjalanan dari Teluk Kuantan menuju Kota Pekanbaru untuk membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama RISKA (DPO) di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa tiba di Pekanbaru dan langsung mendatangi lokasi pertemuan dengan RISKA di sebuah warung kemudian terdakwa menerima barang berupa 1(satu) bungkus plastik hitam yang berisikan 2 (dua) paket besar plastik bening berisi narkotika jenis shabu seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Namun, terdakwa tidak membayar secara tunai karena kesepakatan pembayaran akan dilakukan setelah seluruh shabu habis terjual melalui transfer ke rekening pelaku. Sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa meninggalkan Pekanbaru dan sampai di kontrakannya di Jalan Tuanku Tambusai No. 82, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah sekitar pukul 21.00 WIB .

Pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mulai memproses atau “mencah” 2 (dua) paket besar shabu menjadi 15 (lima belas) paket kecil untuk mempermudah penjualan secara eceran kepada pembeli di wilayah Kuantan Singingi. Proses pemilahan dilakukan di dalam kamar kontrakan terdakwa, dengan menggunakan alat-alat seperti timbangan elektronik merek TN-Series warna hitam, plastik klip kosong, kertas padi, gunting, serta pipet sendok sabu sebagai alat pendukung. Selama beberapa hari, tepatnya antara tanggal 3 hingga 5 Maret 2025 terdakwa menjual shabu hasil pemilahan tersebut, terdakwa berhasil menjual 8 (delapan) paket kepada orang yang tidak dikenalinya dan menghabiskan 1 (satu) paket untuk konsumsi pribadinya. Hasil penjualan mencapai sekitar Rp800.000, (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya masih tertunggak karena beberapa pembeli belum membayar lunas. Uang hasil penjualan direncanakan akan digunakan untuk melunasi utang kepada RISKA (DPO) dan biaya hidup sehari-hari.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap terdakwa di dalam kamarnya di kontrakan tersebut. Saat ditangkap, terdakwa sedang memperbaiki sepeda motornya. petugas kepolisian menemukan Barang bukti tersebar di berbagai tempat dalam kamar kontrakan yaitu 6 (enam) paket plastik klip bening berisi shabu, 2 (dua) paket dalam bola lampu visalux, 1 (satu) paket kecil dalam kotak timbangan digital TN-Series warna biru-putih, 3 (tiga) paket kecil dalam kotak merek V-TEC warna merah muda, 2 (dua) bal plastik klip bening kosong ditemukan dalam kotak timbangan elektronik, 49 lembar kertas padi ditemukan di lantai kamar, 2 (dua) pipet sendok sabu ditemukan dalam kotak timbangan elektronik, 1 (satu) alat hisap atau bong ditemukan di lantai kamar, 1 (satu) bola lampu sebagai tempat penyembunyian narkoba ditemukan dalam kotak bola lampu kosong merek Hannoch, 1 (satu) unit handphone ITEL RS4 warna biru dongker ditemukan di lantai kamar, 1 (satu) timbangan elektronik TN-Series ditemukan dalam kotaknya, 1 (satu) kantong plastik hitam ditemukan dalam kotak TAPE DISPENSER kosong, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) mancis/pemantik api ditemukan di lantai kamar, 1 (satu) kotak bola lampu kosong merek Hannoch serta 1 (satu) kotak TAPE DISPENSER kosong juga ditemukan di lantai kamar, selain itu, uang tunai Rp400.000. (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika ditemukan di kantong celana sebelah kanan terdakwa.

Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 0939/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola S.T.,M.T., M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 93/XI/14302/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 6 (Enam) Paket Plastik Klip Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 4.26 gram (empat koma dua enam gram) dan berat bersih 3,49 gram (tiga koma empat sembilan gram).

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Sandy Triyadi Als Sandy Oceng Bin Said Mustafa Husein pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 , sekitar pukul 10.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Tuanku Tambusai No. 82, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal Pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 , sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa Sandy Triyadi Alias Sandy Oceng Bin Said Mustafa Husein melakukan perjalanan dari Teluk Kuantan menuju Kota Pekanbaru untuk membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama RISKA (DPO) di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa tiba di Pekanbaru dan langsung mendatangi lokasi pertemuan dengan RISKA di sebuah warung kemudian terdakwa menerima barang berupa 1 bungkus plastik hitam yang berisikan 2 paket besar plastik bening berisi narkotika jenis shabu kemudian pembelian disepakati sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) . Namun, terdakwa tidak membayar secara tunai karena kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah seluruh shabu habis terjual melalui transfer ke rekening pelaku. Sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa meninggalkan Pekanbaru dan sampai di kontrakannya di Jalan Tuanku Tambusai No. 82, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah sekitar pukul 21.00 WIB .

Pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mulai memproses atau “mencah” 2 (dua) paket besar shabu menjadi 15 (lima belas) paket kecil untuk mempermudah penjualan secara eceran kepada pembeli di wilayah Kuantan Singingi. Proses pemilahan dilakukan di dalam kamar kontrakan terdakwa, dengan menggunakan alat-alat seperti timbangan elektronik merek TN-Series warna hitam, plastik klip kosong, kertas padi, gunting, serta pipet sendok sabu sebagai alat pendukung. Selama beberapa hari, tepatnya antara tanggal 3 hingga 5 Maret 2025 terdakwa menjual shabu hasil pemilahan tersebut, terdakwa berhasil menjual 8 (delapan) paket kepada orang yang tidak dikenalinya dan menghabiskan 1 (satu) paket untuk konsumsi pribadinya. Hasil penjualan mencapai sekitar Rp800.000, (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya masih tertunggak karena beberapa pembeli belum membayar lunas. Uang hasil penjualan direncanakan akan digunakan untuk melunasi utang kepada RISKA (DPO) dan biaya hidup sehari-hari.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap terdakwa di dalam kamarnya di kontrakan tersebut. Saat ditangkap, terdakwa sedang memperbaiki sepeda motornya. petugas kepolisian menemukan Barang bukti tersebar di berbagai tempat dalam kamar kontrakan yaitu 6 (enam) paket plastik klip bening berisi shabu, 2 (dua) paket dalam bola lampu visalux, 1 (satu) paket kecil dalam kotak timbangan digital TN-Series warna biru-putih, 3 (tiga) paket kecil dalam kotak merek V-TEC warna merah muda, 2 (dua) bal plastik klip bening kosong ditemukan dalam kotak timbangan elektronik, 49 lembar kertas padi ditemukan di lantai kamar, 2 (dua) pipet sendok sabu ditemukan dalam kotak timbangan elektronik, 1 (satu) alat hisap atau bong ditemukan di lantai kamar, 1 (satu) bola lampu sebagai tempat penyembunyian narkoba ditemukan dalam kotak bola lampu kosong merek Hannoch, 1 (satu) unit handphone ITEL RS4 warna biru dongker ditemukan di lantai kamar, 1 (satu) timbangan elektronik TN-Series ditemukan dalam kotaknya, 1 (satu) kantong plastik hitam ditemukan dalam kotak TAPE DISPENSER kosong, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) mancis/pemantik api ditemukan di lantai kamar, 1 (satu) kotak bola lampu kosong merek Hannoch serta 1 (satu) kotak TAPE DISPENSER kosong juga ditemukan di lantai kamar, selain itu, uang tunai Rp400.000. (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika ditemukan di kantong celana sebelah kanan terdakwa.

Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 0939/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola S.T.,M.T., M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 93/XI/14302/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 6 (Enam) Paket Plastik Klip Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 4.26 gram (empat koma dua enam gram) dan berat bersih 3,49 gram (tiga koma empat sembilan gram).

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

Taluk Kuantan, 17 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya