Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-307/L.4.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                                                                                                                                                    P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-01/L.4.18/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI

Nomor Identitas

:

1207231010850022

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 10 Oktober 1985

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun IV Serba Jadi RT/RW 000/000 Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara / Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 04 September 2025 s/d 06 September 2025.

2.

Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 07 September 2025 s/d 09 September 2025.

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 08 November 2025.

3.

Diperpanjang Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 09 November 2025 sampai dengan tanggal 08 Desember 2025.

4.

Diperpanjang Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 09 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026.

5.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan tanggal 26 Januari 2026.

6.

Perpanjangan PN Rutan tanggal 27 Januari 2026 sampai dengan tanggal 25 Februari 2026.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI bersama-sama dengan saksi AHMADI NASUTION Alias ADI Bin DARMAN NASUTION (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 07.03 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 07.03 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI sedang berada dirumah terdakwa yang berada di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian terdakwa menelpon sdr. PIKAL (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5X warna Pink milik saksi AHMADI dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. PIKAL (DPO) seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kepada sdr. PIKAL (DPO) melalui aplikasi DANA terdakwa, tidak beberapa lama kemudian sdr. PIKAL (DPO) mengirimkan foto lokasi dimana sdr. PIKAL (DPO) meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh terdakwa yaitu di pinggir jalan yang berada di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI langsung menuju lokasi yang dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor becak merk Honda Astrea warna Hitam tanpa nomor polisi milik saksi AHMADI, dimana setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa dan saksi AHMADI berencana untuk menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama, sesampainya di lokasi terdakwa langsung mencari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan saksi AHMADI berjaga menunggu diatas 1 (satu) unit sepeda motor miliknya, namun setelah terdakwa mencari kesana kemari terdakwa tidak kunjung menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut.
  • Melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan salah satu warga yang identitasnya tidak dikenal oleh terdakwa yang sedang berada di lokasi tersebut datang menghampiri terdakwa, lalu warga tersebut bertanya apa yang sedang dilakukan oleh terdakwa dan terdakwa menjawab sedang mencari uang miliknya yang terjatuh, kemudian sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi AHMADI, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5X warna Pink pada saksi AHMADI yang di dalamnya ditemukan sebuah foto lokasi dimana sdr. PIKAL (DPO) meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh terdakwa tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi AHMADI, dimana pada akhirnya terdakwa dan saksi AHMADI mengakui bahwa terdakwa dan saksi AHMADI datang ke lokasi tersebut untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh terdakwa sebelumnya dari sdr. PIKAL (DPO), setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi bersama terdakwa dan saksi AHMADI berjalan sekira 20 (dua puluh) meter dari lokasi penangkapan ke lokasi yang berada di foto yang dikirimkan oleh sdr. PIKAL (DPO) tersebut dimana di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang di balut pada 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam dan disimpan di dalam kotak rokok merk On Bold warna hitam, selanjutnya terdakwa dan saksi AHMADI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/IX/14342/2025 pada hari Senin tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa AHMADI NASUTION Alias ADI Bin DARMAN NASUTION dan terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0,18 (nol delapan belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3876/NNF/2025 pada tanggal 27 Oktober 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru terhadap sample urine sebanyak 10 mL milik terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI bersama-sama dengan saksi AHMADI NASUTION Alias ADI Bin DARMAN NASUTION (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang berada di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di pinggir jalan yang berada di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 (dua) orang mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai terdakwa dan saksi AHMADI hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi AHMADI, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5X warna Pink pada saksi AHMADI yang di dalamnya ditemukan sebuah foto lokasi dimana sdr. PIKAL (DPO) meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh terdakwa tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi AHMADI, dimana pada akhirnya terdakwa dan saksi AHMADI mengakui bahwa terdakwa dan saksi AHMADI datang ke lokasi tersebut untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh terdakwa sebelumnya dari sdr. PIKAL (DPO), setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi bersama terdakwa dan saksi AHMADI berjalan sekira 20 (dua puluh) meter dari lokasi penangkapan ke lokasi yang berada di foto yang dikirimkan oleh sdr. PIKAL (DPO) tersebut dimana di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang di balut pada 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam dan disimpan di dalam kotak rokok merk On Bold warna hitam, selanjutnya terdakwa dan saksi AHMADI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/IX/14342/2025 pada hari Senin tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa AHMADI NASUTION Alias ADI Bin DARMAN NASUTION dan terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0,18 (nol delapan belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3876/NNF/2025 pada tanggal 27 Oktober 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru terhadap sample urine sebanyak 10 mL milik terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----Bahwa terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Pulau Lowe RT/RW 009/003 Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di pinggir jalan yang berada di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 (dua) orang mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai terdakwa dan saksi AHMADI hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi AHMADI, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5X warna Pink pada saksi AHMADI yang di dalamnya ditemukan sebuah foto lokasi dimana sdr. PIKAL (DPO) meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh terdakwa tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi AHMADI, dimana pada akhirnya terdakwa dan saksi AHMADI mengakui bahwa terdakwa dan saksi AHMADI datang ke lokasi tersebut untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh terdakwa sebelumnya dari sdr. PIKAL (DPO), setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi bersama terdakwa dan saksi AHMADI berjalan sekira 20 (dua puluh) meter dari lokasi penangkapan ke lokasi yang berada di foto yang dikirimkan oleh sdr. PIKAL (DPO) tersebut dimana di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang di balut pada 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam dan disimpan di dalam kotak rokok merk On Bold warna hitam, selanjutnya terdakwa dan saksi AHMADI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah menggunakan alat hisap (bong) dengan cara terdakwa memegang alat hisap (bong) menggunakan tangan sebelah kiri dan memegang mancis (pemantik api) menggunakan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa membakar kaca pirex yang berisi butiran kristal berupa narkotika jenis sabu yang sudah terpasang pada alat hisap (bong) menggunakan mancis, kemudian terdakwa menghisap asapnya melalui pipet yang sudah terpasang pada alat hisap (bong) menggunakan mulut yang selanjutnya terdakwa mengeluarkan asap tersebut melalui mulut juga.
  • Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa kuat, tidak mudah mengantuk, dan tidak mudah lelah sehingga terdakwa lebih banyak menyelesaikan pekerjaan bangunan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/IX/14342/2025 pada hari Senin tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa AHMADI NASUTION Alias ADI Bin DARMAN NASUTION dan terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0,18 (nol delapan belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3876/NNF/2025 pada tanggal 27 Oktober 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru terhadap sample urine sebanyak 10 mL milik terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa DIKI ZULKARNAIN Bin JUMADI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

Teluk Kuantan,  07 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya