Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 72/L.4.18/Enz.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
BAGUS SETIAWAN Alias UHA Bin SUTARJI
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409082308030003
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Buluh
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 23 Agustus 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP/Sederajat (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 12 Maret 2025 s/d 14 Maret 2025
Sejak 15 Maret 2025 s/d 17 Maret 2025
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 18 Maret 2025 s/d 06 April 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 07 April 2025 s/d 16 Mei 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan PN 1
|
Rutan, 17 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan PN 2
|
Rutan, 16 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 15 Juli 2025 s/d 3 Agustus 2025
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 4 Agustus 2025 s/d 2 september 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa BAGUS SETIAWAN Als UHA Bin SUTARJI bersama-sama saksi GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 019/008 Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa dititipkan oleh saudara GENJI (DPO) sebanyak 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang 1 (satu) paketnya dijual dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ketika 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut telah terjual habis.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 18.40 WIB Terdakwa sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 019/008 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dihubungi oleh Saksi GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apakah terdakwa masih memiliki narkotika golonga I jenis sabu untuk dijual lalu terdakwa lalu Terdakwa menjawab“Masih. Mau berapa?” lalu dijawab Saksi GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO “Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)” lalu dijawab Terdakwa “Sinilah tempat MANUEL” kemudian sekira Pukul 19.30 WIB Saksi GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO datang menemui Terdakwa di rumah Saksi MANUEL KRISTIANTO SIBATUARA Anak Dari HULMAN SIBATUARA yang beralamat di Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih kepada Terdakwa lalu Saksi GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO mengatakan “Uangnya nanti saya transfer” kemudian Saksi GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO pergi dari rumah tersebut.
- Bahwa sekira Pukul 20.40 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi GIBRAN ABDI HARSELA setelah dintrogasi dilakukan pengembangan dan diketahui kalau narkotika yang dikuasai saksi GIBRAN ABDI HARSELA berasala dari terdakwa sehingga pergi saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON menuju kelokasi terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 019/008 Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa sekira Pukul 21.30 WIB pada saat Terdakwa sedang di toilet, tiba tiba saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bong, 2 (dua) kaca pyrex, 1 (satu) bungkus rokok merk RAN BOLD, dan 1 (satu) unit handphone merk REALME 5 PRO warna biru.
- Bahwa terdakwa mengakui kalau 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi GIBRAN adalah berasal dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 39/II/14342/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,12 g (nol koma dua belas gram) dan berat bersih 0,07 g (nol koma nol tujuh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 1680/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 g (nol koma nol tujuh gram) diberi nomor barang bukti 2270/2025/NNF adalah berupa kristal warna putih dan benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa BAGUS SETIAWAN Als UHA Bin SUTARJI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 019/008 Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira Pukul 20.40 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi GIBRAN ABDI HARSELA karena memilik 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu setelah dintrogasi dilakukan pengembangan dan diketahui kalau narkotika yang dikuasai saksi GIBRAN ABDI HARSELA berasal dari terdakwa sehingga pergi saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON pergi menuju kelokasi terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 019/008 Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa sekira Pukul 21.30 WIB pada saat Terdakwa sedang di toilet, tiba tiba saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bong, 2 (dua) kaca pyrex, 1 (satu) bungkus rokok merk RAN BOLD, dan 1 (satu) unit handphone merk REALME 5 PRO warna biru.
- Bahwa terdakwa mengakui kalau 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi GIBRAN adalah berasal dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 39/II/14342/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,12 g (nol koma dua belas gram) dan berat bersih 0,07 g (nol koma nol tujuh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 1680/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 g (nol koma nol tujuh gram) diberi nomor barang bukti 2270/2025/NNF adalah berupa kristal warna putih dan benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

|
Teluk Kuantan, 15 Juli 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|