Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Tlk Kasmun 1.Kuat Triono
2.Tirwan
3.Tasirun
4.Rianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasmun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA PRATAMA ALPAKI, S.H., M.H.Kasmun
Tergugat
NoNama
1Kuat Triono
2Tirwan
3Tasirun
4Rianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Sah dan Berharga Jual Beli pada tanggal 20 Oktober 1999 antara Penggugat dengan Sumarjo atas sebidang tanah Plasma Perkebunan Kelapa Sawit  dengan harga Rp.17.000.000_ (Tujuh belas juta Rupiah), SHM Nomor: 314/Sungai Buluh, tercatat atas nama SUMARJO.A dengan luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 1800/1997 tanggal 31 Juli 1997, Dahulu berada dalam wilayah Pemerintahan Dati II Indagiri Hulu Kecamatan Singingi Desa Sungai Buluh, setelah Pemekaran wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Hilir Desa Sungai Buluh, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Joko S. ± 40  Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan Agus N. ± 40  Meter
Sebelah Timur berbatas dengan Samidi ± 500 Meter
Sebelah Barat berbatas dengan Lagiono ± 500 Meter
 
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 314/Sungai Buluh, tercatat atas nama SUMARJO.A dengan luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 1800/1997 tanggal 31 Juli 1997;
 
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor 314/Sungai Buluh yang semula tercatat atas nama SUMARJO.A menjadi atas nama KASMUN (Penggugat)
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak