Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Tlk AMRAN MANGUNGSONG KEJAKSAAN AGUNG R.I. cq. KEJAKSAAN TINGGI RIAU cq. KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMRAN MANGUNGSONG
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG R.I. cq. KEJAKSAAN TINGGI RIAU cq. KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3097/L.4.18/Fd.I/12/2024 tertanggal  9 Desember 2024 atas nama AMRAN MANGUNGSONG (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singing berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-03/L.4.18/Fd.I/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 tanggal 3 Desember 2024, atas nama Tersangka AMRAN MANGUNGSONG (pemohon) dan Surat Penahan Nomor: PRINT-3102/L.4.18/Fd.1/12/2024 atas nama AMRAN MANGUNGSONG yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi/Termohon adalah tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 Jo. Pasal 185 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XII/2015 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016;
  5. Menyatakan  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-03/L.4.18/Fd.I/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 tanggal 3 Desember 2024, atas nama Tersangka AMRAN MANGUNGSONG (pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  7. Memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan terhadap AMRAN MANGUNGSONG (Pemohon);
  8. Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukan semula;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsider:

Jika Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya