Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-49/L.4.18/Eku.2/07/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Terdakwa I
Nama Terdakwa
|
:
|
MUHAMMAD FATHONI als TONI Bin (alm) MUHAMMAD FADILAH
|
Nomor Identitas
|
:
|
3322062906970003
|
Tempat lahir
|
:
|
Semarang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 29 Juni 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Mawar RT/RW 015/010 Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Terdakwa II
Nama Terdakwa
|
:
|
GUNAWAN Bin (alm) SUPADI
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409062807770002
|
Tempat lahir
|
:
|
Kediri
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun / 28 Juli 1977
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Simpang Baru, RT/RW 016/008, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I, dan terdakwa II sejak tanggal 15 Mei 2025.s/d 16 Mei 2025
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan tanggal 4 Juni 2025;
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025;
|
3.
|
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d 2 Agustus 2025
|
4.
|
Perpanjangan PN sejak tanggal 3 Agustus 2025 s/d 1 September 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD FATHONI als TONI Bin (alm) MUHAMMAD FADILAH bersama dengan terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di sebuah jembatan semi permanen yang beralamat di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili perbuatan, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa berawal dari adanya sengketa kepemilikan kebun sawit antara saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU dengan Kelompok Tani Maju Sejahtera Muara Langsat yang menamakan dirinya kelompok tani 80 dan kelompok tani 100 yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa dikarenakan merasa sama sama saling memiliki kebun sawit tersebut maka terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI yang merupakan ketua kelompok tani sekaligus merasa memiliki salah satu bidang kebun sawit yang disengketakan bersepakat bersama anggota kelompok tani 80 dan anggota kelompok tani 100 lainnya untuk merusak sebuah jembatan yang dibangun oleh saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025, terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI mencari alat berat yang hendak disewa hingga kemudian saksi LULUK WAHYUDI menghubungi terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI untuk menawarkan alat berat excavator TZCO warna kuning dengan operator terdakwa I MUHAMMAD FATHONI als TONI Bin (alm) MUHAMMAD FADILAH dengan biaya sewa sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per jam selama 8 (delapan) jam dengan total sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian, terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I MUHAMMAD FATHONI als TONI Bin (alm) MUHAMMAD FADILAH tiba di lokasi kebun sawit disekitar jembatan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI menyuruh terdakwa I MUHAMMAD FATHONI als TONI Bin (alm) MUHAMMAD FADILAH sebagai operator alat berat excavator TZCO warna kuning pergi menuju jembatan penghubung akses keluar masuk kendaraan dari kebun sawit milik yang beralamat di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa jembatan tersebut adalah jembatan semi permanen yang dibangun oleh saudara ESRON NAPITUPULU yang merupakan ayah kandung dari saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU sejak tahun 2008 dan pembangunan jembatan semi permanen tersebut telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Aor Balai Wilayah Sungai Sumatera III berdasarkan surat nomor : PN.0201/115/BWSS-III/08 tertanggal 6 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III atas nama Ir. Agung Hari Anggoro, yang mana kemudian pada bulan oktober tahun 2024 saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU kembali memperbaiki jembatan tersebut dengan memasang gorong gorong dan pondasi kayu untuk memperkuat jembatan.
- Bahwa Dinas pekerjaan umum kabupaten kuantan singingi tidak pernah mencabut ijin dari jembatan semi permanen milik saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU dan jembatan tersebut tidak mengganggu saluran irigasi.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB setibanya dilokasi jembatan tersebut, terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI menyuruh terdakwa I MUHAMMAD FATHONI als TONI Bin (alm) MUHAMMAD FADILAH untuk merusak jembatan dengan menggunakan alat berat excavator TZCO warna kuning dengan cara awalnya terdakwa I MUHAMMAD FATHONI menghidupkan kunci kontak alat berat kemudian menjalankannya dengan menggunakan handle kaki setelah itu merusak jembatan dengan cara menaikkan lock kunci, lalu menempatkan alat tersebut seimbang, sementara untuk handle sebelah kanan diarahkan kekiri untuk mengeruk lalu kearah kanan untuk membuang tanah begitu seterusnya hingga jembatan rusak dan ambruk sehingga tidak dapat digunakan lagi serta tidak bisa dilalui lagi oleh kendaraan untuk masuk dan keluar dari kebun sawit.
- Bahwa perbuatan terdakwa I MUHAMMAD FATHONI dan terdakwa II GUNAWAN yang melakukan perusakan terhadap jembatan semi permanen dilakukan tanpa ada izin dari saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU sebagai pemilik jembatan tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa I MUHAMMAD FATHONI merusak jembatan, dikawal oleh anggota kelompok tani 80 dan anggota kelompok tani 100 dengan membawa sentaja tajam untuk mencegah adanya pihak yang mencoba menghentikan proses perusakan jembatan.
- Bahwa pada saat perusakan terjadi, terdakwa I MUHAMMAD FATHONI mengetahui bahwa pada saat merusak jembatan ada banyak polisi dan karyawan saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU namun terdakwa I MUHAMMAD FATHONI mengabaikannya dan tetap merusak jembatan tanpa melakukan konfirmasi kepada siapapun mengenai perbuatannya yang merusak jembatan tersebut.
- Bahwa setelah jembatan tersebut rusak, terdakwa II GUNAWAN kembali menyuruh terdakwa I MUHAMMAD FATHONI untuk pergi ke depan jembatan beton yang berjarak sekitar 400 meter dari jembatan yang diputus untuk membuat lubang di ujung jembatan beton agar kendaraan tidak dapat melewati jembatan beton tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa II GUNAWAN dan terdakwa I MUHAMMAD FATHONI yang merusak jembatan milik saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan kerugian JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU tidak dapat beroperasional sehingga melaporkan hal tersebut ke kepolisian resor Kuantan Singingi untuk diproses secara hukum.
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD FATHONI als TONI Bin (alm) MUHAMMAD FADILAH bersama dengan terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di sebuah jembatan semi permanen yang beralamat di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili perbuatan, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa berawal pada bulan Oktober tahun 2024, saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU memperbaiki jembatan semi permanen yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara memasang gorong gorong dan pondasi kayu untuk memperkuat jembatan menggunakan uang milik saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU, yang mana jembatan tersebut tersebut awalnya dibangun oleh saudara ESRON NAPITUPULU yang merupakan ayah kandung dari saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU sejak tahun 2008 dan telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Aor Balai Wilayah Sungai Sumatera III berdasrkan surat nomor : PN.0201/115/BWSS-III/08 tertanggal 6 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III atas nama Ir. Agung Hari Anggoro.
- Bahwa Dinas pekerjaan umum kabupaten kuantan singingi tidak pernah mencabut ijin dari jembatan semi permanen milik saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU dan jembatan tersebut tidak mengganggu saluran irigasi.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025, terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI mencari alat berat yang hendak disewa untuk merusak jembatan semi permanen yang dibangun oleh saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU hingga kemudian saksi LULUK WAHYUDI menghubungi terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI untuk menawarkan alat berat excavator TZCO warna kuning dengan operator terdakwa I MUHAMMAD FATHONI als TONI Bin (alm) MUHAMMAD FADILAH dengan biaya sewa sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per jam untuk selama 8 (delapan) jam dengan total sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian, terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI yang merupakan ketua kelompok tani sekaligus merasa memiliki salah satu bidang kebun sawit yang disengketakan tersebut, menyuruh terdakwa I MUHAMMAD FATHONI als TONI Bin (alm) MUHAMMAD FADILAH sebagai operator alat berat excavator TZCO warna kuning pergi menuju jembatan yang dibangun oleh saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB setibanya dilokasi jembatan tersebut, terdakwa II GUNAWAN Bin (alm) SUPADI menyuruh terdakwa I MUHAMMAD FATHONI als TONI Bin (alm) MUHAMMAD FADILAH untuk merusak jembatan dengan menggunakan alat berat excavator TZCO warna kuning dengan cara awalnya terdakwa I MUHAMMAD FATHONI menghidupkan kunci kontak alat berat kemudian menjalankannya dengan menggunakan handle kaki setelah itu merusak jembatan dengan cara menaikkan lock kunci, lalu menempatkan alat tersebut seimbang, sementara untuk handle sebelah kanan diarahkan kekiri untuk mengeruk lalu kearah kanan untuk membuang tanah begitu seterusnya hingga jembatan rusak dan ambruk sehingga tidak dapat digunakan lagi serta tidak bisa dilalui lagi oleh kendaraan untuk masuk dan keluar dari kebun sawit.
- Bahwa perbuatan terdakwa I MUHAMMAD FATHONI dan terdakwa II GUNAWAN merusak jembatan semi permanen dilakukan tanpa ada izin dari saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU sebagai pemilik dari jembatan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa II GUNAWAN dan terdakwa I MUHAMMAD FATHONI yang merusak jembatan milik saksi JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan kerugian JORDAN SAPTA GIHON NAPITUPULU tidak dapat beroperasional sehingga melaporkan hal tersebut ke kepolisian resor Kuantan Singingi untuk diproses secara hukum.
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.------------------

|
Teluk Kuantan, 14 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|