| Dakwaan |
Tindak pidana Pencurian Buah Brondolan Kelapa sawit yang diketahui pada Hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 10.30 di Kebun sawit milik KUD Unit Kuantan sako yang terletak di Kelompok 12 Sumber Emas Jl. Perkebunan Blok 27 Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP Jo pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang penyelesaian Batasan Tindak Pidana ringan, yang dilakukan oleh an. SUWARNO Als WARNO Bin SARMIN (Alm). |