Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Tlk Carkitam PT Wanasari Nusantara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Carkitam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OCTA VERIUS WIRO SHCarkitam
Tergugat
NoNama
1PT Wanasari Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ukat Martogi Sianturi alias Martogi Sianturi
2Kepala Desa Sumber Jaya
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI
4BPN RI Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau
5BPN Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Indragiri Hulu
6Gubernur Riau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan peralihan hak atas tanah seluas 20.000M2 yang letaknya di kelompok tani Jaya Makmur, Di Desa Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir sah menurut hukum berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Kebun Sawit tertanggal 20 Januari 2020.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik Sah menurut hukum atas seluas 20.000M2 yang letaknya di kelompok tani Jaya Makmur, Di Desa Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir menurut hukum berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Kebun Sawit tertanggal 20 Januari 2020.
4. Menyatakan HGU No. 3 Tahun 1997 yang telah diubah dengan HGU Nomor 8 Tahun 1997 adalah tidak sah.
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/VII/2024/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 3 JULI 2024.
6. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi :
• Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
• Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak