Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2023/PN Tlk MUHAMMAD BADRUL UMAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD BADRUL UMAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Murisnaldi, S,H, M.HMUHAMMAD BADRUL UMAM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan bahwa Pemohon bernama MUHAMMAD BADRUL UMAM lahir di Medan, 12 Oktober 1987 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, dan pada Pasport Pemohon Bernama CANDRA lahir di Dumai, 01 Januari 1987 adalah Orang Yang Sama;  

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak