Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI PT. QUASAR INTI NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. QUASAR INTI NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
2Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1, Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menghukum TERGUGAT  supaya memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menimbun seluruh lubang tambang yang ada di atas OBJEK SENGKETA dan kemudian melakukan reboisasi di atas OBJEK SENGKETA, sehingga fungsinya kembali seperti semula, yakni sebagai Kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK);
 
4. Menghukum TERGUGAT   untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aiquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak