Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2024/PN Tlk | 1.RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H 2.ANDRE PRAKOSO, S.H |
SANDI KURNIAWAN Als SANDI Bin ALWIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2024/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-221/L.4.18/Eoh.2/02/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 07/L.4.18/Eoh.2/02/2023
------ Bahwa ia Terdakwa SANDI KURNIAWAN Als SANDI Bin ALWIN, selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Rumah Desa Kebun Lado Kec. Singingi Kabupaten Kuansing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pencurian diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumamhnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak mengehtahui atau tidak dikehendaki yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 01.50 Wib atau sekira kiranya pukul tersebut, dikarenakan hujan Terdakwa SANDI KURNIAWAN Als SANDI Bin ALWIN berhenti dan berteduh disalah satu rumah, dan rumah tersebut milik Saksi Rivaldo Bin Ropis dan Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri, Terdakwa SANDI KURNIAWAN Als SANDI Bin ALWIN masuk kerumah Saksi Rivaldo Bin Ropis dan Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri melalui pintu belakang dengan cara memasukan Tangan Terdakwa SANDI KURNIAWAN Als SANDI Bin ALWIN ke sela sela pintu dan membuka kunci pintu rumah belakang tersebut. Kemudian Terdakwa SANDI KURNIAWAN Als SANDI Bin ALWIN melihat dan mengambil sebuah Smartphone Android merk INFINIX Smart 5 warna Biru beserta charger yang pada saat itu terletak di lantai dalam rumah Saksi Rivaldo Bin Ropis dan Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri, serta Terdakwa juga mengambil Uang Tunai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan Gas Elpiji 3kg (1 buah), yang mana Uang Tunai tersebut terletak di dalam lemari pakaian milik Saksi Rivaldo Bin Ropis dan Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri. ---------------------- ------- Bahwa Saksi Rivaldo Bin Ropis dan Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri menyadari perbuatan terdakwa sekira pukul 06.00 Wib dimana pada saat itu Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri bangun tidur dan ingin melihat Smartphone Android merk INFINIX Smart 5 warna Biru yang sebelumnya di charge dikamar Anak sudah tidak ada lagi, dan Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri melihat adanya jejak kaki yang ditelusuri mengarah ke dapur dan melihat Gas Elpiji 3kg sudah tidak ada, selanjutnya Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri membuka dan melihat isi lemari bahwa Uang Tunai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibukus oleh plastik warna hijau didalam lemari juga tidak ada. Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri menceritakan bahwa adanya perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa SANDI KURNIAWAN Als SANDI Bin ALWIN kepada tetangga Saksi yang bernama Saksi Muhammad Ridho Bin H, Halim, yang dimana sudah banyak masyarakat yang resah terhadap Terdakwa SANDI KURNIAWAN Als SANDI Bin ALWIN karna terlalu sering terjadi kehilangan barang. Selanjutnya Saksi Rivaldo Bin Ropis dan Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri melaporkan kejadian ini ke Polsek Singingi, dan petugas Polsek Singini melakukan Introgasi dirumah Terdakwa SANDI KURNIAWAN Als SANDI Bin ALWIN pada Pukul 15.00 Wib, dan ditangkap oleh Anggota Polsek Singingi pada Pukul 18.00 Wib ------------------------------------------------ ------- Bahwa dalam hal ini Saksi Rivaldo Bin Ropis dan Saksi Anggelia Als Angel Binti Zulzakri mengalami kerugian sejumlah RP.2.950.000 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu) ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |