Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
FIRDAUS HANAFI Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1658/L.4.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS HANAFI Bin BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-61/L.4.18/Enz.2/06/2026

                                                                                                                

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

FIRDAUS HANAFI Bin BASRI

NIK

:

1304132802950002

Tempat lahir

:

Balai Tengah

Umur/Tanggal lahir

:

30 tahun / 28 Februari 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Bengkong Harapan Dua, RT/RW 005/009, Desa Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

  1. Penangkapan :

Penangkapan

:

Sejak tanggal 01 Februari 2026 s/d 03 Februari 2026

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d 06 Februari 2026

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d 26 Februari 2026

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d 07 April 2026

Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 08 April 2026 s/d 07 Mei 2026

Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d 06 Juni 2026

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 Juni 2026 s/d 23 Juni 2026

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 23 Juli 2026

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa FIRDAUS HANAFI BIN BASRI bersama sama dengan Saksi JEFRI NOFRIAN dan Saksi DAVID PUTRA, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun tahun 2026, bertempat di Jalan Damai Nomor 6A RT 001 RW 001 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini bertempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu, 31 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa FIRDAUS HANAFI Bin BASRI datang berkunjung ke rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Damai, Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, yang dihuni oleh Saksi DAVID PUTRA dan Saksi JEFRI NOFRIAN, kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB Saksi JEFRI NOFRIAN menerima pesanan narkotika jenis daun ganja kering seberat 1 (satu) kilogram dari Saksi M. Akbar yang berada di Lubuk Jambi, Kabupaten Kuantan Singingi dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), di mana pembeli terlebih dahulu mengirimkan uang sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya sewa mobil untuk pengantaran barang, selanjutnya Saksi JEFRI NOFRIAN mengajak Terdakwa FIRDAUS HANAFI Bin BASRI untuk ikut mengantarkan ganja tersebut dengan menjanjikan bagian keuntungan berupa upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila transaksi berhasil dilakukan, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Sebelum berangkat, kemudian Saksi JEFRI NOFRIAN mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram dari plafon rumah kontrakan milik Saksi DAVID PUTRA  untuk kemudian dimasukkan ke dalam tas kain berwarna hijau guna diantarkan kepada pembeli. Pada hari Minggu, 1 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi JEFRI NOFRIAN berangkat dari Kota Pekanbaru menuju Lubuk Jambi, Kabupaten Kuantan Singingi menggunakan mobil rental Honda Brio warna silver, dengan Saksi JEFRI NOFRIAN bertindak sebagai pengemudi, sedangkan tas berisi ganja diletakkan di kursi belakang mobil, dan selama perjalanan Terdakwa turut berperan aktif berkomunikasi menggunakan telepon genggam miliknya dengan Saksi M. Akbar untuk memberikan informasi mengenai posisi perjalanan mereka hingga menjelang transaksi. Namun tanpa diketahui oleh Terdakwa dan Saksi JEFRI NOFRIAN, Saksi M. Akbar sebelumnya telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi sehingga komunikasi yang berlangsung merupakan bagian dari teknik penyerahan yang diawasi oleh petugas kepolisian. Selanjutnya pada hari Minggu, 1 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, saat mobil yang ditumpangi Terdakwa dan Saksi JEFRI NOFRIAN berada di tepi jalan Lingkungan I RT 002 RW 002, Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan transaksi, petugas kepolisian langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan tersebut, dan ketika mengetahui kedatangan petugas, Terdakwa sempat berupaya melarikan diri dengan keluar dari mobil, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh Saksi Brigadir Edi Fran Sihotang dan Saksi Bripda Bagas Kristo Tindaon. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik dan lakban cokelat dengan berat bersih 955,27 gram yang berada di dalam tas hijau di kursi belakang mobil, 1 (satu) bungkus tisu berisi daun ganja kering yang berada di dashboard kendaraan, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme warna biru dongker milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dalam rangka pelaksanaan transaksi narkotika tersebut selanjutnya diamankan serta dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku..

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 075/II/Subbid Narkoba/2026 hari Senin tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ABDILLAH ADAM, S.Si selaku BAMIN SUBBID NARKOBA telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Daun GANJA Kering dengan berat kotor 1019,22 gram, berat bersih 986,68 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 0462/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan  Inspektur Polisi Satu Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 0759/2026/NNF milik JEFRI NOFRIAN Bin WARDIMAN  berupa daun kering adalah benar ganja.

Bahwa dalam hal ini terdakwa FIRDAUS HANAFI BIN BASRI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa FIRDAUS HANAFI BIN BASRI bersama sama dengan Saksi JEFRI NOFRIAN dan Saksi DAVID PUTRA, pada hari minggu 01 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun tahun 2026, bertempat di Lingkungan I Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini bertempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap Saksi JEFRI NOFRIAN Bin WARDIMAN dan terdakwa FIRDAUS HANAVI Bin BASRI di Lingkungan I Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang berasal dari saksi DAVID PUTRA  als ABENG. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua saksi tersebut, petugas mengetahui bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh dari Terdakwa yang berada di Kota Pekanbaru. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB, petugas melakukan pengembangan menuju Kota Pekanbaru untuk mencari keberadaan Terdakwa. Setelah menempuh perjalanan menuju Kota Pekanbaru, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB petugas tiba di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Damai Nomor 6A RT 001 RW 001 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. Saat petugas memasuki kontrakan tersebut, Terdakwa ditemukan sedang tidur di dalam kamar kontrakannya, sehingga petugas langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah penangkapan dilakukan, petugas melakukan penggeledahan di seluruh bagian kontrakan yang disaksikan oleh pihak setempat dan menemukan 21 (dua puluh satu) paket besar narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang disimpan di atas loteng kontrakan, 1 (satu) paket kecil berisi narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan di dalam kamar, 1 (satu) paket berisi batang ganja kering sisa pakai yang ditemukan di dalam kamar mandi, 1 (satu) unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika, serta 1 (satu) unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Setelah seluruh barang bukti diamankan, Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 075/II/Subbid Narkoba/2026 hari Senin tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ABDILLAH ADAM, S.Si selaku BAMIN SUBBID NARKOBA telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Daun GANJA Kering dengan berat kotor 1019,22 gram, berat bersih 986,68 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 0462/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan  Inspektur Polisi Satu Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 0759/2026/NNF milik JEFRI NOFRIAN Bin WARDIMAN  berupa daun kering adalah benar ganja.

Bahwa dalam hal ini terdakwa FIRDAUS HANAVI Bin BASRI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman jenis Ganja serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

Taluk Kuantan, 04 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya