Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/L.4.18/Eku.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
SARNO Alias GRANDONG Bin KASIMIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 12 Juni 1980
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Sumber Jaya RT/RW 004/002 Kecamatan Singingi HIlir Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
SANTOSO Alias SANTOSO Bin SUKARTO (Alm)
|
|
NIK
|
:
|
1409080909770001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pati
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun / 09 September 1977
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Muara Bahan RT/RW 004/002 Kecamatan Singingi HIlir Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Perkebunan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
|
III.
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD YUSUF DARMAWAN Alias YUSUF Bin SANTOSO
|
|
NIK
|
:
|
1409082106980002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Muara Bahan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 21 Juni 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Muara Bahan RT/RW 004/002 Kecamatan Singingi HIlir Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
Para terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian sejak tanggal 21 Februari 2025.
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai dengan 13 Maret 2025.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan tanggal 02 April 2025.
Rutan, sejak tanggal 03 April 2025 sampai dengan tanggal 22 April 2025.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 22 April 2025 sampai dengan 11 mei 2025
|
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan sejak tanggal 12 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa I SARNO Alias GRANDONG Bin KASIMIN bersama-sama dengan terdakwa II SANTOSO Alias SANTOSO Bin SUKARTO (Alm) dan terdakwa III MUHAMMAD YUSUF DARMAWAN Alias YUSUF Bin SANTOSO pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah jalan yang berada di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan suatu perbuatan yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang dilakukan oleh pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa I menelpon sdr. RIDHO (masuk ke dalam Daftar Pencarian Saksi) yang berlokasi di Solok Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan untuk memesan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan harga Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dimana sdr. RIDHO (DPS) memberikan harga perkarung kepada terdakwa I seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I menyuruh terdakwa II dan terdakwa II untuk mengambil pesanan pupuk bersubsidi jenis urea tersebut dan mengantarnya ke Desa Toro Jaya Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dimana tujuan terdakwa I mengantar 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis urea tersebut ke Desa Toro Jaya adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perkarung.
- Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa II dan terdakwa III berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel milik terdakwa II dan tiba di lokasi tempat sdr. RIDHO (DPS) menyimpan pupuk be yang berada di Solok Provinsi Sumatera Barat dan langsung memuat 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis urea ke dalam 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU, setelah selesai memuat 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis urea ke dalam 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU terdakwa I kemudian melakukan pembayaran kepada sdr. RIDHO (DPS) sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang mana terdakwa I menerangkan akan membayar sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis urea tersebut sampai di tujuan.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa II dan terdakwa III yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU berhenti untuk beristirahat di sebuah jalan yang berada di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian terdakwa II dan terdakwa III dihampiri oleh saksi ANDI CHANDRA dan saksi MUHAMMAD ALFANDRI (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sedang berpatroli di sekitar Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, karena merasa curiga muatan dari 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU tersebut saksi ANDI CHANDRA dan saksi MUHAMMAD ALFANDRI bertanya kepada terdakwa II dan terdakwa III atas isi muatan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU tersebut, yang kemudian terdakwa II dan terdakwa III mengakui bahwasanya 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU tersebut memuat 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis urea tanpa surat resmi dan akan dijual kembali di Desa Toro Jaya Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangean dan sesampainya di Polsek Pangean terdakwa II menelpon terdakwa I dengan tujuan memberikan informasi bahwa terdakwa II dan terdakwa III telah diamankan oleh pihak kepolisian, dimana kemudian terdakwa I langsung mendatangi Polsek Pangean guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut sebagaimana dalam Permendag RI Nomor : 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
- Bahwa sdr. RIDHO (DPS) bukan merupakan pohak yang termasuk sebagai Holding BUMN Pupuk, Distributor, maupun Pengecer sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa I SARNO Alias GRANDONG Bin KASIMIN bersama-sama dengan terdakwa II SANTOSO Alias SANTOSO Bin SUKARTO (Alm) dan terdakwa III MUHAMMAD YUSUF DARMAWAN Alias YUSUF Bin SANTOSO pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah jalan yang berada di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan suatu perbuatan tindak pidana ekonomi yaitu pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa I menelpon sdr. RIDHO (masuk ke dalam Daftar Pencarian Saksi) yang berlokasi di Solok Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan untuk memesan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan harga Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dimana sdr. RIDHO (DPS) memberikan harga perkarung kepada terdakwa I seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I menyuruh terdakwa II dan terdakwa II untuk mengambil pesanan pupuk bersubsidi jenis urea tersebut dan mengantarnya ke Desa Toro Jaya Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dimana tujuan terdakwa I mengantar 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis urea tersebut ke Desa Toro Jaya adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perkarung.
- Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa II dan terdakwa III berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel milik terdakwa II dan tiba di lokasi tempat sdr. RIDHO (DPS) menyimpan pupuk be yang berada di Solok Provinsi Sumatera Barat dan langsung memuat 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis urea ke dalam 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU, setelah selesai memuat 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis urea ke dalam 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU terdakwa I kemudian melakukan pembayaran kepada sdr. RIDHO (DPS) sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang mana terdakwa I menerangkan akan membayar sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis urea tersebut sampai di tujuan.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa II dan terdakwa III yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU berhenti untuk beristirahat di sebuah jalan yang berada di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian terdakwa II dan terdakwa III dihampiri oleh saksi ANDI CHANDRA dan saksi MUHAMMAD ALFANDRI (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sedang berpatroli di sekitar Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, karena merasa curiga muatan dari 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU tersebut saksi ANDI CHANDRA dan saksi MUHAMMAD ALFANDRI bertanya kepada terdakwa II dan terdakwa III atas isi muatan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU tersebut, yang kemudian terdakwa II dan terdakwa III mengakui bahwasanya 1 (satu) unit mobil truck colt diesel dengan nomor polisi BM 9404 KU tersebut memuat 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis urea tanpa surat resmi dan akan dijual kembali di Desa Toro Jaya Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangean dan sesampainya di Polsek Pangean terdakwa II menelpon terdakwa I dengan tujuan memberikan informasi bahwa terdakwa II dan terdakwa III telah diamankan oleh pihak kepolisian, dimana kemudian terdakwa I langsung mendatangi Polsek Pangean guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut sebagaimana dalam Permendag RI Nomor : 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
- Bahwa sdr. RIDHO (DPS) bukan merupakan pohak yang termasuk sebagai Holding BUMN Pupuk, Distributor, maupun Pengecer sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan jo Pasal 23 Ayat (3) jo Pasal 34 Ayat (3) Permendag RI Nomor : 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----
|
Teluk Kuantan, 22 April 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
Ajun Jaksa /19961007 202012 2 025
|
|
|