Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Tlk |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. MUKLISIN, S.Pd | 2 | AAM HERBI, S.H.,M.H | 3 | ASHARI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nasrizal. SH | H. MUKLISIN, S.Pd | 2 | Nasrizal. SH | AAM HERBI, S.H.,M.H | 3 | Nasrizal. SH | ASHARI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AHMUSTARI | 2 | YENNI AFRIDA NINGSIH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
26.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang/kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tertanggal tertanggal 14 September 2022;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi oleh karena tidak melaksanakan kewajibannya yakni melunasi pembayaran uang milik PENGGUGAT sebagaimana Surat Perjanjian Hutang/kesepakatan tertanggal 14 September 2022;
- Memerintahkan TERGUGAT I harus membayar kerugian sisa hutang sebanyak Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) sebagaimana bukti Surat Perjanjian Hutang/kesepakatan tertanggal 14 september 2022 serta bukti jaminan tanah hibah AN. TERGUGAT II.
- Menyatakan bahwa tanah milik TERGUGAT II yang terletak di Desa koto kari Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi – Provinsi Riau, dengan register Koto Kari nomor; 020/590/DS/KK/2012 Tanggal 29 November 2012, dengan luas tanah 1.272 meter persegi beserta isi didalamnya atas nama tergugat II yang pernah dijaminkan kepada PENGGUGAT adalah menjadi milik PENGGUGAT secara sah;
- Menyatakan dan/ atau melakukan sita jaminan terhadap tanah yang terletak di Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi – Provinsi Riau, dengan register Register nomor Desa Koto Kari; 020/590/DS/KK/2012 Tanggal 29 November 2012 dengan luas tanah 1.272 meter persegi beserta isi didalamnya yang pernah dijaminkan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |