| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 75/L.4.18/Eku.2/10/2025
- TERDAKWA :
|
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
HENDRA Bin SUDIRMAN
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409022711770003
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Batu Sangkar
|
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
47 tahun / 27 November 1977
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Merdeka RT/RW 001/001 Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- PENAHANAN & PENANGKAPAN :
|
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Juni 2025 s/d 25 Juni 2025
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025.
|
|
-
|
Diperpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2025.
|
|
-
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 22 September 2025.
|
|
-
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 22 Okober 2025
|
|
-
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 4 November 2025
|
|
-
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 5 November 2025 sampai dengan tanggal 4 Desember 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa Hendra Bin Sudirman pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, adapun perbutan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, peristiwa bermula ketika Terdakwa datang berbelanja ke warung milik saksi Joel Pasaribu yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada saat berbelanja, Terdakwa memberikan uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Saruni Br. Hutabarat yang merupakan karyawan di warung tersebut. Saksi Saruni Br. Hutabarat mencurigai bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa adalah uang palsu karena tampak memiliki warna yang lebih pucat dari uang asli. Atas kecurigaan tersebut, saksi Saruni kemudian melaporkan kepada saksi Joel Pasaribu selaku pemilik warung. Setelah menerima laporan saksi Joel Pasaribu mendatangi Terdakwa dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan diduga merupakan uang palsu. Terdakwa sempat membantah dan menyatakan bahwa uang tersebut bukan merupakan uang palsu. Namun, selanjutnya Terdakwa mengambil kembali uang yang telah diberikan dan segera pergi meninggalkan warung, selanjutnya saksi Joel Pasaribu kemudian melaporkannya dugaan tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terdakwa kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa memperoleh uang palsu berawal dari pencarian informasi mengenai penjualan uang palsu melalui media sosial Facebook, di mana terdakwa menemukan sebuah grup bernama "UPAL". Selanjutnya terdakwa melakukan pembelian uang palsu sebanyak dua kali. Pertama, pada tanggal 8 Juni 2025, terdakwa melakukan pembelian uang palsu dengan membayar sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan menerima uang palsu sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian, pada pembelian kedua yang dilakukan pada tanggal 18 Juni 2025, terdakwa membayar sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menerima uang palsu sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No. Lab 2765/DUF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) dan 76 (tujuh puluh enam) lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa Hendra Bin Sudirman merupakan uang palsu.
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 2766/FKF/2025 tanggal 8 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A7 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 351580107392967, IMEI 2 : 351581107392965 milik terdakwa Hendra Bin Sudirman terdapat informasi yang terkait dengan Tindak Pidana mengedarakan Uang Palsu.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Hendra Bin Sudirman pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu., adapun perbutan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, peristiwa bermula ketika Terdakwa datang berbelanja ke warung milik saksi Joel Pasaribu yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada saat berbelanja, Terdakwa memberikan uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Saruni Br. Hutabarat yang merupakan karyawan di warung tersebut. Saksi Saruni Br. Hutabarat mencurigai bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa adalah uang palsu karena tampak memiliki warna yang lebih pucat dari uang asli. Atas kecurigaan tersebut, saksi Saruni kemudian melaporkan kepada saksi Joel Pasaribu selaku pemilik warung. Setelah menerima laporan saksi Joel Pasaribu mendatangi Terdakwa dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan diduga merupakan uang palsu. Terdakwa sempat membantah dan menyatakan bahwa uang tersebut bukan merupakan uang palsu. Namun, selanjutnya Terdakwa mengambil kembali uang yang telah diberikan dan segera pergi meninggalkan warung, selanjutnya saksi Joel Pasaribu kemudian melaporkannya dugaan tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terdakwa kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa memperoleh uang palsu berawal dari pencarian informasi mengenai penjualan uang palsu melalui media sosial Facebook, di mana terdakwa menemukan sebuah grup bernama "UPAL". Selanjutnya terdakwa melakukan pembelian uang palsu sebanyak dua kali. Pertama, pada tanggal 8 Juni 2025, terdakwa melakukan pembelian uang palsu dengan membayar sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan menerima uang palsu sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian, pada pembelian kedua yang dilakukan pada tanggal 18 Juni 2025, terdakwa membayar sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menerima uang palsu sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No. Lab 2765/DUF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) dan 76 (tujuh puluh enam) lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa Hendra Bin Sudirman merupakan uang palsu.
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 2766/FKF/2025 tanggal 8 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A7 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 351580107392967, IMEI 2 : 351581107392965 milik terdakwa Hendra Bin Sudirman terdapat informasi yang terkait dengan Tindak Pidana mengedarakan Uang Palsu.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ----------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 16 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H.,M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19890619 201502 1 001
|
|