Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
1.TOSTI DEBI Alias DEBOY Bin M. MUKLIS (Alm)
2.ISKANDAR Alias BUYUNG Bin MASPAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-205/L.4.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOSTI DEBI Alias DEBOY Bin M. MUKLIS (Alm)[Penahanan]
2ISKANDAR Alias BUYUNG Bin MASPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO REGISTER PERKARA : PDM -06  /L.4.18/Eoh.2/02/2024

 

  1. TERDAKWA

Terdakwa I

Nama lengkap

:

TOSTI DEBI Alias DEBOY Bin M. MUKLIS (ALm)

Nomor Induk Kependudukan

:

1409051107800003.

Tempat Lahir

:

Pesikaian.

Umur/Tgl.Lahir

:

44 tahun/ 11 Juli 1980.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Teluk Baruk RT/RW 001/003 Desa Sepampang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Prov. Kepulauan Riau.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP tidak tamat

Terdakwa II

Nama lengkap

:

ISKANDAR Alias BUYUNG Bin MASPAR.

Nomor Induk Kependudukan

:

1409053112740003.

Tempat Lahir

:

Pulau Panjang Cirenti.

Umur/Tgl.Lahir

:

50 tahun/ 31 Desember 1974.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Pulau Panjang Cirenti Rt/Rw 006/003 Kecamatan Cirenti Kab. Kuansing.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD tamat

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.PENANGKAPAN

 

 

   Dilakukan penangkapan

:

Tanggal 11 Desember 2023 s/d 12 desember 2023

   terhadap Terdakwa

 

 

 

 

 

2.PENAHANAN

 

 

   Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 12 Desember 2023 s/d 31 Desember 2023

   Perpanjangan PU   

:

Rutan, sejak tanggal 01 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024

  Perpanjangan Penuntut

:

Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

--------Bahwa ia terdakwa I TOSTI DEBI Alias DEBOY Bin M. MUKLIS bersama – sama dengan  terdakwa II ISKANDAR Alias BUYUNG Bin MASPAR dan sdr. ASWANDI Als ANDI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 23.25 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023. bertempat di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Barang siapa Mengambil barang sesuatu yang Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I TOSTI DEBI Alias DEBOY Bin M. MUKLIS dan terdakwa II ISKANDAR Alias BUYUNG Bin MASPAR dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

-----Berawal Pada Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti didatangi oleh sdr. ASWANDI Als ANDI (DPO) dan terdakwa II yang bertujuan mengajak terdakwa I dengan mengatakan ”ini ada kerjaan ambil di rumah, rumah tu kosong gak ada orangnya,”  lalu sdr. ASWANDI Als ANDI pun bilang ”rumah tu udah kami survei berdua (dengan terdakwa II), kalo iya nanti malam kita kerjakan” , setelah mendengar hal tersebut  lalu terdakwa I menjawab ”iyaa lah”  dan sdr. ASWANDI Als ANDI kembali mengatakan”masalah persiapan mobil udah disiapkan tinggal berangkat aja”  terdakwa I menjawab ”iyaa lah”  lalu sdr. ANDI bilang “kau tunggu aja disini”  kemudian terdakwa II melanjutkan “ jam 8 malam kita berangkat” .

  • Bahwa sekira pukul 20.00 Wib terdakwa I menunggu sdr ASWANDI Als ANDI didepan rumahnya, tidak lama kemudian  sdr. ASWANDI Als ANDI datang menggunakan sebuah mobil Honda CRV warna hitam dan saat itu terdakwa I bertanya kepada sdr. ASWANDI Als ANDIApo bawak alat ndi?”  lalu sdr. ASWANDI Als ANDI menjawab “linggis ajalah bawa, rumah tu kosong tak ada orang jendela rumah gak dipasang trali” mendengar hal tersebut terdakwa I langsung mengambil besi linggis miliknya yang diletakannya di warung yang berada didepan rumahnya, kemudian sekira pukul 20.30 Wib terdakwa I bersama sdr. ASWANDI Als ANDI berangkat menuju kerumah terdakwa II yang berada di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti, sesampainya dirumah terdakwa II, terdakwa II sudah menunggu di pinggir jalan dan kemudian terdakwa I, terdakwa II dan sdr ASWANDI Als ANDI langsung berangkat menuju ke rumah saksi WISMA DIANA PUTRA (untuk selanjutnya disebut “Rumah”) tempat tujuan untuk mereka ambil barangnya, sesampainya di Desa Muaro Sentajo sekira Pukul 23.25 Wib sdr. ASWANDI Als ANDI mengatakan bahwa rumah yang akan mereka ambil barang barang nya terdapat kamera CCTV di area sekitar rumahnya dan kemudian terdakwa I, terdakwa II dan sdr. ASWANDI Als ANDI langsung memasang kain penutup wajah yang tujuannya agar tidak terlihat kamera CCTV, sesampainya dirumah saksi WISMA DIANA PUTRA, lalu sdr ASWANDI Als ANDI memarkirkan mobil dipinggir jalan disudut rumah dan terdakwa I bersama sdr ASWANDI Als ANDI  turun dari mobil sambil membawa sebuah besi linggis, sedangkan terdakwa II standby didalam mobil, kemudian terdakwa I dan sdr ASWANDI Als ANDI berjalan kaki melewati pintu depan dan berjalan melewati pintu samping rumah lalu sdr ASWANDI Als ANDI bilang kepada terdakwa I bahwa akan masuk kedalam rumah melalui jendela belakang rumah, setelah sampai di jendela belakang rumah terdakwa I mencongkel jendela belakang rumah tersebut menggunakan besi linggis yang sudah terdakwa I bawa, setelah berhasil membuka jendela tersebut terdakwa I langsung masuk kedalam rumah melalui jendela disusul dengan sdr ASWANDI Als ANDI dibelakangnya, saat sudah berada didalam rumah tersebut  terdakwa I bersama – sama sdr ASWANDI Als ANDI memasuki tiap tiap ruangan yang ada didalam rumah tersebut, pada saat terdakwa I masuk ke dalam ruangan salah satu kamar terdakwa I melihat ada sebuah celengan kara berbentuk ikan dan langsung mengambil celengan tersebut, kemudian setelah mengambil celengan tersebut terdakwa I membuka celengan dan mendapati uang sebesar Rp. 195.000 (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian terdakwa I bersama sdr. ASWANDI Als ANDI  masuk kedalam ruangan depan yang berisi tempat penyimpanan rokok, namun sebelum terdakwa I mengangkat rokok tersebut sdr. ASWANDI Als ANDI mencabut colokan kamera CCTV, dan setelah kamera CCTV dimatikan, sdr. ASWANDI Als ANDI menghubungi terdakwa II yang saat itu standby di dalam mobil dan kemudian terdakwa II langsung memarkirkan mobil dipinggir teras, setelah itu terdakwa I dan sdr. ASWANDI Als ANDI yang pada saat berada di ruangan penyimpanan rokok langsung mengangkat beberapa jenis rokok antara lain: Rokok OK Bold sebanyak 7 kardus, Rokok Most 3 kardus, rokok Sampoerna 2 tim (20 slop), setelah itu terdakwa I dan sdr ASWANDI Als ANDI mengangkat rokok - rokok tersebut ke teras depan rumah, kemudian terdakwa I dan sdr ASWANDI Als ANDI langsung mengangkat rokok tersebut kedalam mobil yang sudah diparkirkan terdakwa II di depan rumah yang mereka ambil barangnya tersebut, pada saat memasukkan rokok kedalam mobil terdapat 1 kardus rokok Most yang tidak dibawa karena mobil sudah terisi penuh sehingga akhirnya para terdakwa dan sdr ASWANDI Als ANDI  meninggalkan 1 kardus rokok Most tersebut  di depan teras rumah, kemudian terdakwa I dan sdr ASWANDI Als ANDI  langsung masuk kedalam mobil dan terdakwa II langsung menjalankan mobil dengan kencang kearah Cerenti menuju ke rumah terdakwa I.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa I pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa I langsung mengatakan kepada sdr. ASWANDI Als ANDI  dan terdakwa II ada membawa uang dari dalam celengan yang terdakwa I ambil didalam rumah sebelumnya sebesar Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli minyak mobil Honda CRV warna hitam;
  •  
  • Bahwa para terdakwa bersama sdr. ASWANDI Als ANDI (DPO) dalam memasuki dan mengambil barang – barang milik saksi WISMA DIANA PUTRA 7 (tujuh) kardus rokok dengan merk On Bold dan Ok, 5 (lima) kardus rokok dengan merk Mos, 20 (dua puluh) Slof rokok dengan merk Sampoerna A Mild 16, Sebuah celengan yang tidak tahu berapa isinya, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat sekira 2 (dua) emas dan 1(satu) Gram, tanpa seizin dari saksi WISMA DIANA PUTRA.
  • Bahwa akibat perbuatan  para terdakwa mengakibatkan saksi WISMA DIANA PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh juta Rupiah). 

 

 ---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke - 4 dan Ke - 5  KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan,07   Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ANDREW MUGABE, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199506212020121014

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya