Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
177/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk | 1.AHMAD SUHENDRA, S.H 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
KASTINO Alias KASTINO Bin SARIJAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 177/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2132/L.4.18/Eku.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-45/L.4.18/Eku.2/07/2025
Bahwa Terdakwa KASTINO Alias KASTINO Bin SARIJAN (Alm) bersama-sama dengan saksi Muhammad Sobir (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Marga Mulya, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan,“ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa KASTINO Alias KASTINO Bin SARIJAN (Alm) menerima penjualan pentolan emas dari saksi Muhammad Sobir yang telah melakukan aktivitas mendulang emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pentolan emas seberat sekitar kurang lebih 1 (satu) gram dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus) per gram oleh saksi Muhammad Sobir secara langsung di rumah terdakwa di Dusun Marga Mulya, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singing, kemudian setelah membeli pentolan emas tersebut Terdakwa langsung melakukan kegiatan pemurnian di dalam rumah terdakwa, dengan cara meletakkan pentolan emas di atas tembikar, kemudian membakarnya menggunakan api dari kompor gas yang dialirkan melalui pompa bakar hingga emas mencair dan terpisah dari air raksa selama proses tersebut terdakwa dibantu dengan bahan kimia berupa garam pijar (tepung pijar) untuk mempercepat pemisahan kandungan raksa dari emas. Setelah leleh dan murni emas kemudian dicelupkan oleh terdakwa ke dalam air hingga mengeras. Kemudian saat terdakwa sedang melakukan proses pembakaran emas di salah satu ruangan rumahnya, tidak lama setelah itu datang Unit Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa, petugas kepolisian menemukan dan langsung menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Terdakwa dalam aktivitas pemurnian emas, yaitu 1 (satu) buah pentolan emas warna kuning seberat 1,18 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) unit kompor gas merk Miyako warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau, 1 (satu) buah pompa bakar, 20 (dua puluh) buah tembikar, 1 (satu) kantong garam pijar warna putih, 1 (satu) buah tabung gas minyak warna orange, 1 (satu) buah penjepit logam warna silver, 1 (satu) buah gunting warna oranye, dan 1 (satu) buah mancis merek Daiwa warna hijau. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 3471/BMF/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ari Kurniawan Jati, S.T., M.Si. selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan contoh barang bukti mengandung dominan emas (Au) sebesar 84,768% (delapan puluh empat koma tujuh enam delapan persen) Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 63/V/14342/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Pentolan berwarna kuning yang di duga emas dengan berat kotor 1,18 gram (satu koma satu delapan gram). Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dalam menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan menjalankan kegiatan tersebut
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |