Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-80/L.4.18/Enz.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
ANSORI Als ONCOL Bin SAMSU RIZAL (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Beringin Taluk
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 tahun/ 06 September 1985
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Narosa RT 005 RW 003 Desa Pulau Kopung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 26 Maret 2025 s/d 28 Maret 2025
|
|
Perpanjangan Penngkapan
|
:
|
Tanggal 29 Maret 2025 s/d 31 Maret 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 1 April 2025 s/d tanggal 20 April 2025.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 30 Mei 2025.
|
|
Perpanjangan Ketua PN l
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025
|
|
Perpanjangan Ketua PN ll
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
---------- Bahwa Terdakwa ANSORI Als ONCOL Bin SAMSU RIZAL (Alm) besama-sama dengan saksi REZI OKTA, saksi ALDI IRAWAN (masing-masing dalam berkas terpisah) dan sdr. ICAL (DPO) pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Persimpangan Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di dekat Toko Ponsel Arya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 09.00 Wib, sdr. ICAL (DPO) menghubungi Terdakwa ANSORI untuk mengambil 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu ke Pekanbaru, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi saksi REZI OKTA (dalam berkas terpisah) untuk mencari sepeda motor agar dapat pergi ke Pekanbaru, kemudian saksi REZI OKTA menghubungi saksi ALDI IRAWAN meminjam sepeda motor untuk Terdakwa ANSORI agar dapat pergi ke Pekanbaru menjemput Narkotika jenis Shabu, dan saat itu saksi ALDI IRAWAN mengatakan saksi ALDI IRAWAN harus ikut jika ingin membawa sepeda motor miliknya tersebut ke Pekanbaru dan setelah menyepakatinya saksi ALDI IRAWAN bersama dengan Terdakwa ANSORI pun pergi ke Pekanbaru menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario Warna Putih dengan nomor polisi BM 3209 KAB nomor mesin JM51E 1825770 nomor rangka MH1JM511XMK826811. Kemudian setibanya di Pekanbaru sekira pukul 21.30 WIB sdr. ICAL (DPO) menghubungi Terdakwa ANSORI dan mengarahkan mereka untuk mengambil Narkotika di Persimpangan Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di dekat Toko Ponsel Arya diatas tumpukan batu batako, sesampainya dilokasi yang diarahkan Terdakwa ANSORI melihat sebuah plastik warna hitam yang diletakkan diatas tumpukkan batu batako di samping ponsel Arya, kemudian Terdakwa ANSORI langsung mengambil plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut dan pergi meninggalkan lokasi bersama saksi ALDI IRAWAN menuju kembali ke Teluk Kuantan. Dan sesampainya di Teluk Kuantan Terdakwa ANSORI memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. ICAL (DPO).
- Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 25 maret 2025 sekira pukul 08.30 WIB saat Terdakwa ANSORI berada di kediaman sdr. ICAL (DPO) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi bersama dengan saksi REZI OKTA dan sdr. ICAL, Terdakwa ANSORI menghubungi saksi ALDI IRAWAN untuk memberikan upah karena telah mengantar Terdakwa ANSORI menjemput narkotika jenis shabu ke Pekanbaru, namun dikarenakan Terdakwa ANSORI tidak memiliki uang cash saksi ALDI IRAWAN di tawarkan untuk menjual narkotika jenis shabu dan setelah saksi ALDI IRAWAN menyetujuinya saksi ALDI IRAWAN pun berangkat menuju kontrakan sdr. ICAL (DPO).
- Bahwa di saat itu juga sdr. ICAL (DPO) meminta saksi REZI OKTA untuk memberikan sebagian dari paket Narkotika jenis shabu yang diambil di Pekanbaru kemarin kepada saksi INDRA SAHPUTRA (dalam berkas terpisah) mendengar hal tersebut saksi REZI OKTA mengajak saksi ALDI IRAWAN untuk menemaninya mengantar Narkotika jenis Shabu kepada saksi INDRA SAHPUTRA di kediaman saksi INDRA SAHPUTRA di Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau sesampainya disana sekira pukul 09.15 WIB saksi REZI OKTA ditemani oleh saksi ALDI IRAWAN memberikan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna kuning kepada saksi INDRA SAHPUTRA yang saat itu sedang bersama dengan saksi ANDRI GUNAWAN, setelah itu darisana saksi REZI OKTA bersama saksi ALDI IRAWAN berangkat menuju kontrakan sdr. ICAL (DPO) kembali dan sesampainya di kontrakan sdr. ICAL (DPO) saksi ALDI IRAWAN pun membantu Terdakwa ANSORI dan saksi REZI OKTA untuk mengecak Narkotika yang akan dijualkan.
- Bahwa diwaktu yang sama setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANSORI, saksi ALDI IRAWAN dan saksi REZI OKTA (masing-masing dalam berkas terpisah) yang sedang berada di dalam sebuah kontrakan Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening Narkotika jenis shabu yang sebelumnya di sembunyikan oleh saksi ALDI IRAWAN di dalam jok sepeda motor merk Honda vario warna putih milik saksi ALDI IRAWAN dikarenakan saksi ALDI IRAWAN mendengar suara mobil di depan rumah kontrakan sdr. ICAL serta barang bukti lain yang disita dari diri Terdakwa yakni 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX X6532 warna hitam dengan Nomor IMEI1 : 357925495026780 IMEI2 357925495026798 dan satu buah sim card dengan nomor : 081371481924. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa ALDI IRAWAN Bin YAYAN SUANDI, saksi REZI OKTA, saksi ANSORI beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi Polres Kuantan Singingi untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 45/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 7 (tujuh) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,08 gram untuk LABFOR POLDA RIAU;
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,94 gram untuk PENGADILAN.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1673/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 2263/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 46/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 50,75 (lima puluh koma tujuh puluh lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram untuk BPOM Riau;
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,35 gram untuk Dimusnahkan;
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,08 gram untuk PENGADILAN.
-
-
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0106 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:
1. 25.084.11.16.05.0016.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.
Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ANSORI Als ONCOL Bin SAMSU RIZAL (Alm) besama-sama dengan saksi REZI OKTA, saksi ALDI IRAWAN (masing-masing dalam berkas terpisah) dan sdr. ICAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kontrakan sdr. ICAL (DPO) Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 09.00 Wib, sdr. ICAL (DPO) menghubungi Terdakwa ANSORI untuk mengambil 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu ke Pekanbaru, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi saksi REZI OKTA (dalam berkas terpisah) untuk mencari sepeda motor agar dapat pergi ke Pekanbaru, kemudian saksi REZI OKTA menghubungi saksi ALDI IRAWAN meminjam sepeda motor untuk Terdakwa ANSORI agar dapat pergi ke Pekanbaru menjemput Narkotika jenis Shabu, dan saat itu saksi ALDI IRAWAN mengatakan saksi ALDI IRAWAN harus ikut jika ingin membawa sepeda motor miliknya tersebut ke Pekanbaru dan setelah menyepakatinya saksi ALDI IRAWAN bersama dengan Terdakwa ANSORI pun pergi ke Pekanbaru menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario Warna Putih dengan nomor polisi BM 3209 KAB nomor mesin JM51E 1825770 nomor rangka MH1JM511XMK826811. Kemudian setibanya di Pekanbaru sekira pukul 21.30 WIB sdr. ICAL (DPO) menghubungi Terdakwa ANSORI dan mengarahkan mereka untuk mengambil Narkotika di Persimpangan Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di dekat Toko Ponsel Arya diatas tumpukan batu batako, sesampainya dilokasi yang diarahkan Terdakwa ANSORI melihat sebuah plastik warna hitam yang diletakkan diatas tumpukkan batu batako di samping ponsel Arya, kemudian Terdakwa ANSORI langsung mengambil plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut dan pergi meninggalkan lokasi bersama saksi ALDI IRAWAN menuju kembali ke Teluk Kuantan. Dan sesampainya di Teluk Kuantan Terdakwa ANSORI memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. ICAL (DPO).
- Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 25 maret 2025 sekira pukul 08.30 WIB saat Terdakwa ANSORI berada di kediaman sdr. ICAL (DPO) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi bersama dengan saksi REZI OKTA dan sdr. ICAL, Terdakwa ANSORI menghubungi saksi ALDI IRAWAN untuk memberikan upah karena telah mengantar Terdakwa ANSORI menjemput narkotika jenis shabu ke Pekanbaru, namun dikarenakan Terdakwa ANSORI tidak memiliki uang cash saksi ALDI IRAWAN di tawarkan untuk menjual narkotika jenis shabu dan setelah saksi ALDI IRAWAN menyetujuinya saksi ALDI IRAWAN pun berangkat menuju kontrakan sdr. ICAL (DPO).
- Bahwa di saat itu juga sdr. ICAL (DPO) meminta saksi REZI OKTA untuk memberikan sebagian dari paket Narkotika jenis shabu yang diambil di Pekanbaru kemarin kepada saksi INDRA SAHPUTRA (dalam berkas terpisah) mendengar hal tersebut saksi REZI OKTA mengajak saksi ALDI IRAWAN untuk menemaninya mengantar Narkotika jenis Shabu kepada saksi INDRA SAHPUTRA di kediaman saksi INDRA SAHPUTRA di Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau sesampainya disana sekira pukul 09.15 WIB saksi REZI OKTA ditemani oleh saksi ALDI IRAWAN memberikan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna kuning kepada saksi INDRA SAHPUTRA yang saat itu sedang bersama dengan saksi ANDRI GUNAWAN, setelah itu darisana saksi REZI OKTA bersama saksi ALDI IRAWAN berangkat menuju kontrakan sdr. ICAL (DPO) kembali dan sesampainya di kontrakan sdr. ICAL (DPO) saksi ALDI IRAWAN pun membantu Terdakwa ANSORI dan saksi REZI OKTA untuk mengecak Narkotika yang akan dijualkan.
- Bahwa diwaktu yang sama setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANSORI, saksi ALDI IRAWAN dan saksi REZI OKTA (masing-masing dalam berkas terpisah) yang sedang berada di dalam sebuah kontrakan Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening Narkotika jenis shabu yang sebelumnya di sembunyikan oleh saksi ALDI IRAWAN di dalam jok sepeda motor merk Honda vario warna putih milik saksi ALDI IRAWAN dikarenakan saksi ALDI IRAWAN mendengar suara mobil di depan rumah kontrakan sdr. ICAL serta barang bukti lain yang disita dari diri Terdakwa yakni 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX X6532 warna hitam dengan Nomor IMEI1 : 357925495026780 IMEI2 357925495026798 dan satu buah sim card dengan nomor : 081371481924. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa ALDI IRAWAN Bin YAYAN SUANDI, saksi REZI OKTA, saksi ANSORI beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi Polres Kuantan Singingi untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 45/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 7 (tujuh) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,08 gram untuk LABFOR POLDA RIAU;
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,94 gram untuk PENGADILAN.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1673/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 2263/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 46/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 50,75 (lima puluh koma tujuh puluh lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram untuk BPOM Riau;
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,35 gram untuk Dimusnahkan;
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,08 gram untuk PENGADILAN.
-
-
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0106 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:
1. 25.084.11.16.05.0016.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.
Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
|
Teluk Kuantan, 29 Juli 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|