| Dakwaan |
Dugaan tindak pidana pencurian brondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari senin tanggl 10 November 2025 sekira pukul 19.15 wib di Blok B 5 kebun kelapa sawit milik PT.GM (Gatipura Mulya) yang terletak di Dusun Harapan Baru RT/RW 010/003 Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUH Pidana Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tengang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUH Pidana. |