Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
211/Pid.Sus/2025/PN Tlk | 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H. 2.RITA OCTAVERA SH 3.DEDDY IWAN BUDIONO 4.IMAM HIDAYAT, S.H.,M.H 5.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn 6.AHMAD SUHENDRA, S.H 7.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H |
SUHENDRY PUTRA Als HENDRY Bin PONIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 211/Pid.Sus/2025/PN Tlk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2394/L.4.18/Eku.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. : PDM-55/L.4.18/Eku.2/08/2025
C. . DAKWAAN : PERTAMA : ------- Bahwa ia terdakwa Suhendry Putra Alias Hendry Bin Poniman pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun Sungai Rumbio Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan , yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik , perbuatan tersebut dilakukan terdakwaSuhendry Putra Alias Hendry Bin Poniman bersama- sama dengan saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf ( diajukan dalam penuntutan terpisah), saksi Ratnawati ( diajukan dalam penuntutan terpisah) dan saksi Febri Herli Saputra ( diajukan dalam penuntutan terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal dari saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf mendirikan perusahaan dengan legalitas PT Sinar Kejora Nusantara adalah Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perongan Nomor AHU-053824.AH.01.30 Tahun 2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kemenkumham Republik Indonesia dan Perubahan Pernyataan Perseroan Perorangan PT Sinar Kejora Nusantara atas nama saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf yang diterbitkan oleh Kemenkumham Republik Indonesia. Perusahaan tersebut dijalankan oleh saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf secara online. Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2024 bertempat di rumah saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun Sungai Rumbio Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Propinsi Riau dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Xiaomi Poco warna biru dengan nomor : 08117647999, terdakwa memilih menu aplikasi Facebook yang telah terinstal di handphone kemudian terdakwa login ke akun Facebook , saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf memilih foto yang ada di beranda dan memilih foto KTP milik orang lain yang pada foto tersebut tercantum tulisan Sultan Biro Jasa 08117647999 kemudian saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf mengupload foto tersebut dan tertampil di beranda Facebook saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf dengan nama akun Raja Winaldo Yusuf. Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 bertempat di rumah saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun Sungai Rumbio Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Propinsi Riau saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf dengan menggunakan handphonenya pada akun Instagram yang bertaut dengan akun Facebook terdakwa juga login ke akun Instagram memasukkan nomor 08117647999 ,kemudian memasukkan password ( 29032012Sy). Setelah berhasil login ke akun Instagram saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf memilih menu (+) yang ada di beranda dan memilih menu postingan. saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf memilih video yang ada di galeri lalu di upload ke Instagram dan video tersebut tertampil di beranda Instagram dengan nama akun @rajawinaldo. saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf mengupload postingan yang mempromosikan diri bahwa dapat membantu melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) hilang dan rusak, Kartu Keluarga ( KK), Akta kelahiran, Buku nikah, NPWP, Nomor Induk Berusaha ( NIB), pengurusan PT Perorangan di Facebook dan Instagram. Facebook dengan alamat url https: // www.facebook.com/ share/18ovvEuquH/. Sedangkan akun Instagram yang digunakan terdakwa untuk menawarkan jasanya dengan menggunakan akun atas nama @rajawinaldo91 dengan url ttps:// www.instagram.com/ rajawinaldo91? igsh= MTZneGJsN2JtaHlveg==.
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) adalah : Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten/ kota atau unit pelaksana teknis Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil.
Kartu Keluarga (KK) adalah : Identitas keluarga tyang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan keluarga serta identitas anggota keluarga. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) adalah Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang bermaksud pindah ke kabupaten/ kota / provinsi lain, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota atau unit pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari daerah lain. Lembaga/ Institusi yang berwenang menerbitkan KTP, Kartu Keluarga dan SKPWNI adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota dan UPTD (Unit Pelayanan Teknis Dinas Kependudukan. Hal tersebut diatur di Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat untuk penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan adalah :
SOP penerbitan KTP adalah : 1. Penduduk mengisi formular penerbitan KTP 2. Petugas melakukan perekaman data biometric 3. Penerbitan KTP Elektronik.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil syarat untuk penerbitan KK bagi penduduk yang belum ada datanya dalam Data Base Kependudukan adalah : 1. Surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau yang disebut dengan nama lain 2. Dokumen atau Bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting 3. Bukti Pendidikan terakhir .
Setiap penduduk yang akan diterbitkan KTP elektroniknya wajib melakukan perekaman data biometric agar data penduduk tersimpan di dalam basis data Kependudukan. Pemohon baru KTP di Disdukcapil Kab Bengkalis atau UPT Disdukcapil yang ada di seluruh Kabupaten Bengkalis tidak dapat diterbitkan KTPnya tanpa melalui perekaman Biometrik (Tes Iris mata). Produk yang diterbitkan terkait pengurusan pindah penduduk (KTP dan KK) adalah SKPWNI dan prosedur SOP dalam pengurusan Pindah penduduk KTP dan KK dari Kab Bengkalis ke Kota Pekanbaru sebagai berikut: 1. Penduduk menyerahkan formular biodata dan menyerahkan persyaratan kepada petugas 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formular dan persyaratan. 3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan 4. Kepala UPT menerbitkan menandatangani SKPWNI 5. Petugas menyerahkan SKPWNI kepada Penduduk. Pengurusan pindah KK yang pindah dari kabupaten Bengkalis ke kabaupaten / kota lain dapat dilakukan oleh Disdukcapil kab.Bengkalis tanpa harus dihadiri oleh penduduk pindah atau diperbolehkan tidak hadir, namun pemohon yang telah memiliki SKPWNI melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota lain dan mengisi formular yang telah disediakan dan melampirkan SKPWNI, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data kependudukan maka KK dan KTP penduduk diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / kota ditempat tujuan pindah. Hal tersebut diatur pada Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pengurusan penduduk yang pindah (KTP dan KK) dari Kabupaten lain dan masuk ke kabupaten Bengkalis dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten lain melalui system Transaksi Elektronik / dengan Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang online dan dioperasikan oleh seluruh Disdukcapil yang berada di Kabupaten/ Kota seluruh indonesia, dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terbitlah SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia). Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang bisa mengakses aplikasi tersebut adalah masing masing user yang telah ditunjuk oleh Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan). Kaitannya aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan KTP, KK dan SKPWNI adalah segala hal pengurusan yang dilakukan untuk pengelolaan data KTP, KK dan SKPWNI itu melalui aplikasi tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 RAMADHANI ( masih dalam daftar pencarian saksi ) menghubungi saksi RAJA WINALDO YUSUF melalui handphone dengan nomor 085251058806 menggunakan chating Whatsapp ingin menggunakan jasa saksi Raja Rinaldo Yusuf untuk melakukan pengurusan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY, Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY serta Buku Nikah suami istri atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY. Lelaki yang mengaku bernama RAMADHANI tersebut menyampaikan kepada saksi RAJA WINALDO YUSUF tujuannya membuat KTP, KK dan Buku Nikah baru untuk melakukan kredit mobil melalui leasing, namun dikarenakan NIK RAMADHANI kena/ terdata BI Checking, maka RAMADHANI menggunakan jasa saksi RAJA WINALDO YUSUF untuk membuat dokumen di atas agar kredit mobil melalui leasing tersebut dapat diproses dan berhasil mendapatkan mobil tersebut.
Saksi RAJA WINALDO YUSUF meminta RAMADHANI untuk mengirimkan Foto selfie RAMADHANI dan ERNAWATY, dan juga meminta foto tanda tangan diatas kertas putih, serta mengirimkan uang pengurusan sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun RAMADHANI baru mentransfer Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sebagai DP/uang muka untuk pengurusan KTP (Kartu Tanda Pendudukan), KK (Kartu Keluarga) dan Buku Nikah. Semua pengurusan dokumen RAMADHANI dan ERNAWATI yang dilakukan saksi RAJA WINALDO YUSUF hanya bermodalkan permintaan data diri RAMADHANI dan ERNAWATY dan foto selfie saja yang dikirimkan RAMADHANI melalui chat Whatsapp, dan dalam pengurusan KTP, KK dan Buku/ Akta Nikah tersebut saksi RAJA WINALDO YUSUF dibantu oleh saksi FEBRI HERLI SAPUTRA (diajukan dalam penuntutan tersendiri ) , terdakwa SUHENDRY PUTRA dan saksi RATNAWATI.
Saksi FEBRI HERLI SAPUTRA adalah orang yang dimintakan tolong oleh SAKSI RAJA WINALDO YUSUF dan juga berprofesi sebagai biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Saksi FEBRI Herli Saputra dapat melakukan pengurusan pembuatan Kartu keluarga baru dan penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Dukcapil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan bantuan terdakwa SUHENDRY PUTRA pegawai honorer UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir yang bertugas sebagai operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Setelah terdakwa SUHENDRI PUTRA menginput data yang dikirimkan saksi FEBRI ke aplikasi SIAK, kemudian saksi SUHENDRY PUTRA membuat dokumen berupa Draft Kartu Keluarga dengan nomor KK 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI dengan status perkawinan Kawin belum tercatat. Selain Draft KK terdakwa SUHENDRY PUTRA juga menerbitkan NIK atas nama RAMADHANI dengan NIK 1403130908920008 dan NIK atas nama ERNAWATY dengan NIK 1403135111950002. Kemudian Draft Kartu Keluarga (KK) tersebut dilakukan proses pindah oleh terdakwa SUHENDRI PUTRA dari Disdukcapil Bengkalis ke Disdukcapil Pekanbaru kota dengan menerbitkan SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025. Dokumen pindah yang disiapkan terdakwa SUHENDRY PUTRA berupa file PDF draft KK dan SKPWNI tersebut dikirimkan saksi SUHENDRY melalui chat Whatsapp kepada saksi FEBRI HERLI SAPUTRA dan setelah diterima kemudian saksi FEBRI HERLI SAPUTRA Kembali mengirimkan file tersebut kepada saksi RAJA WINALDO YUSUF. File PDF berupa Kartu Keluarga dengan nomor KK 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI dan SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025 yang diterima saksi RAJA WINALDO YUSUF dari saksi FEBRI HERLI SAPUTRA tersebut dikirimkan oleh saksi RAJA WINALDO YUSUF kepada saksi RATNAWATI untuk diuruskan saksi RATNAWATI, agar Draft KK dan Surat Keterangan Pindah tersebut diproses guna diterbitkan Kartu Keluarga kota Pekanbaru atas nama kepala keluarga RAMADHANI oleh Disdukcapil kota Pekanbaru. Saksi RATNAWATI dapat melakukan pengurusan penerbitan KK pindah atas nama RAMADHANI tersebut dengan bantuan saksi ARIFIN yang berprofesi sebagai ASN Satpol PP Kota Pekanbaru.
Kemudian ARIFIN melakukan pengurusan pindah Kartu keluarga 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI di Disdukcapil Kota Pekanbaru menggunakan dokumen Draft KK dan SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025. Setelah dilakukan proses pindah KK oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru maka Kartu keluarga 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI terbit dan berhasil pindah ke Kota Pekanbaru. Adapun Kartu Keluarga 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI kota Pekanbaru tercantum data nama suami RAMADHANI dan nama istri ERNAWATY serta status kawin yang tercantum pada KK tersebut adalah Kawin belum tercatat. Kartu keluarga 1403131504250011 yang diterbitkan Disdukcapil Kota Pekanbaru yang diperoleh saksi ARIFIN berupa file PDF yang diperoleh saksi ARIFIN dari Disdukcapil Kota Pekanbaru, File PDF tersebut kemudian dikirimkan saksi ARIFIN kepada saksi RATNAWATI, dan saksi RATNAWATI mengirimkan file Kartu keluarga 1403131504250011 Kota Pekanbaru tersebut kepada saksi RAJA WINALDO YUSUF, namun KK tersebut diminta saksi RAJA WINALDO YUSUF untuk diubah status perkawinannya dari Kawin tidak tercatat diubah menjadi Kawin tercatat, kemudian saksi RATNAWATI melakukan edit file PDF tersebut dengan mengubah File asli Kartu keluarga 1403131504250011 yaitu status perkawinan menjadi Kawin tercatat kemudian file Kartu keluarga 1403131504250011 editan tersebut saksi RATNAWATI kirimkan ke saksi RAJA WINALDO YUSUF melalui Whatsapp. Selain membantu pengurusan KK pindah atas nama kepala keluarga RAMADHANI, saksi RATNAWATI diminta saksi RAJA WINALDO YUSUF juga untuk melakukan pengurusan Buku Nikah RAMADHANI dan ERNAWATY. Saksi RATNAWATI melakukan pengurusan Buku Nikah dengan membuat sendiri BUKU/ AKTA NIKAH RAMADHANI dan ERNAWATY, Hal tersebut diperkuat dengan adanya 1 (satu) buah buku nikah An. RAMADHANI dan An. ERNAWATY dengan nomor : 946/13/XI/2018. Buku/ Akta Nikah itu diperoleh RATNAWATI dengan cara membelinya di Market Place Facebook dengan harga Rp 300.000,- (Tiga atus ribu rupiah) yang mana Buku/ Akta Nikah tersebut berasal dari jawa. RATNAWATI mengisi data diri RAMADHANI dan ERNATY di Buku/Akta Nikah dengan cara menuliskannya sendiri. Setelah Buku/ Akta nikah siap maka saksi RATNAWATI menyerahkan Buku/Akta Nikah kepada saksi RAJA WINALDO YUSUF dengan mengirimkan menggunakan Maxim ke alamat Jalan. Kamboja Pekanbaru Riau tepatnya di Outlet BRILINK yang ditunjuk saksi RAJA WINALDO YUSUF kepada RATNAWATI.
Untuk pengurusan penerbitan Kartu keluarga 1403131504250011 Kota Pekanbaru atas nama kepala keluarga RAMADHANI, saksi ARIFIN menerima uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi RATNAWATI sebagai jasa pengurusan Kartu Keluarga .
Saksi RAJA WINALDO YUSUF melakukan pengurusan KTP, KK dan Buku Nikah resmi RAMADHANI dan ERNAWATY tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di Disdukcapil. Sedangkan pengurusan Buku Nikah Instansi yang berwenang menerbitkannya adalah KUA dengan mengikuti SOP yang berlaku dalam pengurusan.
Saksi FEBRI HERLI SAPUTRA yang membantu pengurusan KTP, KK RAMADHANI dan ERNAWATY dengan bantuan terdakwa SUHENDRY PUTRA selaku Honorer di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tanpa dihadiri langsung oleh RAMADHANI dan ERNAWATY untuk melakukan tes Biometrik (Tes iris mata) dan rekam data, namun pengurusan oleh saksi FEBRI HERLI SAPUTRA seolah olah adalah pengurusan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penerbitan KTP dan KK serta surat pindah dari Kecaamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru.
Terdakwa SUHENDRY PUTRA yang melakukan input data melalui aplikasi SIAK untuk menerbitkan NIK atas nama RAMADHANI dengan NIK 1403130908920008 dan NIK atas nama ERNAWATY dengan NIK 1403135111950002, menerbitkan Kartu Keluarga 1403131504250011 atas nama RAMADHANI serta proses pindah oleh Terdakwa SUHENDRIPUTRA dari Disdukcapil Bengkalis ke Disdukcapil Pekanbaru kota dengan menerbitkan SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025 tanpa dihadiri RAMADHANI dan ERNAWATY yang seharusnya melakukan tes biometric (tes iris mata) agar mengetahui apakah RAMADHANI dan ERNAWATY telah mempunyai data atau belum dan jika belum maka RAMADHANI dan ERNAWATY akan dilakukan rekam data di UPT Disdukcapil Kec. Pinggir Kabupaten Bengkalis tempat terdakwa SUHENDRY PUTRA bertugas sebagai operator SIAK yang melakukan proses tes iris mata atau rekam data bagi pemohon yang melakukan pengurusan KTP, KK dan SKPWNI.
Proses input data yang dilakukan terdakwa SUHENDRY PUTRA tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur prosedur penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan NIK baru harus dilakukan pemohon langsung. Maka perbuatan terdakwa SUHENDRY PUTRA dalam penerbitan NIK baru, KK dengan nomor serta SKPWNI tidak sesuai dengan aturan dan diragukan keabsahaannya.
Saksi RATNAWATY yang melakukan pengurusan KK pindah dari Kec. Pinggir Kab Bengkalis ke Kota Pekanbaru dengan dasar Draft Kartu Keluarga RAMADHANI dan ERNAWATY Nomor 1403131504250011 ( dengan menerbitkan NIK baru yaitu NIK 1403130908920008 untuk RAMADHANI dan NIK 1403135111950002 untuk ERNAWATY) dan Surat Keterangan Pindah SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025 dan pengurusan penerbitan Buku Nikah suami atas nama RAMADHANI dan istri atas nama ERNAWATY dengan cara menulis isi Buku Nikah dengan sendiri yang seolah olah Buku Nikah tersebut berasal dan merupakan produk dari KUA. Perbuatan saksi RATNAWATI tersebut yang mengurus penerbitan Kartu Keluarga Kota Pekanbaru atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY dan BUku Nikah RAMADHANI selaku suami dan ERNAWATY selaku istri seolah olah merupakan dokumen asli / otentik yang diterbitkan Disdukcapil Kota Pekanbaru dan KUA instansi yang berwenang adalah Disdukcapil Kabupaten / Kota serta instansi yang berwenang untuk menerbitkan buku nikah tersebut adalah KUA (Kantor Urusan Agama).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 157/LFBE/KOMDIGI/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dengan Ikhtisar Pemeriksaan : Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone iPhone 13 Warna Pink dengan IMEI 1: 354090447138010 dan IMEI 2: 354090447683932, ditemukan informasi sebagai berikut:
3. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Oppo Reno 13F Warna Hitam dengan IMEI 1: 864858070130311 dan IMEI 2: 864858070130303, ditemukan informasi sebagai berikut:
4. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Realme C55 Warna Putih Krem dengan IMEI 1: 863218065297396 dan IMEI 2: 863218065297388, ditemukan informasi sebagai berikut:
5. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Oppo Reno 8 dengan IMEI 1: 860483062666752 dan IMEI 2: 860483062666745, ditemukan informasi sebagai berikut:
Menurut Ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) DR. BAMBANG PRATAMA, S.H., M.H., Informasi Elektronik: Sekumpulan data atau informasi, tidak terbatas pada tulisan, gambar, foto, huruf, tanda, angka, warna, yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik: Secara definitif pengertian transaksi elektronik diatur dalam pasal 1 angka 2 UU-ITE, yaitu sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Untuk mengartikan secara sederhana definisi tentang transaksi elektronik adalah pertukaran informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa komputer yang dilakukan baik di dalam jaringan (online) maupun di luar jaringan (offline). Data otentik menurut ketentuan di dalam UU-ITE adalah setiap data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) yang benar atau yang otentik, kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang.
----- Perbuatan terdakwa Suhendry Putra Alias Hendry Bin Poniman bersama- sama dengan saksi Raja Winaldo Yusuf Als Raja Bin Raja Yusuf , saksi Ratnawati dan saksi Febri Herli Saputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa terdakwa Suhendry Putra Alias Hendry Bin Poniman pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun Sungai Rumbio Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan , yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian subjek data pribadi , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama- sama dengan saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf ( diajukan dalam penuntutan terpisah), saksi Ratnawati ( diajukan dalam penuntutan terpisah ) dan saksi Febri Herli Saputra ( diajukan dalam penuntutan terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut : Data pribadi adalah Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat di identifikasikan secara tersendiri atau di kombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui system elektronik atau non elektronik. Data otentik adalah : Data yang dapat di percaya , asli dan valid. Data ini biasanya di kumpulkan dari fenomena kehidupan nyata da dapat di percaya sebagai representasi yang akurat dari peristiwa atau keadaan yang sedang di amati. Akta otentik adalah akta yang di buat dihadapan pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan oleh undang-undang, dan memiliki pembuktian yang sempurna
Berdasarkan di Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang dimaksud dengan : Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) adalah : Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten/ kota atau unit pelaksana teknis Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil.
Kartu Keluarga (KK) adalah : Identitas keluarga tyang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan keluarga serta identitas anggota keluarga. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) adalah Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang bermaksud pindah ke kabupaten/ kota / provinsi lain, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota atau unit pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari daerah lain.
Lembaga/ Institusi yang berwenang menerbitkan KTP, Kartu Keluarga dan SKPWNI adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota dan UPTD (Unit Pelayanan Teknis Dinas Kependudukan. Hal tersebut diatur di Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil syarat untuk penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan adalah : 1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, dan dan membawa foto copy kartu keluarga. 2.Adanya KK (Kartu Keluarga).
SOP penerbitan KTP adalah : 1. Penduduk mengisi formular penerbitan KTP 2. Petugas melakukan perekaman data biometric 3. Penerbitan KTP Elektronik.
SOP tentang penerbitan Kartu keluarga di Disdukcapil Kab Bengkalis bagi pemohon baru adalah 1. Penduduk menyerahkan formular biodata dan menyerahkan persyaratan kepada petugas 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formular dan persyaratan. 3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan 4. Kepala UPT menerbitkan menandatangani KK 5. Petugas menyerahkan KK kepada Penduduk.
Untuk permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) baru wajib datang ke kantor Disdukcapil kecamatan/kabupaten untuk melakukan perekaman Biometrik (Tes Iris mata) dan rekam data, untuk pemohon yang lansia, orang sakit dan disabilitas anggota disdukcapil kecamatan /kabupaten yang datang kerumah pemohon untuk melakukan perekaman. Sedangkan pengurusan KK dapat diwakilkan oleh orang lain dengan menggunakan surat kuasa/ dikuasakan kepada orang yang melakukan pengurusan.
Setiap penduduk yang akan diterbitkan KTP elektroniknya wajib melakukan perekaman data biometric agar data penduduk tersimpan di dalam basis data Kependudukan. Pemohon baru KTP di Disdukcapil Kab Bengkalis atau UPT Disdukcapil yang ada di seluruh Kabupaten Bengkalis tidak dapat diterbitkan KTPnya tanpa melalui perekaman Biometrik (Tes Iris mata). Produk yang diterbitkan terkait pengurusan pindah penduduk (KTP dan KK) adalah SKPWNIdan prosedur SOP dalam pengurusan Pindah penduduk KTP dan KK dari Kab Bengkalis ke Kota Pekanbaru sebagai berikut: 1. Penduduk menyerahkan formular biodata dan menyerahkan persyaratan kepada petugas 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formular dan persyaratan. 3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan 4. Kepala UPT menerbitkan menandatangani SKPWNI 5. Petugas menyerahkan SKPWNI kepada Penduduk.
Pengurusan pindah KK yang pindah dari kabupaten Bengkalis ke kabaupaten / kota lain dapat dilakukan oleh Disdukcapil kab.Bengkalis tanpa harus dihadiri oleh penduduk pindah atau diperbolehkan tidak hadir, namun pemohon yang telah memiliki SKPWNI melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota lain dan mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan SKPWNI, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data pkependudukan maka KK dan KTP penduduk diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / kota ditempat tujuan pindah. Hal tersebut diatur pada Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pengurusan penduduk yang pindah (KTP dan KK) dari Kabupaten lain dan masuk ke kabupaten Bengkalis dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten lain melalui system Transaksi Elektronik / dengan Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang online dan dioperasikan oleh seluruh Disdukcapil yang berada di Kabupaten/ Kota seluruh indonesia, dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terbitlah SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia). Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang bisa mengakses aplikasi tersebut adalah masing masing user yang telah ditunjuk oleh Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan). Kaitannya aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan KTP, KK dan SKPWNI adalah segala hal pengurusan yang dilakukan untuk pengelolaan data KTP, KK dan SKPWNI itu melalui aplikasi tersebut.
Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2024 bertempat di rumahnya Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun Sungai Rumbio Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Propinsi Riau dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Xiaomi Poco warna biru dengan nomor : 08117647999 saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf memilih menu aplikasi Facebook yang telah terinstal di handphone kemudian saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf login ke akun Facebook , saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf memilih foto yang ada di beranda dan memilih foto KTP milik orang lain yang pada foto tersebut tercantum tulisan Sultan Biro Jasa 08117647999 kemudian saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf mengupload foto tersebut dan tertampil di beranda Facebook saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf dengan nama akun Raja Winaldo Yusuf. Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 bertempat di rumah saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun Sungai Rumbio Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Propinsi Riau saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf dengan menggunakan handphonenya pada akun Instagram yang bertaut dengan akun Facebook saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf juga login ke akun Instagram memasukkan nomor 08117647999 , kemudian memasukkan password ( 29032012Sy). Setelah berhasil login ke akun Instagram saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf memilih menu (+) yang ada di beranda dan memilih menu postingan. saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf memilih video yang ada di galeri lalu di upload ke Instagram dan video tersebut tertampil di beranda Instagram dengan nama akun @rajawinaldo. saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf mengupload postingan yang mempromosikan diri bahwa dapat membantu melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) hilang dan rusak, Kartu Keluarga ( KK), Akta kelahiran, Buku nikah, NPWP, Nomor Induk Berusaha ( NIB), pengurusan PT Perorangan di Facebook dan Instagram. Facebook dengan alamat url https: // www.facebook.com/ share/18ovvEuquH/. Sedangkan akun Instagram yang digunakan saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf untuk menawarkan jasanya dengan menggunakan akun atas nama @rajawinaldo91 dengan url ttps:// www.instagram.com/ rajawinaldo91? igsh= MTZneGJsN2JtaHlveg==.
Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 RAMADHANI ( masih dalam daftar pencarian saksi ) menghubungi saksi RAJA WINALDO YUSUF melalui handphone dengan menggunakan Whatsapp dengan nomor 085251058806 ingin menggunakan jasa terdakwa untuk melakukan pengurusan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY, Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY serta Buku Nikah suami istri atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY. Lelaki yang mengaku bernama RAMADHANI tersebut menyampaikan kepada saksi RAJA WINALDO YUSUF tujuannya membuat KTP, KK dan Buku Nikah baru untuk melakukan kredit mobil melalui leasing, namun dikarenakan NIK RAMADHANI kena/ terdata BI Checking, maka RAMADHANI menggunakan jasa saksi RAJA WINALDO YUSUF untuk membuat dokumen di atas agar kredit mobil melalui leasing tersebut dapat diproses dan berhasil mendapatkan mobil tersebut.
Saksi RAJA WINALDO YUSUF meminta RAMADHANI untuk mengirimkan Foto selfie RAMADHANI dan ERNAWATY, dan juga meminta foto tanda tangan diatas kertas putih, serta mengirimkan uang pengurusan sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun RAMADHANI baru mentransfer Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sebagai DP pengurusan KTP, KK dan Buku Nikah untuk pengurusan KTP (Kartu Tanda Pendudukan), KK (Kartu Keluarga) dan Buku Nikah. Semua pengurusan dokumen RAMADHANI dan ERNAWATI yang dilakukan saksi RAJA WINALDO YUSUF hanya bermodalkan permintaan data diri RAMADHANI dan ERNAWATY dan foto selfie saja yang dikirimkan RAMADHANI melalui chat Whatsapp, dan dalam pengurusan KTP, KK dan Buku/ Akta Nikah tersebut saksi RAJA WINALDO YUSUF dibantu oleh FEBRI HERLI SAPUTRA ,terdakwa dan RATNAWATI . Saksi FEBRI HERLI SAPUTRA adalah orang yang dimintakan tolong saksi RAJA WINALDO YUSUF dan juga berprofesi sebagai biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Saksi FEBRI Herli Saputra dapat melakukan pengurusan pembuatan Kartu keluarga baru dan penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Dukcapil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan bantuan terdakwa yang merupakan pegawai honorer UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir yang bertugas sebagai operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Setelah terdakwa SUHENDRI PUTRA menginput data yang dikirimkan saksi FEBRI ke aplikasi SIAK, kemudian terdakwa membuat dokumen berupa Draft Kartu Keluarga dengan nomor KK 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI dengan status perkawinan Kawin belum tercatat. Selain Draft KK terdakwa juga menerbitkan NIK atas nama RAMADHANI dengan NIK 1403130908920008 dan NIK atas nama ERNAWATY dengan NIK 1403135111950002. Kemudian Draft Kartu Keluarga (KK) tersebut dilakukan proses pindah oleh terdakwa dari Disdukcapil Bengkalis ke Disdukcapil Pekanbaru kota dengan menerbitkan SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025. Dokumen pindah yang disiapkan terdakwa berupa file PDF draft KK dan SKPWNI tersebut dikirimkan terdakwa melalui chat Whatsapp kepada saksi FEBRI HERLI SAPUTRA dan setelah diterima kemudian saksi FEBRI HERLI SAPUTRA Kembali mengirimkan file tersebut kepada saksi RAJA WINALDO YUSUF. File PDF berupa Kartu Keluarga dengan nomor KK 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI dan SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025 yang diterima saksi RAJA WINALDO YUSUF dari FEBRI HERLI SAPUTRA tersebut dikirimkan saksi RAJA WINALDO YUSUF kepada saksi RATNAWATI untuk diuruskan saksi RATNAWATI agar Draft KK dan Surat Keterangan Pindah tersebut diproses guna diterbitkan Kartu Keluarga kota Pekanbaru atas nama kepala keluarga RAMADHANI oleh Disdukcapil kota Pekanbaru. Saksi RATNAWATI dapat melakukan pengurusan penerbitan KK pindah atas nama RAMADHANI tersebut dengan bantuan saksi ARIFIN yang berprofesi sebagai ASN Satpol PP Kota Pekanbaru. Kemudian ARIFIN melakukan pengurusan pindah Kartu keluarga 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI di Disdukcapil Kota Pekanbaru menggunakan dokumen Draft KK dan SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025. Setelah dilakukan proses pindah KK oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru maka Kartu keluarga 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI terbit dan berhasil pindah ke Kota Pekanbaru. Adapun Kartu Keluarga 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI kota Pekanbaru tercantum data nama suami RAMADHANI dan nama istri ERNAWATY serta status kawin yang tercantum pada KK tersebut adalah Kawin belum tercatat. Kartu keluarga 1403131504250011 yang diterbitkan Disdukcapil Kota Pekanbaru yang diperoleh saksi ARIFIN berupa file PDF yang diperoleh saksi ARIFIN dari Disdukcapil Kota Pekanbaru, File PDF tersebut kemudian dikirimkan saksi ARIFIN kepada saksi RATNAWATI, dan saksi RATNAWATI mengirimkan file Kartu keluarga 1403131504250011 Kota Pekanbaru tersebut kepada saksi RAJA WINALDO YUSUF, namun KK tersebut diminta saksi RAJA WINALDO YUSUF untuk diubah status perkawinannya dari Kawin tidak tercatat diubah menjadi Kawin tercatat, kemudian saksi RATNAWATI melakukan edit file PDF tersebut dengan mengubah File asli Kartu keluarga 1403131504250011 yaitu status perkawinan menjadi Kawin tercatat kemudian file Kartu keluarga 1403131504250011 editan tersebut saksi RATNAWATI kirimkan ke saksi RAJA WINALDO YUSUF melalui Whatsapp. Selain membantu pengurusan KK pindah atas nama kepala keluarga RAMADHANI, saksi RATNAWATI diminta saksi RAJA WINALDO YUSUF juga untuk melakukan pengurusan Buku Nikah RAMADHANI dan ERNAWATY. Saksi RATNAWATI melakukan pengurusan Buku Nikah dengan membuat sendiri BUKU/ AKTA NIKAH RAMADHANI dan ERNAWATY, Hal tersebut diperkuat dengan adanya 1 (satu) buah buku nikah An. RAMADHANI dan An. ERNAWATY dengan nomor : 946/13/XI/2018. Buku/ Akta Nikah itu diperoleh RATNAWATI dengan cara membelinya di Market Place Facebook dengan harga Rp 300.000,- (Tiga atus ribu rupiah) yang mana Buku/ Akta Nikah tersebut berasal dari jawa. RATNAWATI mengisi data diri RAMADHANI dan ERNATY di Buku/Akta Nikah dengan cara menuliskannya sendiri. Setelah Buku/ Akta nikah siap maka saksi RATNAWATI menyerahkan Buku/Akta Nikah kepada saksi RAJA WINALDO YUSUF dengan mengirimkan menggunakan Maxim ke alamat Jalan. Kamboja Pekanbaru Riau tepatnya di Outlet BRILINK yang ditunjuk saksi RAJA WINALDO YUSUF kepada RATNAWATI.
Bahwa saksi RAJA WINALDO YUSUF melakukan pengurusan KTP, KK dan Buku Nikah resmi RAMADHANI dan ERNAWATY tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di Disdukcapil.Sedangkan pengurusan Buku Nikah Instansi yang berwenang menerbitkannya adalah KUA dengan mengikuti SOP yang berlaku dalam pengurusan. Saksi FEBRI HERLI SAPUTRA yang membantu pengurusan KTP, KK RAMADHANI dan ERNAWATY dengan bantuan terdakwa selaku Honorer di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tanpa dihadiri langsung oleh RAMADHANI dan ERNAWATY untuk melakukan tes Biometrik (Tes iris mata) dan rekam data, namun pengurusan oleh saksi FEBRI HERLI SAPUTRA seolah olah adalah pengurusan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penerbitan KTP dan KK serta surat pindah dari Kecaamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Terdakwa yang melakukan input data melalui aplikasi SIAK untuk menerbitkan NIK atas nama RAMADHANI dengan NIK 1403130908920008 dan NIK atas nama ERNAWATY dengan NIK 1403135111950002, menerbitkan Kartu Keluarga 1403131504250011 atas nama RAMADHANI serta proses pindah oleh terdakwa dari Disdukcapil Bengkalis ke Disdukcapil Pekanbaru kota dengan menerbitkan SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025 tanpa dihadiri RAMADHANI dan ERNAWATY yang seharusnya melakukan tes biometric (tes iris mata) agar mengetahui apakah RAMADHANI dan ERNAWATY telah mempunyai data atau belum dan jika belum maka RAMADHANI dan ERNAWATY akan dilakukan rekam data di UPT Disdukcapil Kec. Pinggir Kabupaten Bengkalis tempat terdakwa bertugas sebagai operator SIAK yang melakukan proses tes iris mata atau rekam data bagi pemohon yang melakukan pengurusan KTP, KK dan SKPWNI. Proses input data yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur prosedur penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan NIK baru harus dilakukan pemohon langsung. Maka perbuatan terdakwa dalam penerbitan NIK baru, KK dengan nomor serta SKPWNI tidak sesuai dengan aturan dan diragukan keabsahaannya. - Saksi RATNAWATY yang melakukan pengurusan KK pindah dari Kec. Pinggir Kab Bengkalis ke Kota Pekanbaru dengan dasar Draft Kartu Keluarga RAMADHANI dan ERNAWATY Nomor 1403131504250011 (dengan menerbitkan NIK baru yaitu NIK 1403130908920008 untuk RAMADHANI dan NIK 1403135111950002 untuk ERNAWATY) dan Surat Keterangan Pindah SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025 dan pengurusan penerbitan Buku Nikah suami atas nama RAMADHANI dan istri atas nama ERNAWATY dengan cara menulis isi Buku Nikah dengan sendiri yang seolah olah Buku Nikah tersebut berasal dan merupakan produk dari KUA. Perbuatan saksi RATNAWATI tersebut yang mengurus penerbitan Kartu Keluarga Kota Pekanbaru atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY dan BUku Nikah RAMADHANI selaku suami dan ERNAWATY selaku istri seolah olah merupakan dokumen asli / otentik yang diterbitkan Disdukcapil Kota Pekanbaru dan KUA instansi yang berwenang adalah Disdukcapil Kabupaten / Kota serta instansi yang berwenang untuk menerbitkan buku nikah tersebut adalah KUA (Kantor Urusan Agama).
Perbuatan terdakwa Suhendry Putra Alias Hendry Bin Poniman bersama- sama dengan saksi Raja Winaldo Yusuf Alias Raja Bin Raja Yusuf , saksi Ratnawati dan saksi Febri Herli Saputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU KETIGA : Bahwa ia terdakwa Suhendry Putra Alias Hendry Bin Poniman pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun Sungai Rumbio Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan , yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentiek tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama- sama dengan saksi Raja Winaldo Yusuf ( diajukan dalam penuntutan terpisah), saksi Ratnawati ( diajukan dalam penuntutan terpisah)dan saksi Febri Herli Saputra ( diajukan dalam penuntutan terpisah)dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2024 bertempat di rumah saksi Raja Winaldo Yusuf di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun Sungai Rumbio Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Propinsi Riau dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Xiaomi Poco warna biru dengan nomor : 08117647999, saksi Raja Winaldo Yusuf memilih menu aplikasi Facebook yang telah terinstal di handphone kemudian saksi Raja Winaldo Yusuf login ke akun Facebook , saksi Raja Winaldo Yusuf memilih foto yang ada di beranda dan memilih foto KTP milik orang lain yang pada foto tersebut tercantum tulisan Sultan Biro Jasa 08117647999 kemudian saksi Raja Winaldo Yusuf mengupload foto tersebut dan tertampil di beranda Facebook saksi Raja Winaldo Yusuf dengan nama akun Raja Winaldo Yusuf. Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 bertempat di rumah saksi Raja Winaldo Yusuf Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun Sungai Rumbio Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Propinsi Riau saksi Raja Winaldo Yusuf dengan menggunakan handphonenya pada akun Instagram yang bertaut dengan akun Facebook saksi Raja Winaldo Yusuf juga login ke akun Instagram memasukkan nomor 08117647999 ,kemudian memasukkan password ( 29032012Sy). Setelah berhasil login ke akun Instagram saksi Raja Winaldo Yusuf memilih menu (+) yang ada di beranda dan memilih menu postingan. saksi Raja Winaldo Yusuf memilih video yang ada di galeri lalu di upload ke Instagram dan video tersebut tertampil di beranda Instagram dengan nama akun @rajawinaldo. saksi Raja Winaldo Yusuf mengupload postingan yang mempromosikan diri bahwa dapat membantu melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) hilang dan rusak, Kartu Keluarga ( KK), Akta kelahiran, Buku nikah, NPWP, Nomor Induk Berusaha ( NIB), pengurusan PT Perorangan di Facebook dan Instagram. Facebook dengan alamat url https: // www.facebook.com/ share/18ovvEuquH/. Sedangkan akun Instagram yang digunakan terdakwa untuk menawarkan jasanya dengan menggunakan akun atas nama @rajawinaldo91 dengan url ttps:// www.instagram.com/ rajawinaldo91? igsh= MTZneGJsN2JtaHlveg==.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 RAMADHANI ( masih dalam daftar pencarian saksi ) menghubungi saksi RAJA WINALDO YUSUF melalui handphone dengan menggunakan Whatsapp dengan nomor 085251058806 ingin menggunakan jasa terdakwa untuk melakukan pengurusan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY, Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY serta Buku Nikah suami istri atas nama RAMADHANI dan ERNAWATY. Lelaki yang mengaku bernama RAMADHANI tersebut menyampaikan kepada saksi RAJA WINALDO YUSUF tujuannya membuat KTP, KK dan Buku Nikah baru untuk melakukan kredit mobil melalui leasing, namun dikarenakan NIK RAMADHANI kena/ terdata BI Checking, maka RAMADHANI menggunakan jasa saksi RAJA WINALDO YUSUF untuk membuat dokumen di atas agar kredit mobil melalui leasing tersebut dapat diproses dan berhasil mendapatkan mobil tersebut.
Saksi RAJA WINALDO YUSUF meminta RAMADHANI untuk mengirimkan Foto selfie RAMADHANI dan ERNAWATY, dan juga meminta foto tanda tangan diatas kertas putih, serta mengirimkan uang pengurusan sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun RAMADHANI baru mentransfer Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sebagai DP pengurusan KTP, KK dan Buku Nikah untuk pengurusan KTP (Kartu Tanda Pendudukan), KK (Kartu Keluarga) dan Buku Nikah. Semua pengurusan dokumen RAMADHANI dan ERNAWATI yang dilakukan saksi RAJA WINALDO YUSUF hanya bermodalkan permintaan data diri RAMADHANI dan ERNAWATY dan foto selfie saja yang dikirimkan RAMADHANI melalui chat Whatsapp, dan dalam pengurusan KTP, KK dan Buku/ Akta Nikah tersebut saksi RAJA WINALDO YUSUF di bantu oleh FEBRI HERLI SAPUTRA , terdakwa dan RATNAWATI.. Saksi FEBRI HERLI SAPUTRA adalah orang yang dimintakan tolong saksi RAJA WINALDO YUSUF dan juga berprofesi sebagai biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Saksi FEBRI Herli Saputra dapat melakukan pengurusan pembuatan Kartu keluarga baru dan penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Dukcapil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan bantuan terdakwa pegawai honorer UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir yang bertugas sebagai operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Setelah terdakwa menginput data yang dikirimkan saksi FEBRI ke aplikasi SIAK, kemudian terdakwa membuat dokumen berupa Draft Kartu Keluarga dengan nomor KK 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI dengan status perkawinan Kawin belum tercatat. Selain Draft KK terdakwa juga menerbitkan NIK atas nama RAMADHANI dengan NIK 1403130908920008 dan NIK atas nama ERNAWATY dengan NIK 1403135111950002.
Kemudian Draft Kartu Keluarga (KK) tersebut dilakukan proses pindah oleh terdakwa dari Disdukcapil Bengkalis ke Disdukcapil Pekanbaru kota dengan menerbitkan SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025. Dokumen pindah yang disiapkan terdakwa berupa file PDF draft KK dan SKPWNI tersebut dikirimkan terdakwa melalui chat Whatsapp kepada saksi FEBRI HERLI SAPUTRA dan setelah diterima kemudian saksi FEBRI HERLI SAPUTRA Kembali mengirimkan file tersebut kepada saksi RAJA WINALDO YUSUF. File PDF berupa Kartu Keluarga dengan nomor KK 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga RAMADHANI dan SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) SKPWNI / 1403 / 16042025 / 0039 tanggal 16 April 2025 yang diterima saksi RAJA WINALDO YUSUF dari FEBRI HERLI SAPUTRA tersebut dikirimkan saksi RAJA WINALDO YUSUF kepada saksi RATNAWATI untuk diuruskan saksi RATNAWATI agar Draft KK dan Surat Keterangan Pindah tersebut diproses guna diterbitkan Kartu Keluarga kota Pekanbaru atas nama kepala keluarga RAMADHANI oleh Disdukcapil kota Pekanbaru. Saksi RATNAWATI dapat melakukan pengurusan penerbitan KK pindah atas nama RAMADHANI tersebut | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |