Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
RENCANA DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-59/L.4.18/Eku.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
I
|
Nama lengkap
|
:
|
ARI WIJAYA Alias ARI Bin AMIN
|
|
NIK
|
:
|
1409010105000005
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kasang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 11 Juni 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 002/004 Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat).
|
|
|
|
|
II
|
Nama lengkap
|
:
|
NANDY IKBAL KUMKELO Alias IKBAL Bin ABDUL
|
|
NIK
|
:
|
1310030806800003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Laimu
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun / 08 Juni 1980
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun II RT/RW 003/002 Desa Pulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 29 Mei 2025.
|
2.
|
Diperpanjang penangkapan terhadap para terdakwa sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025.
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 01 Juni 2025 sampai dengan tanggal 20 Juni 2025.
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 21 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025.
|
3.
|
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025.
|
4.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 16 September 205.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa I ARI WIJAYA Alias ARI Bin AMIN bersama-sama dengan terdakwa II NANDY IKBAL KUMKELO Alias IKBAL Bin ABDUL dan saksi ANANG WAHYUDI Alias ANANG Bin TAMAN pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di titik koordinat :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi ANANG WAHYUDI pada bulan Maret tahun 2025 saksi ANANG WAHYUDI menyuruh terdakwa II untuk membersihkan lahan seluas sekira 2 (dua) Hektar yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara melakukan penebasan semak dan penebangan pohon karet dengan tujuan untuk ditanami pohon kelapa sawit, dimana terdakwa II mengatakan kepada saksi ANANG WAHYUDI baru bisa melakukan pekerjaan tersebut pada tanggal 09 Mei 2025, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa II dan terdakwa I menuju lahan yang dimaksud oleh saksi ANANG WAHYUDI yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya disana terdakwa II dan terdakwa I langsung mengimas atau membersihkan semak belukar menggunakan 1 (satu) buah parang yang mana pekerjaan mengimas tersebut dilakukan oleh terdakwa II dan terdakwa I sampai hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, selanjutnya terdakwa II dan terdakwa I kembali melakukan pekerjaan penebangan pohon yang berukuran sedang dan tanaman karet tua dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin chainsaw pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 saksi ANANG WAHYUDI datang ke lahan tersebut menemui terdakwa II dan terdakwa I dengan membawa 200 (dua ratus) batang bibit kelapa sawit untuk ditanam di 1,5 (satu koma lima) hektar dari bagian 2 (dua) hektar lahan yang telah dibersihkan, dimana saksi ANANG WAHYUDI menanam 2 (dua) buah bibit kelapa sawit dan penanaman seterusnya dilanjutkan oleh terdakwa II dan terdakwa I sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025.
- Bahwa setelah pekerjaan membersihkan lahan sampai menanam bibit kelapa sawit di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut saksi ANANG WAHYUDI memberikan upah kepada terdakwa II dan terdakwa I dengan sistem borongan dan dengan perhitungan Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per batang sawit yang ditanam, sehingga terdakwa II dan terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dari saksi ANANG WAHYUDI, dengan pembagian terdakwa II mendapatkan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sementara terdakwa I sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi dengan Nomor : 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/957 tertanggal 10 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan titik koordinat oleh Ahli SUMARDI YAKIN, S.Hut. selaku Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan di Wilayah Kerja UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi di dampingi dengan petugas Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi pada area tempat kejadian perkara penanaman buah kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan hasil pengambilan titik koordinat sebagai berikut :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.903/MENLHK/SET-JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 dan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Riau sampai dengan tahun 2020 lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612./MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 areal penanaman buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II bersama-sama dengan saksi ANANG WAHYUDI di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut berada pada Kawasan Hutan berstatus Hutan Lindung (HL).
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II maupun saksi ANANG WAHYUDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (3) jo Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa I ARI WIJAYA Alias ARI Bin AMIN bersama-sama dengan terdakwa II NANDY IKBAL KUMKELO Alias IKBAL Bin ABDUL dan saksi ANANG WAHYUDI Alias ANANG Bin TAMAN pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di titik koordinat :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta membakar Hutan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi ANANG WAHYUDI pada bulan Maret tahun 2025 saksi ANANG WAHYUDI menyuruh terdakwa II untuk membersihkan lahan seluas sekira 2 (dua) Hektar yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara melakukan penebasan semak dan penebangan pohon karet dengan tujuan untuk ditanami pohon kelapa sawit, dimana terdakwa II mengatakan kepada saksi ANANG WAHYUDI baru bisa melakukan pekerjaan tersebut pada tanggal 09 Mei 2025, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa II dan terdakwa I menuju lahan yang dimaksud oleh saksi ANANG WAHYUDI yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya disana terdakwa II dan terdakwa I langsung mengimas atau membersihkan semak belukar menggunakan 1 (satu) buah parang yang mana pekerjaan mengimas tersebut dilakukan oleh terdakwa II dan terdakwa I sampai hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, selanjutnya terdakwa II dan terdakwa I kembali melakukan pekerjaan penebangan pohon yang berukuran sedang dan tanaman karet tua dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin chainsaw pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 saksi ANANG WAHYUDI datang ke lahan tersebut menemui terdakwa II dan terdakwa I dengan membawa 200 (dua ratus) batang bibit kelapa sawit untuk ditanam di 1,5 (satu koma lima) hektar dari bagian 2 (dua) hektar lahan yang telah dibersihkan, dimana saksi ANANG WAHYUDI menanam 2 (dua) buah bibit kelapa sawit dan penanaman seterusnya dilanjutkan oleh terdakwa II dan terdakwa I sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025.
- Bahwa setelah pekerjaan membersihkan lahan sampai menanam bibit kelapa sawit di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut saksi ANANG WAHYUDI memberikan upah kepada terdakwa II dan terdakwa I dengan sistem borongan dan dengan perhitungan Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per batang sawit yang ditanam, sehingga terdakwa II dan terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dari saksi ANANG WAHYUDI, dengan pembagian terdakwa II mendapatkan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sementara terdakwa I sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi mengetahui telah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi melalui aplikasi Lancang Kuning, lalu atas perintah Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melakukan proses penyelidikan, dimana hasil dari penyelidikan tersebut dan diketahui dari saksi RIKA bahwa yang melakukan imas tumbang di lahan yang terbakar tersebut adalah terdakwa II dan terdakwa I, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan terdakwa II dirumahnya yang berada di Desa Pulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, sementara terhadap terdakwa I Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankannya sekira pukul 21.00 WIB dirumahnya yang berada di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, lalu terhadap saksi ANANG WAHYUDI diamankan oleh Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi sekira pukul 23.30 WIB dirumahnya yang berada di Desa Banjar Padang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, lalu saksi ANANG WAHYUDI, terdakwa II dan terdakwa I beserta barang bukti diamankan ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi dengan Nomor : 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/957 tertanggal 10 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan titik koordinat oleh Ahli SUMARDI YAKIN, S.Hut. selaku Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan di Wilayah Kerja UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi di dampingi dengan petugas Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi pada area tempat kejadian perkara penanaman buah kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan hasil pengambilan titik koordinat sebagai berikut :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.903/MENLHK/SET-JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 dan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Riau sampai dengan tahun 2020 lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612./MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 areal penanaman buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II bersama-sama dengan saksi ANANG WAHYUDI di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut berada pada Kawasan Hutan berstatus Hutan Lindung (HL).
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II maupun saksi ANANG WAHYUDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan.
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (4) jo Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------
ATAU
KETIGA
----Bahwa terdakwa I ARI WIJAYA Alias ARI Bin AMIN bersama-sama dengan terdakwa II NANDY IKBAL KUMKELO Alias IKBAL Bin ABDUL dan saksi ANANG WAHYUDI Alias ANANG Bin TAMAN pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di titik koordinat :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi ANANG WAHYUDI pada bulan Maret tahun 2025 saksi ANANG WAHYUDI menyuruh terdakwa II untuk membersihkan lahan seluas sekira 2 (dua) Hektar yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara melakukan penebasan semak dan penebangan pohon karet dengan tujuan untuk ditanami pohon kelapa sawit, dimana terdakwa II mengatakan kepada saksi ANANG WAHYUDI baru bisa melakukan pekerjaan tersebut pada tanggal 09 Mei 2025, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa II dan terdakwa I menuju lahan yang dimaksud oleh saksi ANANG WAHYUDI yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya disana terdakwa II dan terdakwa I langsung mengimas atau membersihkan semak belukar menggunakan 1 (satu) buah parang yang mana pekerjaan mengimas tersebut dilakukan oleh terdakwa II dan terdakwa I sampai hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, selanjutnya terdakwa II dan terdakwa I kembali melakukan pekerjaan penebangan pohon yang berukuran sedang dan tanaman karet tua dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin chainsaw pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 saksi ANANG WAHYUDI datang ke lahan tersebut menemui terdakwa II dan terdakwa I dengan membawa 200 (dua ratus) batang bibit kelapa sawit untuk ditanam di 1,5 (satu koma lima) hektar dari bagian 2 (dua) hektar lahan yang telah dibersihkan, dimana saksi ANANG WAHYUDI menanam 2 (dua) buah bibit kelapa sawit dan penanaman seterusnya dilanjutkan oleh terdakwa II dan terdakwa I sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025.
- Bahwa setelah pekerjaan membersihkan lahan sampai menanam bibit kelapa sawit di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut saksi ANANG WAHYUDI memberikan upah kepada terdakwa II dan terdakwa I dengan sistem borongan dan dengan perhitungan Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per batang sawit yang ditanam, sehingga terdakwa II dan terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dari saksi ANANG WAHYUDI, dengan pembagian terdakwa II mendapatkan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sementara terdakwa I sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi dengan Nomor : 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/957 tertanggal 10 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan titik koordinat oleh Ahli SUMARDI YAKIN, S.Hut. selaku Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan di Wilayah Kerja UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi di dampingi dengan petugas Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi pada area tempat kejadian perkara penanaman buah kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan hasil pengambilan titik koordinat sebagai berikut :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.903/MENLHK/SET-JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 dan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Riau sampai dengan tahun 2020 lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612./MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 areal penanaman buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II bersama-sama dengan saksi ANANG WAHYUDI di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut berada pada Kawasan Hutan berstatus Hutan Lindung (HL).
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II maupun saksi ANANG WAHYUDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan.
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Angka 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Angka 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-----------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 28 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
|
Ajun Jaksa NIP. 19961007 202012 2 025
|
|
|
|
|
Saran : Kasi Pidum
|
Petunjuk : Kajari
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|