Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Tlk Eko Prianda PT BANK BRI PERSERO TERBATAS KANTOR CABANG TELUK KUANTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Prianda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEZEKIELI LASEEko Prianda
Tergugat
NoNama
1PT BANK BRI PERSERO TERBATAS KANTOR CABANG TELUK KUANTAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

   1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

   2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

   3. Menyatakan : Surat Tergugat Nomor B. 1977 KC-RO-PKU/COP/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025, mengenai permintaan lelang kepada KPKNL Pekanbaru, dan Surat Penetapan Jadwal Lelang  No. JL-1241/2KNL.0303/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dari Kepala Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pekanbaru, serta Surat Tergugat No : B.2069-KC-RO-PKU/COP/10/2025, No. B.2070-KC-RO-PKU/COP/10/2025, No. B.2071-KC-RO-PKU/COP/10/2025, No. B.2072-KC-RO-PKU/COP/10/2025, No. B.2073-KC-RO-PKU/COP/10/2025, No. B.2074-KC-RO-PKU/COP/10/2025    masing-masing tanggal 21 Oktober 2025, Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum;

   4. Menghukum Tergugat untuk memberikan perlindungan dengan mengadakan addendum perjanjian kredit kepada Penggugat berupa menambah pinjaman/ kredit untuk digunakan modal usaha atau mengubah persyaratan kredit dengan menunda pembayaan bunga atau menurunkan suku bunga, atau memberikan perpanjangan jangka waktu kredit, angsuran dan pelunasan sebagaimana  diizinkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut;

   5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat, yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;

 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun Tergugat Banding, Kasasi, atau Verzet/Peninjauan Kembali;

 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak