Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekabaru – Teluk Kuantan KM.6 Kebun Nanas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp (0760) 2524198, Fax (0760) 2524198
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM-30/L.4.18/Eoh.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama
|
:
|
ELVIS ARDI als ELVIS Bin ARDILIS (Alm) |
Nomor Identitas
|
:
|
1407020407770002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sungai Alah
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
47 tahun / 04 Juli 1977
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Cempedak Griya Sinambek Permai No.4 RT. 005 RW. 001, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Penangkapan
|
Tanggal 26 Februari 2025
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 27 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025
|
2.
|
Pembantaran
|
RSJ Tampan, 2 Maret 2025 s/d 11 Maret 2025
|
3.
|
Penahan Lanjutan oleh Penyidik
|
Rutan, 11 Maret 2025 s/d 26 Maret 2025
|
4.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, 27 Maret 2025 s/d 05 Mei 2025
|
5.
|
Perpanjangan Ketua PN I
|
Rutan, 06 Mei 2025 s/d 04 Juni 2025
|
6
|
Perpanjangan Ketua PN Il
|
Rutan, 5 Juni 2025 s/d 04 Juli 2025
|
7.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 3 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa ELVIS ARDI als ELVIS Bin ARDILIS (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di rumah korban Juniwarti yang beralamat di Perumahan Griya Sinambek Permai No.4 RT. 005 RW. 001, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 05.30 Wib terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban JUNIWARTI di dapur rumah karena terdakwa menyuruh korban JUNIWARTI untuk mencari uang pinjaman kepada temannya namun korban JUNIWARTI menolaknya sambil menangis karena khawatir tidak mampu mengganti uang pinjaman tersebut.
- Setelah itu, korban JUNIWARTI masuk ke kamar yang mana terdakwa juga berada didalam kamar tersebut lalu terdakwa mengingatkan agar korban JUNIWARTI yang merupakan istri terdakwa untuk menggunakan pakaian Muslimah berupa cadar saat berada di luar rumah namun korban JUNIWARTI menolak karena sulit untuk berbicara saat disekolah bila menggunakan cadar. Setelah itu korban JUNIWARTI keluar kamar untuk memasak didapur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang marah langsung keluar dari kamar tidur pergi ke gudang melewati ruang tengah untuk mengambil sebilah parang lalu terdakwa kembali ke kamar tidurnya dan menyimpan parang tersebut di atas rak keranjang sambil ditutupi kain sarung sedangkan korban JUNIWARTI masih tetap memasak nasi goreng didapur.
- Bahwa setelah selesai memasak, sekira pukul 06.30 Wib saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN yang merupakan anak terdakwa sarapan pagi di ruang tengah lalu setelah selesai sarapan saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN kembali masuk ke kamarnya untuk mandi sedangkan korban JUNIWARTI masuk kedalam kamar tidur sambil membawa tas sandang berwarna hitam merk EVO yang mana terdakwa juga berada didalam kamar tersebut.
- Bahwa saat didalam kamar tidur, korban JUNIWARTI mengambil ATM miliknya didalam tas sandang untuk diserahkan kepada terdakwa namun pada saat korban JUNIWARTI sibuk memeriksa tasnya tiba tiba dengan cepat terdakwa mengambil sebilah parang diatas rak keranjang yang telah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya dan langsung bergerak mendekati korban JUNIWARTI lalu mengarahkan parang tersebut kesamping kanan leher korban JUNIWARTI sambil tangan kiri terdakwa memegang belakang kepala korban JUNIWARTI dan terdakwa menggorok leher korban JUNIWARTI hingga korban JUNIWARTI jatuh ke lantai dan meninggal dunia.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa parang tersebut pergi ke kamar mandi yang berada didalam kamar tidur untuk mencuci parang dan celana terdakwa lalu terdakwa menaruh parang dan celananya disamping WC setelah itu terdakwa keluar dari kamar mandi mengambil kain sarung dari lemari lalu menutupi korban JUNIWARTI dengan kain sarung.
- Kemudian terdakwa mengambil ATM milik korban JUNIWARTI dan Handphone milik terdakwa setelah itu terdakwa pergi dari rumah menggunakan sepeda motor scoopy warna merah nomor polisi BM 4742 KAB untuk melarikan diri.
- Bahwa sekira pukul 07.00 Wib saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN yang sedang berada didalam kamar mendengar suara sepeda motor langsung keluar kamar dan melihat kalau sepeda motor milik ayahnya sudah tidak ada, lalu saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN memeriksa pintu depan rumah ternyata terkunci selanjutnya saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN memeriksa kamar orang tuanya dan mendapati pintu terkunci namun kuncinya tergantung pada saat saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN membuka pintu kamar orang tuanya saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN terkejut melihat ibunya sudah tersandar ditempat tidur dengan kondisi bersimbah darah. Setelah itu saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN meminta bantuan tetangga lalu pada saat saksi GUSRIANTI yang merupakan seorang perawat dan juga tetangga melakukan pengecekan langsung terhadap korban JUNIWATI diketahui ternyata korban JUNIWATI telah meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repetum Keterangan Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor VER/11/I/KES.3/2025/RSB tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM dengan kesimpulan penyebab kematian korban JUNIWATI akibat kekerasan tajam pada daerah leher yang memotong pembuluh darah nadi dan pembuluh darah balik daerah leher sehingga menimbulkan pendarahan masif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa ELVIS ARDI als ELVIS Bin ARDILIS (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di rumah korban Juniwarti yang beralamat di Perumahan Griya Sinambek Permai No.4 RT. 005 RW. 001, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 05.30 Wib terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban JUNIWARTI di dapur rumah karena terdakwa menyuruh korban JUNIWARTI untuk mencari uang pinjaman kepada temannya namun korban JUNIWARTI menolaknya sambil menangis karena khawatir tidak mampu mengganti uang pinjaman tersebut.
- Bahwa sekira pukul 07.00 Wib saat terdakwa berada didalam kamar tidur, korban JUNIWARTI mengambil ATM miliknya didalam tas sandang untuk diserahkan kepada terdakwa namun pada saat korban JUNIWARTI sibuk memeriksa tasnya tiba tiba dengan cepat terdakwa mengambil sebilah parang diatas rak keranjang yang telah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya dan langsung bergerak mendekati korban JUNIWARTI lalu mengarahkan parang tersebut kesamping kanan leher korban JUNIWARTI sambil tangan kiri terdakwa memegang belakang kepala korban JUNIWARTI dan terdakwa menggorok leher korban JUNIWARTI hingga korban JUNIWARTI jatuh ke lantai dan korban JUNIWARTI meninggal dunia
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa parang tersebut pergi ke kamar mandi yang berada didalam kamar tidur untuk mencuci parang dan celana terdakwa lalu terdakwa menaruh parang dan celananya disamping WC setelah itu terdakwa keluar dari kamar mandi mengambil kain sarung dari lemari lalu menutupi korban JUNIWARTI dengan kain sarung.
- Kemudian terdakwa mengambil ATM milik korban JUNIWARTI dan Handphone milik terdakwa setelah itu terdakwa pergi dari rumah menggunakan sepeda motor scoopy warna merah nomor polisi BM 4742 KAB untuk melarikan diri.
- Bahwa saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN yang sedang berada didalam kamar mendengar suara sepeda motor langsung keluar kamar dan melihat kalau sepeda motor milik ayahnya sudah tidak ada, lalu saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN yang merupakan anak kandung terdakwa memeriksa pintu depan rumah ternyata terkunci selanjutnya saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN memeriksa kamar orang tuanya dan mendapati pintu terkunci namun kuncinya tergantung pada saat saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN membuka pintu kamar orang tuanya saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN terkejut melihat ibunya sudah tersandar ditempat tidur dengan kondisi bersimbah darah. Setelah itu saksi MUHAMMAD SAKHI ZAIDAN meminta bantuan tetangga lalu pada saat saksi GUSRIANTI yang merupakan seorang perawat dan juga tetangga melakukan pengecekan langsung terhadap korban JUNIWATI diketahui ternyata korban JUNIWATI telah meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repetum Keterangan Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor VER/11/I/KES.3/2025/RSB tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM dengan kesimpulan penyebab kematian korban JUNIWATI akibat kekerasan tajam pada daerah leher yang memotong pembuluh darah nadi dan pembuluh darah balik daerah leher sehingga menimbulkan pendarahan masif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------
|
Teluk Kuantan,3 Juli 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|

|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|