| Petitum Permohonan | 
				Primair: 
 - Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3097/L.4.18/Fd.I/12/2024 tertanggal  9 Desember 2024 atas nama AMRAN MANGUNGSONG (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singing berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-03/L.4.18/Fd.I/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 tanggal 3 Desember 2024, atas nama Tersangka AMRAN MANGUNGSONG (pemohon) dan Surat Penahan Nomor: PRINT-3102/L.4.18/Fd.1/12/2024 atas nama AMRAN MANGUNGSONG yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi/Termohon adalah tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
 
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
 
 - Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 Jo. Pasal 185 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XII/2015 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016;
 
 - Menyatakan  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-03/L.4.18/Fd.I/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 tanggal 3 Desember 2024, atas nama Tersangka AMRAN MANGUNGSONG (pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
 
 - Memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan terhadap AMRAN MANGUNGSONG (Pemohon);
 
 - Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukan semula;
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
 
Subsider: 
Jika Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).  |