| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/L.4.18/Eoh.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ROBY SYAHPUTRA Alias ROBI Bin EDI SUSANTO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409092004960001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Petuaran Hilir
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 tahun / 20 April 1997
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Jaya RT/RW 003/000, Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Tanggal 04 April 2026 s/d 05 April 2026
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 05 April 2026 s/d 24 April 2026
|
|
2.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, 25 April 2026 s/d 03 Juni 2026
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026
|
- DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa ROBY SYAHPUTRA Alias ROBI Bin EDI SUSANTO, pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026 yang bertempat di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. Citra Riau Sarana (PT. CRS) Blok C04 Afdeling 3 Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MH1JBK110GK317349 dan Nomor Mesin JBK1E1315228 miliknya sambil membawa 2 (dua) buah karung goni kosong. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa tiba di area perkebunan kelapa sawit PT. Citra Riau Sarana (PT. CRS) dan memarkirkan sepeda motor tersebut di bawah salah satu pohon kelapa sawit. Setelah itu, Terdakwa berjalan menyusuri areal perkebunan untuk mencari dan mengumpulkan berondolan kelapa sawit yang berada di sekitar pohon-pohon kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa telah mengumpulkan berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung goni penuh yang kemudian diletakkan terlebih dahulu di lokasi tersebut, lalu Terdakwa melanjutkan kegiatan mengumpulkan berondolan kelapa sawit tersebut hingga pukul 18.00 WIB, sehingga terkumpul sebanyak 2 (dua) karung goni berisikan berondolan kelapa sawit. Setelah beristirahat sejenak, Terdakwa kembali menuju berondolan kelapa sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya, kemudian Terdakwa memuat kedua karung goni tersebut ke atas sepeda motor yang Terdakwa bawa. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa hendak keluar dari area perkebunan kelapa sawit PT. Citra Riau Sarana (PT. CRS), Terdakwa di hentikan oleh saksi SUPARMAN dan saksi EFENDI PARTOMUAN MANALU yang merupakan Security PT. CRS. Pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui telah mengambil berondolan kelapa sawit dari area perkebunan PT. Citra Riau Sarana (PT. CRS). Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. Citra Riau Sarana (PT. CRS) tersebut, tanpa ada izin dari PT. Citra Riau Sarana (PT. CRS).
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan mengambil berondolan kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Januari 2026.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami korban yaitu PT. Citra Riau Sarana (PT. CRS) berupa 140 (seratus empat puluh) kilogram buah kelapa sawit seharga Rp 574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------
|
|
Teluk Kuantan, 03 Juni 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP. 199611272022031003
|
|